Jakarta, 26 November 2024 – PT AIA FINANCIAL (AIA) secara resmi mengumumkan rencana proses pemisahan Unit Usaha Syariah (spin off) dengan mendirikan suatu perusahaan asuransi syariah baru (AIA Syariah). Langkah ini bertujuan untuk memperluas fokus pada layanan asuransi berbasis syariah dan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan, sejalan dengan komitmen AIA untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik
Direktur Keuangan AIA, Dominique Gavin D’Rosairo, mengatakan “Dengan proses terbentuknya AIA Syariah, kami berupaya menghadirkan pilihan asuransi yang dapat menjangkau seluas – luasnya masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan. Kami memahami nasabah memiliki kebutuhan yang berbeda, baik pada manfaat maupun pilihan produk dan layanan asuransi. Kami berharap langkah ini dapat terus mendukung upaya masyarakat menyiapkan masa depan yang lebih baik sekaligus memperkuat posisi AIA sebagai penyedia solusi asuransi yang terdepan dan terpercaya.”
AIA memastikan bahwa tidak ada perubahan atas komitmen serta layanan kami kepada nasabah Pemegang Polis Syariah dan seluruh nasabah akan tetap mendapatkan manfaat dan perlindungan sesuai dengan ketentuan polis.
Rencana pemisahan unit usaha syariah (spin off) ini wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan (ii) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2024 Tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Menindaklanjuti rencana tersebut, AIA akan menyampaikan permohonan izin usaha Perusahaan Asuransi Syariah baru untuk AIA Syariah kepada OJK, dan selanjutnya AIA akan melaksanakan semua tahapan pemisahan unit usaha syariah sesuai dengan rencana kerja yang disetujui OJK. AIA memperkirakan pemisahan unit usaha syariah dan pengalihan portofolio kepesertaan nasabah Pemegang Polis Syariah AIA kepada AIA Syariah akan efektif pada kuartal ke-empat tahun 2026, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk Nasabah AIA yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai layanan AIA Syariah, silakan menghubungi Customer Care AIA: WhatsApp Tanya Anya di nomor 0811-1960-1000, Customer Care Line di telepon 1500 980, atau melalui email id.customer@aia.com
Share