ARTIKEL

Pengalihan Portofolio Kepesertaan Polis Asuransi Jiwa Syariah kepada PT AIA SYARIAH INSURANCE

21/10/2026 dot Baca 5 menit
AIA SYARIAH ANNOUNCEMENT_R4
Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu dalam memilih PT AIA FINANCIAL (“AIA FINANCIAL”) sebagai mitra terpercaya dalam memberikan perlindungan asuransi serta pengelolaan risiko keuangan bagi Bapak/Ibu dan keluarga. 
 
Sebagai tindak lanjut dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah AIA FINANCIAL dan penerbitan izin usaha asuransi jiwa syariah untuk PT AIA SYARIAH INSURANCE (“AIA SYARIAH”), kami informasikan bahwa AIA FINANCIAL telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk melaksanakan pengalihan portofolio kepesertaan Pemegang Polis asuransi jiwa syariah (“Portofolio Kepesertaan”) kepada AIA SYARIAH.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, AIA FINANCIAL akan melaksanakan pengalihan Portofolio Kepesertaan dari AIA FINANCIAL kepada AIA SYARIAH, dimana Portofolio Kepersertaan tersebut akan secara efektif beralih pada tanggal 1 November 2026 atau pada tanggal lain yang akan ditentukan kemudian (“Tanggal Efektif”), yang akan kami informasikan kepada Bapak/Ibu.
 
Sebelum Tanggal Efektif, seluruh layanan, hak dan kewajiban kepada Pemegang Polis tetap menjadi tanggung jawab AIA FINANCIAL. Sejak Tanggal Efektif, tanggung jawab tersebut akan beralih menjadi tanggung jawab AIA SYARIAH. Sehubungan dengan pengalihan Portofolio Kepesertaan, data pribadi nasabah yang terkait dengan Polis syariah juga akan dialihkan kepada AIA SYARIAH. Pengalihan serta pemrosesan data pribadi tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pelindungan data pribadi. 
 
Kami tetap memastikan bahwa pengalihan Portofolio Kepesertaan ini tidak akan mengubah manfaat Polis, hak, maupun kewajiban pada Polis Bapak/Ibu, dan Bapak/Ibu tetap memperoleh perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis yang berlaku. Selama proses ini, kami juga senantiasa mengupayakan agar layanan kepada Bapak/Ibu, termasuk proses klaim, tetap berjalan dengan baik serta menjaga keberlangsungan layanan yang Bapak/Ibu terima.
 
Apabila Bapak/Ibu memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan membaca Frequently Asked Questions (FAQ) yang tertera di bawah atau dapat menghubungi Customer Care AIA FINANCIAL melalui:
 
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.
 
 
Salam hormat,
PT AIA FINANCIAL

Daftar Pertanyaan yang Sering Muncul / Frequently Asked Questions (FAQ)

 
Pemisahan Unit Usaha Syariah PT AIA FINANCIAL (spin-off) adalah proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) PT AIA FINANCIAL untuk berdiri sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah tersendiri yang independen, yaitu PT AIA SYARIAH INSURANCE. Melalui proses ini, seluruh kegiatan usaha syariah yang sebelumnya dijalankan oleh UUS PT AIA FINANCIAL dialihkan dan dilaksanakan oleh PT AIA SYARIAH INSURANCE, yang beroperasi secara mandiri sesuai dengan prinsip syariah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
Pemisahan UUS PT AIA FINANCIAL merupakan wujud komitmen PT AIA FINANCIAL untuk memperkuat fokus dan kapabilitas dalam menyediakan solusi perlindungan dan perencanaan keuangan berbasis syariah.  Langkah ini juga didorong oleh pemahaman kami atas potensi dan pertumbuhan pasar syariah di Indonesia, serta aspirasi kami untuk dapat menghadirkan solusi yang lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan nasabah.
 
Pemisahan UUS tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk (i) Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, (ii) Peraturan OJK No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, (iii) Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, serta (iv) Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

 
Pemisahan Unit Usaha Syariah dilakukan melalui pendirian perusahaan asuransi jiwa syariah baru, yaitu PT AIA SYARIAH INSURANCE yang telah mendapatkan izin usaha asuransi jiwa syariah pada tanggal 25 September 2026 dan izin untuk melaksanakan pengalihan seluruh Portofolio Kepesertaan dari PT AIA FINANCIAL kepada PT AIA SYARIAH INSURANCE pada tanggal 14 Oktober 2026. Pemisahan Unit Usaha Syariah akan efektif per tanggal 1 November 2026 atau pada tanggal lain yang akan ditentukan kemudian (“Tanggal Efektif”), yang akan kami informasikan kepada Bapak/Ibu.

 
Pengalihan Portofolio Kepesertaan berarti akan terjadi perubahan Pengelola atas seluruh portofolio asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola oleh UUS PT AIA FINANCIAL, menjadi dialihkan kepada PT AIA SYARIAH INSURANCE selaku perusahaan asuransi jiwa syariah baru.

 
Tidak ada tindakan yang perlu Bapak/Ibu lakukan saat ini. PT AIA FINANCIAL akan menangani seluruh proses pengalihan Portofolio Kepesertaan kepada PT AIA SYARIAH INSURANCE. Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai hal-hal penting yang perlu Bapak/Ibu ketahui (jika ada). Kami berkomitmen bahwa seluruh informasi terkait proses ini akan disampaikan secara tepat waktu dan transparan.

 
Dengan diperolehnya seluruh persetujuan yang diperlukan dari OJK untuk pengalihan Portofolio Kepesertaan Polis asuransi jiwa syariah Bapak/Ibu hanya mengalami perubahan pada nama Pengelola, dari PT AIA FINANCIAL menjadi PT AIA SYARIAH INSURANCE. Selain perubahan pengelola menjadi PT AIA SYARIAH INSURANCE, kami memastikan bahwa tidak ada perubahan atas manfaat Polis, hak, maupun kewajiban pada Polis Bapak/Ibu, dan Bapak/Ibu tetap memperoleh perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis yang berlaku.

 
Tidak. PT AIA SYARIAH INSURANCE akan tetap memberikan layanan Polis kepada Bapak/Ibu, termasuk poses klaim sehingga keberlangsungan layanan yang Bapak/Ibu terima tetap terjaga dengan baik. Setiap perubahan layanan Polis (apabila ada) akan kami informasikan kepada Pemegang Polis secara jelas dan transparan melalui aplikasi AIA+, surat resmi, maupun tenaga pemasar kami. 

 
Ya. Bapak/Ibu tetap dapat mengunjungi kantor pusat, kantor perwakilan, atau menghubungi layanan pelanggan PT AIA FINANCIAL seperti biasa. Sejak Tanggal Efektif, Bapak/Ibu juga dapat menghubungi layanan pelanggan PT AIA SYARIAH INSURANCE melalui:
 
- Customer Care Line melalui Telepon 1500 980
- Customer Care Service Centre
  • Lobi Utama Gedung AIA Central, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta Selatan 12930
  • Menara Asia Afrika Lantai 11, Jl. Asia Afrika No. 133-137, Bandung 40122
  • Pakuwon Tower Lantai 25, Tunjungan Plaza 6, Jl. Embong Malang No. 36, Kedungdoro - Kec. Tegalsari, Surabaya 60261
  • Lippo Plaza Medan Lantai 8, Jl. Imam Bonjol No. 6, Medan 20112

 
Tidak. PT AIA FINANCIAL dan PT AIA SYARIAH INSURANCE merupakan bagian dari satu grup yang sama, sehingga tetap didukung oleh fondasi yang kuat serta pengalaman dan kapabilitas yang terintegrasi. Dengan demikian, layanan dan komitmen PT AIA FINANCIAL dan PT AIA SYARIAH INSURANCE kepada nasabah akan tetap terjaga.

 
Seluruh tenaga pemasar yang memiliki lisensi syariah direncanakan akan terdaftar sebagai tenaga pemasar pada perusahaan asuransi jiwa syariah baru, yaitu PT AIA SYARIAH INSURANCE, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Bapak/Ibu tetap dapat memperoleh layanan dari tenaga pemasar yang sama. Apabila terdapat perubahan tenaga pemasar, akan kami informasikan kepada Bapak/Ibu secara jelas dan transparan melalui aplikasi AIA+, surat resmi, maupun tenaga pemasar kami.

 
Secara umum, metode pembayaran premi tidak terdapat perubahan (dapat dilakukan seperti biasa). Bapak/Ibu juga dapat melakukan pembayaran premi melalui pilihan kanal pembayaran lainnya, seperti pembayaran melalui Virtual Account untuk bank lain seiring dengan perkembangan pelayanan AIA SYARIAH. Selanjutnya, untuk pembayaran melalui Virtual Account akan kami informasikan lebih lanjut dan dapat diakses melalui website resmi kami.

 
Produk yang termasuk dalam pengalihan Portofolio Kepesertaan ini adalah AIA Nura Journey, AIA Amani, AIA Wakaf Assurance, AIA Fortuna Berkah, Fortuna X-Tra Plus Syariah, Provisa Syariah, Provisa Platinum Syariah, Hassana Prima Bhakti Proteksi (asuransi jiwa kredit dengan KPR Bank Permata Syariah), Maxi Syariah, Asuransi Kesehatan Kumpulan Health Care Syariah, Asuransi Jiwa Kumpulan Group Term Life Syariah, Asuransi Jiwa Kumpulan Group Personal Accident Syariah, dan produk asuransi jiwa lainnya yang saat ini tercatat dalam UUS PT AIA FINANCIAL.

 
Ya. Nasabah PT AIA FINANCIAL dan PT AIA SYARIAH INSURANCE tetap dapat mengakses aplikasi AIA+ seperti biasa. 

 
Pada prinsipnya, proses dan prosedur klaim tetap mengacu pada ketentuan dalam Polis. Namun demikian, layanan klaim dapat mengalami penyesuaian seiring dengan proses pemisahan ini dan pengembangan layanan klaim ke depannya. Setiap perubahan terkait layanan klaim akan kami informasikan kepada Bapak/Ibu secara transparan melalui aplikasi AIA+, surat resmi, maupun tenaga pemasar kami. 

 
Sehubungan dengan perubahan Pengelola, tata cara dan alamat pengajuan klaim kepada PT AIA SYARIAH INSURANCE tidak mengalami perubahan. Dokumen klaim dalam bentuk fisik dapat disampaikan ke:
 
Gedung AIA Central 
Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A 
Jakarta 12930 
UP: Claim Administration, Lantai 10
 
Untuk memberikan kemudahan dalam proses pengajuan klaim, nasabah dapat melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi AIA+. Dalam hal diperlukan dokumen asli, nasabah tetap wajib menyampaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 
Dalam rangka pengalihan Portofolio Kepesertaan, PT AIA FINANCIAL akan melakukan pengalihan data pribadi nasabah kepada PT AIA SYARIAH INSURANCE dengan tetap memperhatikan dan tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pelindungan data pribadi. Selain itu, dalam rangka mendukung operasional layanan Polis, pemrosesan data tertentu dapat dilakukan secara terintegrasi antara PT AIA FINANCIAL dan PT AIA SYARIAH INSURANCE dengan tetap memastikan keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.