PROTEKSI JIWA
Protection untuk beragam gaya hidup Anda dan keluarga
Untuk Individu
Untuk Korporasi
Selama puluhan tahun AIA melayani jutaan nasabah di seluruh wilayah Asia Pasifik
Pelajari lebih lanjutLayanan portal untuk Nasabah dan Tenaga Pemasar AIA.
If you are not an AIA customer and do not have a login, you can register for a My AIA account.
AIA Customer Care Line
1 500 980
atau 021-30001980
Buka hari Senin-Jumat,
pukul 08:00
-16:30 WIB
Anda bisa mengirimkan email kepada kami dengan cara yang cepat dan mudah.
Cari tahu pertanyaan yang sering diajukan di sini. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Ketahui istilah-istilah yang biasa kami gunakan beserta maknanya.
{{title}}
{{label}}Dana Pensiun
Jenis produk
Produk Ini Dapat Dibeli Melalui
AIA mempersembahkan program Dana Pesangon untuk melengkapi produk-produk yang sudah ada agar dapat memenuhi alternatif solusi yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk mendanakan kewajiban ketenagakerjaan. Dana pesangon adalah produk asuransi jiwa kumpulan yang memiliki nilai tunai dan diadministrasikan secara kelompok (Pooled Fund) dan bukan secara individu.
Kepastian bahwa Peserta akan mendapatkan hak pesangonpada saat karyawan berhent kerja, berupa Nilai Tunai yang telah didanakan oleh Perusahaan.
Uang Pertanggungan Asuransi jiwa (bila peserta meninggal dunia).
Pembayaran manfaat secara sekaligus
Untuk membantu dalam proses pendanaan atas kewajiban Perusahaan kepada karyawannya apabila terjadi PHK sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK-13/2003 pasal 150-172).
Untuk mengatasi masalah cash flow di kemudian hari
Program yang fleksibel dalam segi pembayaran, di mana iuran/pendanaan bisa dilakukan sesuai dengan cash flow Perusahaan.
Iuran ke depan atau iuran atas masa kerja lalu (Past Service Liability / PSL) dapat digunakan sebagai pengurang pajak Perusahaan (deductible expense), sehingga bisa digunakan sebagai tax planning tool bagi Perusahaan**.
Besarnya pembayaran manfaat kepasa Peserta dapat disesuaikan dengan kondisi yang diinginkan oleh Perusahaan
* Syarat dan Ketentuan selengkapnya diatur di dalam polis
** Perlakuan pajak dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Tertanggung
Adalah Pihak Yang Diasuransikan
Peserta
Adalah Pemegang Polis Asuransi
Kontribusi
Adalah nilai yang anda setorkan secara rutin (bulanan/tahunan) selama periode tertentu untuk mendapatkan proteksi dari produk asuransi.
Uang Pertanggungan (UP)
Adalah sejumlah nilai sebagai Santunan Asuransi yang akan Anda terima
Nasabah yang terhormat,
browser Internet Explorer tidak mendukung tampilan terbaik MYAIA. Anda dapat menggunakan browser lain seperti Chrome, Firefox, Microsoft Edge atau Safari versi terakhir.
Silakan klik tautan berikut untuk mengunduh browser Chrome : Download Chrome
Hak Cipta© 2019, AIA Group Limited dan anak perusahaannya. Hak cipta dilindungi.