Setelah Anda menerima kartu peserta Premier Hospital & Surgical dan Premier Hospital & Surgical Plus Anda, harap perhatikan hal-hal berikut ini:
- Kartu Peserta Anda tidak dapat dipindahtangankan dan hanya berhak digunakan oleh Nasabah yang identitasnya tertulis di Kartu Peserta.
- Demi kelancaran pemrosesan klaim rawat inap, kami tidak menyarankan Anda untuk dirawat di Rumah Sakit yang tidak termasuk dalam Daftar Rumah Sakit Rekanan. Namun demikian jika Anda menghendaki/terpaksa melakukan rawat inap selain di Rumah Sakit Rekanan, biaya perawatan harus Anda lunasi terlebih dahulu. Setelah Anda keluar dari Rumah Sakit, silakan mengajukan klaim rawat inap Anda dengan cara reimbursement ke AIA.
- Sesuai ketentuan Polis, jika Anda juga memiliki manfaat kesehatan dari perusahaan lainnya yang sejenis yang memberikan pertanggungan bagi proporsi pertanggungan untuk penyakit, cedera, atau ketidakmampuan yang juga dipertanggungkan di bawah Polis Anda, AIA hanya berkewajiban menanggung proporsi pertanggungan untuk penyakit, cedera atau ketidakmampuan sebesar biaya perawatan yang terjadi sampai maksimum jumlah yang dipertanggungkan dalam Polis Anda, setelah dikurangi jumlah total dari semua manfaat kesehatan yang telah dibayarkan oleh perusahaan/asuransi lainnya untuk penyakit, cedera atau ketidakmampuan tersebut.
- AIA tidak akan membayarkan biaya perawatan yang dilakukan di luar wilayah pertanggungan yang tertera pada Polis Anda, kecuali sesuai dengan ketentuan yang ada pada Polis Anda.
- Masa tunggu penyakit tertentu untuk manfaat rawat inap akan mengikuti ketentuan polis yang berlaku
- Penyakit/cedera yang ditanggung adalah yang terjadi setelah masa tunggu berlakunya Polis atau tanggal pemulihan Polis terakhir
- Bacalah dengan seksama semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis Anda. Silakan hubungi AIA bila ada yang belum atau kurang jelas bagi Anda;
- Daftar jaringan rumah sakit rekanan (termasuk Premier Hospital Network) dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk itu, peserta dapat mengakses informasi tersebut pada website AIA (www.aia-financial.co.id) atau menghubungi 24 Jam Helpline AIA yang tertera pada kartu peserta.
- Seluruh dokumen persyaratan klaim yang diserahkan kepada AIA harus dibuat dalam Bahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia apabila menggunakan bahasa lain, dengan biaya penerjemahan sepenuhnya ditanggung oleh Anda.
- Jika pada pengajuan klaim manfaat asuransi tambahan Premier Hospital & Surgical dan Premier Hospital & Surgical Plus ditemukan riwayat penyakit yang tidak diungkapkan pada SPAJ maka AIA berhak untuk meninjau kembali kelanjutan Polis dan manfaat asuransi tambahan peserta sesuai dengan Polis Anda;
- Pastikan nomor handphone Anda yang diinformasikan ke AIA sehubungan dengan klaim cashless adalah nomor handphone yang aktif untuk dihubungi saat peserta berada dalam perawatan inap di rumah sakit rekanan.
PT AIA FINANCIAL merupakan perusahaan asuransi jiwa terkemuka yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan