Terima kasih atas kepercayaan Anda dalam memilih PT AIA FINANCIAL (“AIA FINANCIAL”) sebagai mitra terpercaya dalam memberikan perlindungan asuransi serta pengelolaan risiko keuangan bagi Anda dan keluarga.
Sebagai bagian dari komitmen kami dalam pengembangan layanan syariah, AIA FINANCIAL melaksanakan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) AIA FINANCIAL (spin-off) untuk memperkuat fokus dan kapabilitas perusahaan dalam menyediakan solusi perlindungan dan perencanaan keuangan berbasis syariah bagi keluarga Indonesia modern. Langkah ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan dan preferensi masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, serta aspirasi kami untuk menghadirkan solusi yang lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan Anda.
Sebagai tindak lanjut dari spin-off, per tanggal 25 September 2026, PT AIA SYARIAH INSURANCE (“AIA SYARIAH”) telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-87/D.05/2026 (“Izin Usaha Syariah”).
Dengan telah diperolehnya Izin Usaha Syariah tersebut, saat ini AIA FINANCIAL sedang melanjutkan proses permohonan persetujuan kepada OJK untuk pengalihan portofolio kepesertaan Pemegang Polis asuransi jiwa syariah (“Portofolio Kepesertaan”) dari AIA FINANCIAL kepada AIA SYARIAH.
Kami tetap memastikan bahwa proses spin-off dan rencana pengalihan Portofolio Kepesertaan ini tidak akan mengubah manfaat Polis, hak, maupun kewajiban pada Polis Anda, dan Anda tetap memperoleh perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis yang berlaku. Selama proses spin-off, kami senantiasa mengupayakan agar layanan kepada nasabah, termasuk proses klaim, tetap berjalan dengan baik.
Apabila Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Care kami melalui:
- Customer Care Line melalui Telepon 1500 980
- E-mail id.customer@aia.com
Salam hormat,
PT AIA FINANCIAL
Bagikan