PROTEKSI JIWA
Protection untuk beragam gaya hidup Anda dan keluarga
{{title}}
{{label}}Proteksi Jiwa / Kesehatan
Masa Asuransi
Usia Masuk
Mata Uang
Produk Ini Dapat Dibeli Melalui
Proteksi Kesehatan Ultima (PRATAMA) merupakan perlindungan kesehatan yang memberikan Manfaat Santunan Tunai Harian saat Anda harus dirawat di Rumah sakit serta Manfaat Pengembalian Premi di Akhir Tahun Polis ke-15 terhitung sejak Tanggal Berlaku Polis.
Sampai dengan Rp 1,5 juta per hari.
Hingga 108% dari total Premi yang telah dibayarkan, baik ada maupun tidak ada klaim, jika Polis masih aktf hingga akhir Tahun Polis ke-15.
Diskon Premi sebesar 5% untuk setiap Tertanggung Tambahan dalam Polis keluarga.
Apa yang dimaksud dengan Nilai Pengakhiran Polis?
Nilai manfaat yang dibayarkan apabila Pemegang Polis melakukan pengakhiran Polis dalam Masa Asuransi, maka Penanggung akan memberikan nilai pengakhiran Polis sebagai berikut:
Nilai pengakhiran Polis ke-(t) = Rate pengakhiran Polis ke-(t) x Total Premi yang sudah dibayarkan
Tahun Polis (t) |
Rate pengakhiran Polis ke-(t) |
1-5 |
0% |
6 |
30% |
7 |
40% |
8 |
50% |
9 |
60% |
10 |
70% |
11 |
70% |
12 |
80% |
13 |
80% |
14 |
90% |
15 |
90% |
Dimana:
• Nilai pengakhiran Polis ke-(t) = nilai pengakhiran Polis pada Tahun Polis (t)
• Tahun Polis (t)=
i. Jika pengakhiran Polis masih dalam Masa Pembayaran Premi, maka Tahun Polis (t) adalah Tahun Polis pada saat terakhir Premi dibayarkan oleh Pemegang Polis.
ii. Jika pengakhiran Polis setelah Masa Pembayaran Premi, maka Tahun Polis (t) adalah Tahun Polis pada saat Pemegang Polis melakukan pengakhiran Polis.
• Rate pengakhiran Polis ke-(t) = tingkat persentase pengakhiran Polis pada Tahun Polis (t).
a. Persentase dari total Premi yang sudah dibayarkan hanya untuk Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (jika ada) yang masih hidup
b. Nilai pengakhiran Polis akan dibayarkan baik sudah maupun belum pernah ada Manfaat Santunan Tunai Harian dan/atau Manfaat Santunan Tunai Harian di ICU yang dibayarkan.
Ada beberapa kondisi tertentu seperti Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya, dimana Manfaat Asuransi tidak akan dibayarkan. Silakan mengacu kepada ketentuan Polis untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut mengenai jenis – jenis kondisi yang dikecualikan.
Setiap pengajuan asuransi mengacu kepada ketentuan dan persetujuan underwriting AIA. Syarat dan ketentuan dari produk ini, termasuk pengecualian dimana manfaat asuransi tidak akan dibayarkan, dijelaskan dalam ketentuan Polis. Silakan membaca ketentuan Polis dengan seksama.