Manfaat hidup tahunan dijamin | Booster manfaat hidup dijamin | Manfaat akhir Polis dijamin | Manfaat tahunan tidak dijamin | Manfaat nilai tunai tidak dijamin | Manfaat meninggal | Manfaat akhir Polis
Periode perlindungan
Seumur Hidup (Hingga usia 99 tahun)
Informasi penting lainnya
Manfaat Meninggal tidak akan Penanggung bayarkan apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi antara lain karena virus HIV, tindak kejahatan asuransi, melukai diri sendiri dengan sengaja atau bunuh diri atau tindakan lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan bunuh diri dalam waktu 2 tahun sejak Tanggal Berlaku Polis atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir terjadi.
Catatan: Daftar pengecualian diatur selengkapnya dalam Polis.
Biaya-biaya sudah tercakup dalam komponen Premi. Tidak ada komponen biaya yang dikenakan lagi, kecuali apabila Pemegang Polis melakukan pembatalan Polis dalam Free Look Period, terdapat biaya administrasi Free Look (terdiri dari biaya penerbitan Polis sebesar Rp50.000 apabila Pemegang Polis menerima Polis dalam bentuk cetak dan biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada)). Jika terdapat perubahan atas biaya penerbitan Polis ini maka akan Penanggung beritahukan kepada Pemegang Polis.