PROTEKSI JIWA
Protection untuk beragam gaya hidup Anda dan keluarga
{{title}}
{{label}}Pernyataan & Kuasa Dalam Pendaftaran Produk Asuransi
SAYA, Calon Pemegang Polis/Calon Tertanggung dengan ini memahami dan menyetujui, bahwa:
Saya menyatakan dan menyetujui bahwa dengan mengikiuti Program sAIAngi Diri Sendiri:
(a) Saya/Kamimenyatakan bahwa Saya/Kami bukan pemegang paspor Amerika Serikat/Green Card Amerika Serikat atau perusahaan yang didirikan/berkedudukan di Amerika Serikat (“U.S. Person”) untuk kepentingan pajak penghasilan federal Amerika Serikat;
(b) Saya/Kami tidak bertindak untuk, atau atas nama seorang U.S. Person. Saya/Kami telah memahami bahwa Penanggung meyakini bahwa pernyataan ini benar, akan bergantung pada, dan bertindak berdasarkan pernyataan tersebut. Dalam hal pernyataan tersebut salah, Penanggung berhak dan diberi hak untuk membatalkan/menolak pengajuan Polis ini dan membayarkan kembali Premi yang telah dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya-biaya (jika ada) kepada Saya/Kami atas pertimbangan pembatalan/penolakan tersebut. Saya/Kami akan memberitahukan kepada Penanggung dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak perubahan status kewarganegaraan Saya/Kami menjadi U.S Person untuk kepentingan pajak penghasilan federal Amerika Serikat. (Pernyataan ini tidak berlaku untuk warga Negara atau penduduk atau perusahaan Amerika Serikat). Penanggung tunduk pada dan diharuskan untuk, atau telah setuju untuk mematuhi hukum dan peraturan tertentu dan/atau persyaratan lain (“Kewajiban Pelaporan”). Dengan adanya Kewajiban Pelaporan tersebut, Saya/Kami dengan ini memberikan persetujuan dan wewenang kepada Penanggung untuk memberikan data dan informasi pribadi Saya/Kami kepada pejabat pemerintah, regulator atau lembaga pengatur, dan/atau pihak lain baik di dalam ataupun di luar negeri sehubungan dengan pelaksanaan Kewajiban Pelaporan tersebut. Saya/Kami memahami bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan melalui pengalihan data Pribadi secara lintas batas keluar dari yurisdiksi, dan pengungkapan tersebut dapat berkaitan dengan:
(i) Data pribadi Saya/Kami, Pemegang Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat (“Para Pihak”), atau salah satu/beberapa di antaranya;
(ii) Setiap informasi yang berkaitan dengan pengajuan Polis ini; dan
(iii) Setiap informasi yang berkaitan dengan polis-polis lain yang dimiliki oleh Para Pihak atau salah satu/beberapa di antaranya.
Saya/Kami memahami bahwa Penanggung tidak akan dapat menjual produk asuransi dan menyediakan layanan kepada Saya/Kami apabila Saya/
Kami menolak untuk memberikan persetujuan ini. Saya/Kami setuju bahwa apabila Saya/Kami tidak dapat memberikan informasi, persetujuan, dan/
atau bantuan yang dibutuhkan Penanggung dari waktu ke waktu dengan tujuan untuk mematuhi hukum dan peraturan dan/atau ketentuan Foreign
Account Tax Compliance Act Amerika Serikat (“Persyaratan FATCA”) dan Common Reporting Standard ("Persyaratan CRS") , Penanggung berhak
untuk:
(a) Mengubah pengajuan Polis ini untuk menggantikan perlindungan dan/atau manfaat berdasarkan pengajuan Polis ini dengan perlindungan dan/atau manfaat yang setara secara ekonomis (termasuk namun tidak terbatas pada menggantikan Polis ini dengan polis asuransi jiwa); dan/atau
(b) Tidak memproses pengajuan Polis ini dan memberikan kompensasi yang wajar kepada Saya sehubungan dengan pengakhiran pengajuan Polis Saya tersebut. Saya setuju bahwa pelaksanaan hak Penanggung sebagaimana tersebut di atas adalah berdasarkan diskresi atau kebijakan Penanggung dan dapat dilaksanakan tanpa pemberitahuan lebih lanjut, dan dalam hal tersebut, Penanggung berhak untuk mengenakan biaya-biaya, dan/atau pengeluaran yang berlaku. Dalam hal Polis sehubungan dengan SPAJ ini telah terbit, maka ketentuan sehubungan dengan FATCA yang berlaku adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam Polis.
Saya menyatakan bahwa pembayaran Premi untuk Polis yang Saya/Kami ajukan berdasarkan SPAJ ini tidak berasal dari/untuk tujuan pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain yang dilarang berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Apabila ada indikasi pelanggaran atas peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka Penanggung akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saya bersedia melakukan pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasi terkait perpajakan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat disampaikan kepada otoritas pajak Negara/Yuridiksi Partisipan sesuai Perjanjian Internasional yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia. Dalam hal Saya/Kami tidak bersedia, Penanggung berhak untuk:
(i) Mengubah pengajuan SPAJ ini untuk menggantikan perlindungan dan/atau manfaat berdasarkan pengajuan SPAJ ini dengan perlindungan dan/atau manfaat yang setara secara ekonomis (termasuk namun tidak terbatas pada menggantikan produk asuransi ini dengan produk asuransi jiwa); dan/atau
(ii) Tidak memproses pengajuan SPAJ ini dan memberikan kompensasi yang wajar kepada Saya/Kami sehubungan dengan pengakhiran pengajuan SPAJ Saya/Kami tersebut.
DEFINISI | |||||||||||||||||
Penanggung
|
PT AIA FINANCIAL (“Kami”)
|
||||||||||||||||
Pemegang Polis
|
Perorangan atau Badan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang
mengadakan perjanjian asuransi yang selanjutnya disebut “Anda”.
|
||||||||||||||||
Tertanggung
|
Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi berdasarkan Polis ini.
|
||||||||||||||||
Yang Ditunjuk
|
Perorangan atau Badan yang diberi hak untuk menerima Manfaat Asuransi sebagaimana dicantumkan
dalam Data Polis.
|
||||||||||||||||
Umur
|
Umur masuk adalah 5 – 65 tahun dengan masa pertanggungan dapat diperpanjang sampai dengan Umur
69 tahun.
AIA akan menyesuaikan Umur masuk dan Umur maksimum pertanggungan kasus per kasus sesuai dengan
kebutuhan Pemegang Polis dan keputusan underwriting.
|
||||||||||||||||
Premi Asuransi
|
Sejumlah uang yang Anda bayarkan kepada Kami sehubungan dengan penutupan Polis ini.
Premi yang Anda bayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya dan/atau komisi yang
diberikan oleh PT AIA FINANCIAL sebagai perusahaan asuransi kepada Tenaga Pemasar.
|
||||||||||||||||
Masa Asuransi
|
Masa berlakunya perlindungan asuransi, yaitu sejak Tanggal Berlaku Polis sampai dengan Tanggal
Berakhir Polis, dengan memperhatikan ketentuan Polis.
|
||||||||||||||||
Masa Leluasa
|
Jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Data Polis yang akan dihitung sejak Tanggal Jatuh
Tempo dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi, selain Premi pertama, belum
dibayar lunas.
|
||||||||||||||||
Asuransi Proteksi Affinity Personal Accident
|
Manfaat Kematian karena Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal karena Kecelakaan, maka Kami akan membayarkan Manfaat Kematian
karena Kecelakaan sebesar Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan setelah dikurangi dengan
Manfaat Cacat Tetap Total atau Manfaat Cacat Tetap Sebagian yang telah dibayarkan oleh Kami
kepada Anda (jika ada).
Manfaat Cacat Tetap Total
Apabila Tertanggung menderita Cacat Tetap Total, maka Kami akan membayarkan Manfaat Cacat Tetap
Total sebesar persentase Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan sebagaimana tercantum dalam Data
Polis.
Manfaat Cacat Tetap Sebagiam
Apabila Tertanggung menderita Cacat Tetap Sebagian, maka Kami akan membayarkan Manfaat Cacat
Tetap Sebagian sebesar persentase Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan sebagaimana tercantum
dalam Data Polis.
|
||||||||||||||||
PERSYARATAN DAN TATA CARA | |||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
Tata cara pengaduan pembelian produk
|
Dalam hal terdapat pengaduan yang ingin Pemegang Polis sampaikan dalam pembelian produk asuransi, dapat:
|
||||||||||||||||
Tata cara pengajuan klaim manfaat
|
Dalam hal pengajuan klaim manfaat yang ingin dilakukan, dapat:
|
||||||||||||||||
PENGECUALIAN
|
|||||||||||||||||
Manfaat Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Polis ini tidak akan dibayarkan apabila secara langsung maupun tidak langsung Tertanggung meninggal karena Kecelakaan yang diakibatkan oleh:
|