ARTIKEL

Klaim Asuransi Lebih Mudah lewat AIA+

Baca 2 menit
Klaim asuransi
Saver
Mengajukan klaim asuransi sudah bisa dilakukan melalui layanan contact center Tanya Anya di nomor 0811-1960-1000. Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh nasabah asuransi AIA untuk segala jenis klaim. Nasabah tinggal melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan klaim melalui layanan Tanya Anya.
 
Sudah menjadi hak para nasabah untuk melakukan klaim asuransi saat terjadi risiko. Sayangnya, tidak jarang muncul kekhawatiran dari nasabah saat menjalani proses klaim. Banyak pemegang polis yang merasa khawatir proses klaimnya rumit dan berbelit atau klaimnya ditolak oleh pihak asuransi.
 
Sebagai informasi, proses klaim asuransi sebenarnya relatif mudah jika pemegang polis sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku. Terlebih lagi, proses klaim juga sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Hal ini membuat prosesnya menjadi jauh lebih mudah dilakukan dan tentu saja tidak memakan waktu yang panjang.
 
Proses klaim asuransi pun sudah bisa dilakukan setelah terjadi risiko yang menyebabkan kerugian finansial dari pemegang polis. Laporkan segera ke contact center resmi perusahaan asuransi dengan membawa kelengkapan yang dibutuhkan. Jika penilaian dari perusahaan asuransi sudah disetujui, pemegang polis akan mendapatkan manfaat dari risiko yang diterima.

Tips Menghindari Klaim Asuransi Ditolak

Klaim ditolak merupakan salah satu hal yang paling ditakutkan oleh pemegang polis asuransi. Lalu, bagaimana tips supaya klaim tidak ditolak? Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Manfaat klaim ada dalam polis asuransi

Setiap produk asuransi pastinya punya manfaatnya masing-masing. Manfaat inilah yang bisa didapatkan oleh pemegang polis. Jika tidak tercantum dalam polis asuransi, pemegang polis tidak bisa melakukan klaim atas risiko yang tertanggung.

2. Status polis aktif

Untuk melakukan klaim, status polis asuransi juga harus dalam keadaan aktif. Cara membuat supaya selalu aktif adalah membayar premi asuransi yang sudah ditetapkan dalam perjanjian.

3. Sudah melewati masa tunggu

Pihak asuransi biasanya memberlakukan masa tunggu untuk pemegang polis bisa mengajukan klaim.  Rentang masa tunggu ini pun bisa sangat beragam tergantung dari jenis asuransi yang dimiliki. Pastikan juga untuk membaca ketentuan masa tunggu dalam polis asuransinya.

4. Tidak melakukan pelanggaran ketentuan

Klaim asuransi juga harus dilakukan berdasarkan kerugian yang diterima secara real. Pemegang polis sebaiknya tidak membuat-buat, mengarang, atau menambahkan nilai kerugian untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Kecurangan ini juga bisa membatalkan perjanjian asuransi secara keseluruhan.

5. Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan

Saat mengajukan klaim, pemegang polis juga wajib melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Untuk lebih jelasnya tentang seluruh dokumen yang diperlukan, pemegang polis AIA juga bisa memanfaatkan layanan Tanya Anya.

Cara Mudah Melakukan Klaim Asuransi melalui AIA+

AIA+ merupakan aplikasi digital dari AIA yang memudahkan nasabah mengakses informasi polis dan melakukan pengajuan klaim secara online kapan saja dan di mana saja. Berikut cara mengajukan klaim melalui AIA+:
 
  1. Unduh dan buka aplikasi AIA+, lalu login menggunakan akun yang terdaftar
  2. Pilih menu Klaim pada halaman utama aplikasi.
  3. Pilih jenis klaim yang akan diajukan sesuai manfaat polis.
  4. Lengkapi data pengajuan klaim dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan langsung melalui aplikasi.
  5. Periksa kembali informasi yang telah diisi, kemudian klik Kirim untuk mengajukan klaim.
  6. Pengajuan klaim akan diproses oleh AIA, dan status klaim dapat dipantau melalui aplikasi AIA+.
 
Nasabah dapat mengajukan berbagai jenis klaim melalui AIA+, seperti klaim rawat inap, rawat jalan (sesuai ketentuan polis), santunan meninggal dunia, penyakit kritis, kecelakaan, serta manfaat lain yang tersedia dalam polis.
 
Melalui AIA+, nasabah juga dapat memantau status pengajuan klaim secara real-time, mengakses informasi polis, dan memperoleh berbagai layanan digital AIA secara lebih cepat dan praktis tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Referensi:
Sikapi Uangmu OJK. Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya. 

Anda mungkin juga tertarik dengan