Kepercayaan menjadi fondasi utama dalam industri asuransi. Sayangnya, kepercayaan ini sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan produk asuransi palsu, atau yang biasa disebut "asuransi bodong". Modusnya pun semakin beragam, mulai dari penipuan sederhana hingga yang memanfaatkan teknologi digital.
OJK bersama Polri melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, mereka berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp3,69 triliun dari berbagai praktik keuangan ilegal, termasuk yang berkedok asuransi.[1] OJK juga secara aktif menindak pelaku usaha asuransi tanpa izin, seperti kasus penangkapan pelaku pialang asuransi ilegal yang beroperasi melalui perusahaan fiktif dan memalsukan dokumen resmi.[2]
Agar kita tidak menjadi korban selanjutnya, mari kenali apa itu asuransi bodong, ciri-cirinya, modus yang sering digunakan, hingga cara memastikan legalitas sebuah produk asuransi.
Bagikan