ARTIKEL

Asuransi Bodong: Ciri-Ciri, Modus, dan Cara Mengeceknya

26/10/2026 dot Baca 5 menit
Kepercayaan menjadi fondasi utama dalam industri asuransi. Sayangnya, kepercayaan ini sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan produk asuransi palsu, atau yang biasa disebut "asuransi bodong". Modusnya pun semakin beragam, mulai dari penipuan sederhana hingga yang memanfaatkan teknologi digital.
 
OJK bersama Polri melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, mereka berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp3,69 triliun dari berbagai praktik keuangan ilegal, termasuk yang berkedok asuransi.[1] OJK juga secara aktif menindak pelaku usaha asuransi tanpa izin, seperti kasus penangkapan pelaku pialang asuransi ilegal yang beroperasi melalui perusahaan fiktif dan memalsukan dokumen resmi.[2]
 
Agar kita tidak menjadi korban selanjutnya, mari kenali apa itu asuransi bodong, ciri-cirinya, modus yang sering digunakan, hingga cara memastikan legalitas sebuah produk asuransi.

Apa Itu Asuransi Bodong?

Kata "bodong" dalam bahasa sehari-hari sering digunakan masyarakat Indonesia untuk menggambarkan sesuatu yang palsu, tidak resmi, atau ilegal. Istilah asuransi bodong umumnya digunakan masyarakat untuk menggambarkan penawaran atau aktivitas yang mengatasnamakan produk asuransi namun dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin, tidak berwenang, atau tidak terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Karena beroperasi secara ilegal dan tidak diawasi oleh lembaga berwenang, premi yang dibayarkan nasabah berisiko tidak pernah disetorkan ke perusahaan asuransi mana pun, sehingga klaim nantinya akan ditolak.[2] Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, siapa pun yang menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin resmi dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.[2]
 
 

Bedanya Asuransi Bodong dan Misselling

Banyak orang sering salah mencampuradukkan definisi asuransi bodong dengan misselling, padahal keduanya sangat berbeda dari segi legalitas dan niat pelakunya.
 
Misselling adalah menyampaikan informasi yang menyesatkan, tidak benar, palsu, atau tidak lengkap mengenai produk kepada nasabah, sehingga nasabah membeli produk berdasarkan penjelasan tersebut. Pada kasus misselling, perusahaan asuransinya resmi dan terdaftar di OJK, produk yang dijual juga asli, dan uang premi benar-benar masuk ke perusahaan asuransi. Namun, Dalam beberapa kasus, informasi yang disampaikan kepada calon nasabah dapat tidak lengkap, kurang tepat, atau tidak sesuai dengan karakteristik produk sehingga menimbulkan perbedaan pemahaman, terutama pada produk unit link (PAYDI), padahal produk tersebut memiliki risiko fluktuasi pasar dan biaya-biaya yang memotong nilai investasi.[3]
 
Sebaliknya, Istilah asuransi bodong umumnya digunakan masyarakat untuk menggambarkan penawaran atau aktivitas yang mengatasnamakan produk asuransi namun dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin, tidak berwenang, atau tidak terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku. Uang premi yang dibayarkan nasabah tidak pernah disetorkan ke perusahaan asuransi, melainkan masuk ke rekening pribadi pelaku.
 
Perbedaan mendasarnya: pada misselling, masalah utamanya ada di cara penjualan yang manipulatif namun perusahaannya tetap legal, sementara pada asuransi bodong, produk atau perusahaannya sendiri yang tidak sah.

7 Ciri-Ciri Asuransi Bodong yang Wajib Kita Waspadai

Agar kita bisa lebih waspada, berikut 7 ciri utama yang biasanya ditemukan pada asuransi bodong.

Perusahaan Tidak Terdaftar dan Tidak Diawasi OJK

Ini adalah ciri paling mendasar dan mutlak. Perusahaan asuransi yang legal wajib memiliki izin operasional resmi dari OJK dan diawasi secara berkelanjutan. Dalam kasus yang pernah ditangani OJK, pelaku terbukti menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi tanpa izin selama bertahun-tahun sebelum akhirnya ditangkap dan diproses secara hukum.[2]

Premi Sangat Murah dengan Manfaat atau Imbal Hasil yang Tidak Masuk Akal

Asuransi pada dasarnya berfungsi sebagai perlindungan (proteksi), bukan untuk mencari kekayaan instan. Asuransi bodong sering menawarkan premi yang sangat murah namun menjanjikan manfaat perlindungan yang tidak masuk akal, atau menjanjikan imbal hasil investasi yang sangat tinggi dengan klaim "pasti untung" dan "tanpa risiko" sama sekali. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip "Legal dan Logis" dalam mengevaluasi setiap tawaran produk keuangan.[1]

Diminta Transfer ke Rekening Pribadi

Salah satu ciri paling jelas dari penipuan asuransi adalah ketika kita diminta untuk mentransfer premi ke rekening pribadi agen atau pihak ketiga, bukan ke rekening resmi perusahaan asuransi. Berdasarkan Kode Etik dan Standar Praktik Tenaga Pemasar AAJI, agen asuransi dilarang keras menyuruh calon nasabah melakukan transaksi pembayaran premi ke nomor rekening pribadi agen.[4] Tindakan ini juga melanggar Pasal 28 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang melarang agen menggelapkan premi, dengan ancaman sanksi pidana pada Pasal 76.[4]

Agen Tidak Bisa Menunjukkan Lisensi Resmi

Agen asuransi yang legal wajib memiliki lisensi keagenan resmi, misalnya dari AAJI untuk asuransi jiwa. Jika agen yang menawarkan produk tidak bisa menunjukkan lisensi resmi atau terkesan menghindar ketika diminta buktinya, ini menjadi tanda bahaya yang perlu diwaspadai.

Kamu Didesak untuk Segera Membayar

Pelaku penipuan sering menggunakan teknik rekayasa sosial (social engineering) untuk memanipulasi psikologis korban agar panik atau terburu-buru mengambil keputusan.[5] Jika kita didesak untuk segera membayar tanpa diberi waktu cukup untuk mempelajari produk atau polis yang ditawarkan, sebaiknya kita berhenti dan mempertimbangkan ulang.

Tidak Ada Polis Resmi atau Dokumennya Tidak Jelas

Produk asuransi yang legal selalu dilengkapi dengan dokumen resmi, seperti polis dan RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) yang jelas dan transparan. Dalam kasus pialang asuransi ilegal yang pernah ditangani OJK, pelaku bahkan terbukti memalsukan dokumen perusahaan asuransi untuk meyakinkan korban, yang berujung pada jerat pidana pemalsuan dokumen sesuai Pasal 78 UU Perasuransian.[2]

Alamat Kantor dan Kontak Tidak Jelas, Hanya Lewat Media Sosial atau WhatsApp Pribadi

Perusahaan asuransi resmi memiliki alamat kantor yang jelas dan dapat diverifikasi, serta kanal komunikasi resmi seperti call center atau email perusahaan. Jika seluruh komunikasi hanya dilakukan melalui media sosial atau nomor WhatsApp pribadi tanpa ada kejelasan kantor fisik, ini patut dicurigai sebagai salah satu ciri asuransi bodong.

Modus Penipuan Asuransi yang Sering Terjadi

Selain ciri-ciri di atas, ada beberapa modus spesifik yang kerap digunakan oleh pelaku penipuan berkedok asuransi.

Mencatut Nama Perusahaan Asuransi Resmi

Salah satu modus yang semakin canggih belakangan ini adalah impersonation atau peniruan identitas, di mana pelaku menduplikasi identitas perusahaan asuransi legal, bahkan menerbitkan surat atau dokumen palsu untuk meyakinkan korban.[1]

Permintaan Kode OTP, PIN, atau Data Kartu

Pelaku sering menggunakan teknik rekayasa sosial untuk memanipulasi korban agar panik atau tergiur, kemudian meminta kode OTP, PIN, atau data kartu dengan alasan verifikasi klaim atau pembaruan data polis.[5] Modus ini biasa diawali dengan pesan palsu yang menyamar sebagai kurir paket, undangan, atau pemberitahuan resmi dari instansi tertentu, lalu korban didesak untuk mengklik tautan atau file tertentu.[5] Nasabah perlu berhati-hati apabila ada pihak yang meminta kode OTP, PIN, password, atau data rahasia lainnya dengan mengatasnamakan perusahaan asuransi.

Link Phishing dan File APK Palsu

Modus ini menjadi salah satu ancaman kejahatan siber yang paling sering memakan korban di sektor keuangan, termasuk asuransi. Jika file APK (aplikasi) berbahaya tersebut diinstal, aplikasi itu akan meminta izin akses ke SMS dan data ponsel, sehingga pelaku dapat mencuri kredensial perbankan dan kode OTP korban. Menurut pemberitaan media yang mengutip pernyataan OJK bahwa kerugian masyarakat akibat penipuan digital semacam ini telah mencapai sekitar Rp12 triliun dalam dua tahun terakhir, dan angka tersebut diperkirakan masih under-reported karena banyak korban enggan melapor.[5]

Investasi Berkedok Asuransi

Beberapa pelaku menggunakan skema member-get-member atau investasi dengan kedok asuransi, menawarkan bonus atau komisi besar jika nasabah berhasil merekrut anggota baru.[1] Skema semacam ini biasanya tidak berkaitan dengan produk asuransi sungguhan dan hanya memanfaatkan nama "asuransi" untuk menarik kepercayaan korban.

Polis dan Dokumen Palsu

Pelaku dapat membuat dokumen polis atau sertifikat asuransi palsu yang terlihat meyakinkan, lengkap dengan logo dan stempel perusahaan tiruan. Dokumen semacam ini biasanya tidak dapat diverifikasi keasliannya jika kita menghubungi langsung perusahaan asuransi resmi yang namanya dicatut.
 
 

Cara Mengecek Asuransi Resmi dan Menghindari Asuransi Bodong

Untuk memastikan sebuah produk atau perusahaan asuransi benar-benar legal, berikut langkah-langkah yang bisa kita lakukan.

Cek Izin Perusahaan di OJK

Cara paling mudah untuk mengecek legalitas perusahaan asuransi adalah melalui WhatsApp resmi Kontak OJK. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Simpan nomor WhatsApp resmi Kontak OJK di 081-157-157-157.
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan mulai percakapan dengan nomor tersebut.
  3. Ketik "Menu", lalu pilih opsi "Cek Legalitas". Kita juga bisa langsung mengetikkan nama perusahaan asuransi yang ingin dicek.
  4. Tunggu balasan otomatis dari sistem. Jika perusahaan tersebut legal, sistem akan membalas bahwa perusahaan tersebut "berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan".
 
Selain melalui WhatsApp, kita juga bisa memverifikasi legalitas perusahaan melalui beberapa kanal resmi lainnya:
  1. Situs resmi OJK: Kunjungi www.ojk.go.id dan gunakan fitur pencarian untuk mengecek daftar perusahaan berizin.
  2. Telepon: Hubungi Kontak OJK 157 (layanan beroperasi 24 jam setiap hari).
  3. Email: Kirim pertanyaan ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

Cek Lisensi Agen di AAJI

Untuk memastikan agen yang menawarkan produk asuransi jiwa benar-benar berlisensi resmi, berikut langkah-langkahnya:
  1. Kunjungi situs resmi AAJI di aaji.or.id.
  2. Masuk ke menu "Agen", lalu pilih "Pencarian Agen".
  3. Masukkan nomor lisensi atau kode AAJI agen yang ingin dicek.
  4. Klik"Lihat Agen" untuk menampilkan informasi.
Sistem akan menampilkan informasi detail seperti nama agen, nama perusahaan asuransi tempat agen bernaung, jenis produk/lisensi, masa berlaku lisensi, dan status agen (aktif atau tidak aktif).
 
Jika status agen tertulis "Tidak Aktif" atau masa berlakunya sudah terlewat, berarti agen tersebut sudah tidak lagi berwenang memasarkan produk asuransi.

Verifikasi Agen dan Polis Langsung ke Perusahaan

Jika kita ragu dengan status seorang agen atau keaslian sebuah polis, jangan ragu untuk menghubungi langsung layanan nasabah (customer service) dari perusahaan asuransi yang bersangkutan. Siapkan data seperti nama lengkap, nomor identitas, atau nomor polis untuk membantu proses verifikasi.
 
 

Pastikan Pembayaran ke Rekening Resmi atas Nama Perusahaan atau Virtual Account

Pembayaran premi yang aman harus selalu dilakukan melalui rekening resmi perusahaan asuransi, biasanya dalam bentuk Virtual Account (VA) yang menampilkan nama perusahaan atau nama kita sebagai pemegang polis saat melakukan transaksi. Jika kita sudah melakukan pembayaran, pastikan menerima tanda terima resmi atau notifikasi langsung dari perusahaan asuransi, bukan sekadar kuitansi buatan agen.[4]
 
Salah satu indikator produk asuransi yang resmi adalah diterbitkan oleh perusahaan yang berizin dan diawasi OJK serta dilengkapi dokumen polis dan RIPLAY yang dapat diverifikasi. Sebagai contoh produk resmi, AIA Inspire dari PT AIA Financial merupakan produk asuransi jiwa tradisional yang telah mendapatkan persetujuan OJK dan diterbitkan oleh perusahaan yang berizin serta diawasi langsung oleh OJK.
 
Jika masih ragu dengan legalitas sebuah produk atau tawaran asuransi, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan Financial Consultant AIA melalui kanal resmi AIA Indonesia, atau lakukan analisis kebutuhan dengan menjawab beberapa pertanyaan di sini.
 
 
 
Sumber:
  1. Kepolisian Republik Indonesia. (2025). Polri Selamatkan Rp3,69 Triliun dari Investasi Bodong Sepanjang 2025. https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/polri-selamatkan-rp369-triliun-dari-investasi-bodong-sepanjang-2025-97203
  2. Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Siaran Pers: OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal (SP 125/GKPB/OJK/IX/2023). https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Tangkap-Pelaku-Asuransi-Ilegal.aspx 
  3. Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/227355/peraturan-ojk-no-6pojk072022-tahun-2022
  4. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. (2012). Standar Praktik dan Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa. https://www.aaji.or.id/PusatInformasi/kode-etik 
  5. Rahmah, N.N. (2026). OJK Sebut Dana Masyarakat RI Hilang Rp12 Triliun dalam 2 Tahun, Ada Apa?. Kata Data. https://katadata.co.id/finansial/keuangan/6ac0e2b0bbcff/ojk-sebut-dana-masyarakat-ri-hilang-rp12-triliun-dalam-2-tahun-ada-apa