ARTIKEL

Pengumuman Penerbitan Izin Usaha AIA Syariah

30/09/2026
AIA SYARIAH ANNOUNCEMENT_R4
Terima kasih atas kepercayaan Anda dalam memilih PT AIA FINANCIAL (“AIA FINANCIAL”) sebagai mitra terpercaya dalam memberikan perlindungan asuransi serta pengelolaan risiko keuangan bagi Anda dan keluarga.
 
Sebagai bagian dari komitmen kami dalam pengembangan layanan syariah, AIA FINANCIAL melaksanakan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) AIA FINANCIAL (spin-off) untuk memperkuat fokus dan kapabilitas perusahaan dalam menyediakan solusi perlindungan dan perencanaan keuangan berbasis syariah bagi keluarga Indonesia modern. Langkah ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan dan preferensi masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, serta aspirasi kami untuk menghadirkan solusi yang lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan Anda.
 
Sebagai tindak lanjut dari spin-off, per tanggal 25 September 2026, PT AIA SYARIAH INSURANCE (“AIA SYARIAH”) telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-87/D.05/2026 (“Izin Usaha Syariah”).
 
Dengan telah diperolehnya Izin Usaha Syariah tersebut, saat ini AIA FINANCIAL sedang melanjutkan proses permohonan persetujuan kepada OJK untuk pengalihan portofolio kepesertaan Pemegang Polis asuransi jiwa syariah (“Portofolio Kepesertaan”) dari AIA FINANCIAL kepada AIA SYARIAH.
 
Kami tetap memastikan bahwa proses spin-off dan rencana pengalihan Portofolio Kepesertaan ini tidak akan mengubah manfaat Polis, hak, maupun kewajiban pada Polis Anda, dan Anda tetap memperoleh perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis yang berlaku. Selama proses spin-off, kami senantiasa mengupayakan agar layanan kepada nasabah, termasuk proses klaim, tetap berjalan dengan baik.
 
Apabila Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Care kami melalui:
 
Salam hormat,
PT AIA FINANCIAL

Daftar Pertanyaan yang Sering Muncul / Frequently Asked Questions (FAQ)

 
Pemisahan unit syariah PT AIA FINANCIAL (spin-off) adalah proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) PT AIA FINANCIAL untuk kemudian berdiri sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah tersendiri yang independen, yaitu PT AIA SYARIAH INSURANCE. Melalui proses ini, seluruh kegiatan usaha syariah yang sebelumnya dijalankan oleh UUS PT AIA FINANCIAL dialihkan dan dilaksanakan oleh PT AIA SYARIAH INSURANCE, yang beroperasi secara mandiri sesuai dengan prinsip syariah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
Pemisahan UUS PT AIA FINANCIAL merupakan wujud komitmen PT AIA FINANCIAL untuk memperkuat fokus dan kapabilitas dalam menyediakan solusi perlindungan dan perencanaan keuangan berbasis syariah. Langkah ini juga didorong oleh pemahaman kami atas potensi dan pertumbuhan pasar syariah di Indonesia, serta aspirasi kami untuk dapat menghadirkan solusi yang lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan nasabah.
 
Pemisahan UUS tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk (i) Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, (ii) Peraturan OJK No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, (iii) Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, serta (iv) Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

 
Pemisahan Unit Usaha Syariah dilakukan melalui pendirian perusahaan asuransi jiwa syariah baru, yaitu PT AIA SYARIAH INSURANCE yang telah mendapatkan izin usaha asuransi jiwa syariah pada tanggal 25 September 2026. Selanjutnya, setelah PT AIA SYARIAH INSURANCE mendapatkan persetujuan Pengalihan Kepesertaan dari OJK, seluruh Portofolio Kepesertaan dari UUS PT AIA FINANCIAL akan dialihkan kepada PT AIA SYARIAH INSURANCE.

 
Pengalihan Portofolio Kepesertaan berarti akan terjadi perubahan Pengelola atas seluruh portofolio asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola oleh UUS PT AIA FINANCIAL, menjadi dialihkan kepada PT AIA SYARIAH INSURANCE selaku perusahaan asuransi jiwa syariah baru.

 
Tidak ada tindakan yang perlu Anda lakukan saat ini. PT AIA FINANCIAL akan menangani seluruh proses pengalihan Portofolio Kepesertaan kepada PT AIA SYARIAH INSURANCE. Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai hal-hal penting yang perlu Anda ketahui (jika ada). Kami berkomitmen bahwa seluruh informasi terkait proses ini akan disampaikan secara tepat waktu dan transparan.

 
Apabila pengalihan Portofolio Kepesertaan telah memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan dari OJK dan berlaku efektif, Polis asuransi jiwa syariah Anda hanya akan mengalami perubahan pada nama Pengelola, dari PT AIA FINANCIAL menjadi perusahaan asuransi jiwa syariah baru, yaitu PT AIA SYARIAH INSURANCE. Selain perubahan pengelola menjadi PT AIA SYARIAH INSURANCE, kami memastikan bahwa proses pemisahan UUS ini tidak akan mengubah manfaat Polis, hak, maupun kewajiban pada Polis Anda, dan Anda tetap memperoleh perlindungan asuransi sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis yang berlaku.

 
Ya. Setelah seluruh persetujuan yang diperlukan diperoleh dari OJK, PT AIA FINANCIAL akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada Anda sebagai Pemegang Polis mengenai pelaksanaan pengalihan Portofolio Kepesertaan, termasuk tanggal efektif pengalihan tersebut serta Endosemen Polis sehubungan dengan pengalihan dimaksud. Keseluruhan pemberitahuan resmi terkait spin-off juga dapat diakses melalui aplikasi AIA+ Anda. 

 
Tidak. Selama proses pemisahan UUS, kami akan tetap memberikan layanan Polis kepada Anda, termasuk poses klaim sehingga keberlangsungan layanan yang Anda terima tetap terjaga dengan baik. Setiap perubahan layanan Polis yang terjadi selama proses pemisahan UUS (apabila ada) akan kami informasikan kepada Pemegang Polis secara jelas dan transparan melalui aplikasi AIA+, surat resmi, maupun tenaga pemasar kami.

 
Ya. Anda tetap dapat mengunjungi kantor pusat, kantor perwakilan, atau menghubungi layanan pelanggan PT AIA FINANCIAL seperti biasa. Apabila terdapat perubahan terkait akses atau layanan setelah proses pemisahan UUS berlaku efektif, maka kami akan menginformasikannya kepada Anda secara jelas dan transparan melalui aplikasi AIA+, surat resmi, maupun tenaga pemasar kami.

 
Tidak. PT AIA FINANCIAL dan PT AIA SYARIAH INSURANCE merupakan bagian dari satu grup yang sama, sehingga tetap didukung oleh fondasi yang kuat serta pengalaman dan kapabilitas yang terintegrasi. Dengan demikian, layanan dan komitmen PT AIA FINANCIAL dan PT AIA SYARIAH INSURANCE kepada nasabah akan tetap terjaga.

 
Seluruh tenaga pemasar yang memiliki lisensi syariah direncanakan akan terdaftar sebagai tenaga pemasar pada perusahaan asuransi jiwa syariah baru, yaitu PT AIA SYARIAH INSURANCE, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Anda tetap dapat memperoleh layanan dari tenaga pemasar yang sama. Apabila terdapat perubahan tenaga pemasar, akan kami informasikan kepada Anda secara jelas dan transparan melalui aplikasi AIA+, surat resmi, maupun tenaga pemasar kami.

 
Secara umum, metode pembayaran premi tidak terdapat perubahan (dapat dilakukan seperti biasa). Anda juga dapat melakukan pembayaran premi melalui pilihan kanal pembayaran lainnya, seperti pembayaran melalui Virtual Account untuk bank lain seiring dengan perkembangan pelayanan AIA SYARIAH. Selanjutnya, untuk pembayaran melalui Virtual Account akan kami informasikan lebih lanjut dan dapat diakses melalui website resmi kami.

 
Produk asuransi yang termasuk dalam pemisahan Unit Usaha Syariah ini adalah AIA Nura Journey, AIA Amani, AIA Wakaf Assurance, AIA Fortuna Berkah, Fortuna X-Tra Plus Syariah, Provisa Syariah, Provisa Platinum Syariah, Hassana Prima Bhakti Proteksi (asuransi jiwa kredit dengan KPR Bank Permata Syariah), Maxi Syariah, Asuransi Kesehatan Kumpulan Health Care Syariah, Asuransi Jiwa Kumpulan Group Term Life Syariah, Asuransi Jiwa Kumpulan Group Personal Accident Syariah, dan produk asuransi jiwa syariah lainnya yang saat ini tercatat dalam UUS PT AIA FINANCIAL. 

 
Ya. Nasabah PT AIA FINANCIAL dan PT AIA SYARIAH INSURANCE tetap dapat mengakses aplikasi AIA+ seperti biasa. 

 
Pada prinsipnya, proses dan prosedur klaim tetap mengacu pada ketentuan dalam Polis. Namun demikian, layanan klaim dapat mengalami penyesuaian seiring dengan proses pemisahan ini dan pengembangan layanan klaim ke depannya. Setiap perubahan terkait layanan klaim, seperti alamat pengiriman berkas dokumen klaim, akan diinformasikan kepada nasabah secara transparan melalui aplikasi AIA+, surat resmi, maupun tenaga pemasar kami.

 
Dalam rangka pengalihan Portofolio Kepesertaan, PT AIA FINANCIAL akan melakukan pengalihan data pribadi nasabah kepada PT AIA SYARIAH INSURANCE dengan tetap memperhatikan dan tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pelindungan data pribadi. Selain itu, dalam rangka mendukung operasional layanan Polis, pemrosesan data tertentu dapat dilakukan secara terintegrasi antara PT AIA FINANCIAL dan PT AIA SYARIAH INSURANCE dengan tetap memastikan keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.