Skip to main content
  • Bahasa
  • English
  • Search
  • AIA FINANCIAL INDONESIA
  • PRODUK KAMI
    • PROTEKSI JIWA
    • KESEHATAN
    • PENYAKIT KRITIS
    • PROTEKSI DENGAN MANFAAT INVESTASI
    • Proteksi Secara Digital
    • CREDIT LIFE
    • DANA PENSIUN
    • EMPLOYEE BENEFIT
  • Momen Penting
    • Proteksi dengan Manfaat Investasi
    • Menikah
    • Masa Depan Anak
    • Hari Tua
    • Warisan
    • Hal Tak Terduga
  • TENTANG AIA
    • Komunitas Dan Tanggung Jawab Sosial
    • INFORMASI MEDIA
    • AIA Di Indonesia
    • Karir Bersama AIA
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Aktivitas dan Promo terbaru
    • Sustainability Report
    • UNIT LINK ANNUAL REPORT
    • AIAPedia
  • LAYANAN
    • Laporan Publikasi Penanganan Pengaduan
    • NILAI UNIT
    • CUSTOMER CARE
    • FORMULIR
    • PERTANYAAN
    • RUMAH SAKIT REKANAN
    • Publikasi
    • Personal Medical Management
    • Prosedur Klaim Manfaat Kesehatan AIA-Admedika
    • AIA Premium Medical Care
    • TELEKONSULTASI
  • iRecruit
    • Formulir Lead
    • Pantau Aplikasi
    • Acara
  • AIA Vitality
    • TENTANG AIA VITALITY
    • CARA AIA VITALITY BEKERJA
    • Artikel Vitality
  • My AIA
    • My AIA
    • PENSION e-@CCESS
    • EBENEFITS
    • AGENCY
    • BANCASSURANCE
    • Profil
    • Polis
    • Tenaga Pemasar
    • Pembayaran
    • Klaim
    • Dana Investasi
    • Dokumen
  • Komitmen Kami
  • Personal Medical Management
AIA
  • PRODUK KAMI

    PRODUK KAMI

    Produk dan manfaat perlindungan asuransi untuk semua kebutuhan Anda

    Lihat Selengkapnya

    Untuk Individu

    Untuk Korporasi

    • PROTEKSI JIWA

      Protection untuk beragam gaya hidup Anda dan keluarga

    • KESEHATAN

      Nikmati hidup dengan perawatan kesehatan kelas satu

    • PENYAKIT KRITIS

      Perlindungan terhadap risiko terkena Penyakit kritis

    • PROTEKSI DENGAN MANFAAT INVESTASI

      Pengembangan dana yang optimal untuk proteksi dengan manfaat investasi yang Anda miliki

    • Proteksi Secara Digital

      Perlindungan anti ribet untuk Anda yang aktif

    • CREDIT LIFE

    • DANA PENSIUN

      Perencanaan dana pension untuk Karyawan Anda

    • EMPLOYEE BENEFIT

      Perlindungan terbaik untuk Karyawan Anda dan Keluarga mereka

  • Momen Penting

    Momen Penting

    Saat-saat penting dalam Tahapan Kehidupan Anda dan Keluarga

    Lihat Semua Momen Penting
    • Proteksi dengan Manfaat Investasi

      Persiapkan tabungan dan investasi untuk simpanan masa depan

    • Menikah

      Persiapkan diri anda mulai dari sebelum hingga setelah pernikahan

    • Masa Depan Anak

      Persiapkan masa depan anak anda sejak dini

    • Hari Tua

      Recanakan masa tua anda untuk hidup yang bahagia

    • Warisan

      Jaminan masa depan bagi anda dan keluarga anda

    • Hal Tak Terduga

      Seringkali hal tak terduga menimpa, persiapkan segala sesuatu dimulai sejak dini

  • TENTANG AIA

    TENTANG AIA

    Selama puluhan tahun AIA melayani jutaan nasabah di seluruh wilayah Asia Pasifik

    Pelajari lebih lanjut
    • Komunitas Dan Tanggung Jawab Sosial

      Kami menyadari komunitas sangat penting bagi pertumbuhan kami

    • INFORMASI MEDIA

      Berita terbaru dari AIA

    • AIA Di Indonesia

      Tentang AIA Di Indonesia

    • Karir Bersama AIA

      Temukan kesempatan bekerja di AIA

    • Laporan Keuangan Perusahaan

      Anda dapat mengunduh laporan yang Anda perlukan

    • Aktivitas dan Promo terbaru

      Ikuti aktivitas & promo terbaru kami

    • Sustainability Report

      Komitmen kami dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan

    • UNIT LINK ANNUAL REPORT

      Laporan Tahunan Kinerja Unit Link AIA

    • AIAPedia

      Mengenal lebih jauh berbagai istilah asuransi

  • LAYANAN

    LAYANAN

    Kami selalu memberikan layanan yang terbaik untuk Anda

    Contact AIA
    • Laporan Publikasi Penanganan Pengaduan

    • NILAI UNIT

      Informasi Nilai Unit dan Kinerja Investasi

    • CUSTOMER CARE

      Alamat Kantor Pelayanan Kami

    • FORMULIR

      Anda Dapat Mengunduh Formulir Yang Anda Perlukan

    • PERTANYAAN

      Daftar Pertanyaan Yang Sering Diajukan

    • RUMAH SAKIT REKANAN

      Daftar Alamat Rumah Sakit, Klinik dan Dokter Rujukan

    • Publikasi

      Market Review, Market Focus, The Bridge Talks, Market Condition Update

    • Personal Medical Management

      Dukungan medis personal dengan akses global

    • Prosedur Klaim Manfaat Kesehatan AIA-Admedika

    • AIA Premium Medical Care

    • TELEKONSULTASI

  • iRecruit

    iRecruit

    • Formulir Lead

    • Pantau Aplikasi

    • Acara

  • AIA Vitality

    AIA Vitality

    • TENTANG AIA VITALITY

    • CARA AIA VITALITY BEKERJA

    • Artikel Vitality

      Artikel Vitality

  • My AIA

    My AIA

    Layanan portal untuk Nasabah dan Tenaga Pemasar AIA.

      NASABAH
    • My AIA
      Pension e-@ccess
      eBenefits
      TENAGA PEMASAR
    • Agency
      Bancassurance

    My AIA

    Login or register to access and manage all your policies, claims and more.

    Login
    Already have an account?
    New to AIA?

    If you are not an AIA customer and do not have a login, you can register for a My AIA account.

    Selamat datang

    Akses dan atur polis, klaim, dan lain sebagainya.

    Keluar
    • Profil

      Tampilkan dan atur profil saya

    • Polis

      Tampilkan dan atur detail polis saya

    • Tenaga Pemasar

      Tampilkan informasi profil dan kontak tenaga pemasar saya

    • Pembayaran

      Tampilkan informasi pembayaran saya

    • Klaim

      Tampilkan informasi klaim saya

    • Dana Investasi

      Tampilkan informasi dana investasi saya

    • Dokumen

      Tampilkan informasi dan download dokumen saya

  • Language Select
    • Bahasa
    • English
  • Search
  • Hubungi Kami
    • CALL US

      AIA Customer Care Line
      1 500 980 atau 021-30001980
      Buka hari Senin-Jumat,
      pukul 08:00 -16:30 WIB

    • Kirim Email

      Anda bisa mengirimkan email kepada kami dengan cara yang cepat dan mudah.

    • FAQ

      Cari tahu pertanyaan yang sering diajukan di sini. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

    • Daftar Istilah

      Ketahui istilah-istilah yang biasa kami gunakan beserta maknanya.

AIA FINANCIAL INDONESIA
Prev | layanan
Back to Top
  • {{title}}

    {{label}}
  •  Pernyataan & Kuasa Dalam Pendaftaran Produk Asuransi

     SAYA, Calon Pemegang Polis/Calon Tertanggung dengan ini memahami dan menyetujui, bahwa:

    1. Saya telah membaca, memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan.

    2. Kebenaran dan kelengkapan pengisian data pada saat pendaftaran akan menjadi dasar diberikannya manfaat ini. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisiannya dapat mengakibatkan Kami menolak atau membatalkan pemberian manfaat kepada Anda serta mengakhiri keikutsertaan Anda pada Program ini.

    3. Saya dan AIA sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab UndangUndang Hukum Perdata sepanjang perlunya putusan pengadilan untuk pembatalan/ pengakhiran perjanjian.

    4. Saya menyetujui bahwa tidak ada keterangan atau informasi lain mengenai diri Saya/Kami yang dibuat atau diberikan oleh pihak lain akan menjadi bagian dari kontrak asuransi ini, kecuali apabila keterangan atau informasi tersebut diberikan secara tertulis, telah dikemukakan kepada dan disetujui oleh PT AIA FINANCIAL("Penanggung").

    5. Saya menyatakan bahwa Saya telah membaca, mengerti, memahami, menjawab dan melengkapi dengan benar semua pertanyaan dan keterangan yang tercantum dalam website Program sAIAngi Diri Sendiri ini serta menyetujui segala syarat dan ketentuan yang tercantum dalam website.

    6. Saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa semua pernyataan dan jawaban di dalam website Program sAIAngi Diri Sendiri ini adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Saya/Kami menyetujui bahwa apabila pernyataan dan jawaban di dalam Program sAIAngi Diri Sendiri ini tidak benar, maka Penanggung berhak membatalkan kepesertaan saya pada pada Polis sejak awal dan/atau melakukan tindakan lainnya, sesuai dengan ketentuan dalam Polis.

    7. Saya menyetujui bahwa perlindungan asuransi dinyatakan mulai berlaku sejak sertifikat asuransi diterbitkan oleh  Perusahaan.  

    8. Saya dengan ini memberikan kuasa dan izin kepada Penanggung untuk meminta kepada dan/atau mendapatkan setiap dan segala catatan, data dan informasi riwayat kesehatan atau informasi lain mengenai diri Tertanggung (“Informasi”) dari Dokter/Paramedis/Petugas Administrasi Rumah Sakit/Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas/Laboratorium/Perusahaan  Asuransi/Perusahaan Reasuransi/Badan/Instansi/Lembaga atau pihak lain (“Pemberi Informasi”) yang mempunyai Informasi untuk keperluan pengajuan asuransi jiwa, perubahan polis, pemrosesan klaim, investigasi, administrasi polis, analisa data, dan/atau penyediaan layanan nasabah (“Tujuan”). Saya/Kami memberikan kuasa dan izin kepada setiap  Pemberi Informasi yang mempunyai Informasi untuk memberikan Informasi kepada Penanggung dalam rangka Tujuan. Pemberian kuasa ini tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan termasuk karena sebab-sebab yang disebutkan dalam Pasal 1813, Pasal 1814 dan Pasal 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Salinan/fotokopi dari kuasa ini memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat sesuai dengan aslinya. 

    9. Saya menyatakan dan menyetujui bahwa dengan mengikiuti Program sAIAngi Diri Sendiri:
         (a) Saya/Kamimenyatakan bahwa Saya/Kami bukan pemegang paspor Amerika Serikat/Green Card Amerika Serikat atau perusahaan yang didirikan/berkedudukan di Amerika Serikat (“U.S. Person”) untuk kepentingan pajak penghasilan federal Amerika Serikat;
         (b) Saya/Kami tidak bertindak untuk, atau atas nama seorang U.S. Person. Saya/Kami telah memahami bahwa Penanggung meyakini bahwa pernyataan ini benar, akan bergantung pada, dan bertindak berdasarkan pernyataan tersebut. Dalam hal pernyataan tersebut salah, Penanggung berhak dan diberi hak untuk membatalkan/menolak pengajuan Polis ini dan membayarkan kembali Premi yang telah dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya-biaya (jika ada) kepada Saya/Kami atas pertimbangan pembatalan/penolakan tersebut. Saya/Kami akan memberitahukan kepada Penanggung dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak perubahan status kewarganegaraan Saya/Kami menjadi U.S Person untuk kepentingan pajak penghasilan federal Amerika Serikat. (Pernyataan ini tidak berlaku untuk warga Negara atau penduduk atau perusahaan Amerika Serikat). Penanggung tunduk pada dan diharuskan untuk, atau telah setuju untuk mematuhi hukum dan peraturan tertentu dan/atau persyaratan lain (“Kewajiban Pelaporan”). Dengan adanya Kewajiban Pelaporan tersebut, Saya/Kami dengan ini memberikan persetujuan dan wewenang kepada Penanggung untuk memberikan data dan informasi pribadi Saya/Kami kepada pejabat pemerintah, regulator atau lembaga pengatur, dan/atau pihak lain baik di dalam ataupun di luar negeri sehubungan dengan pelaksanaan Kewajiban Pelaporan tersebut. Saya/Kami memahami bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan melalui pengalihan data Pribadi secara lintas batas keluar dari yurisdiksi, dan pengungkapan tersebut dapat berkaitan dengan:
           (i) Data pribadi Saya/Kami, Pemegang Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat (“Para Pihak”), atau salah satu/beberapa di antaranya;
          

      Saya menyatakan dan menyetujui bahwa dengan mengikiuti Program sAIAngi Diri Sendiri:

      (a) Saya/Kamimenyatakan bahwa Saya/Kami bukan pemegang paspor Amerika Serikat/Green Card Amerika Serikat atau perusahaan yang didirikan/berkedudukan di Amerika Serikat (“U.S. Person”) untuk kepentingan pajak penghasilan federal Amerika Serikat;

      (b) Saya/Kami tidak bertindak untuk, atau atas nama seorang U.S. Person. Saya/Kami telah memahami bahwa Penanggung meyakini bahwa pernyataan ini benar, akan bergantung pada, dan bertindak berdasarkan pernyataan tersebut. Dalam hal pernyataan tersebut salah, Penanggung berhak dan diberi hak untuk membatalkan/menolak pengajuan Polis ini dan membayarkan kembali Premi yang telah dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya-biaya (jika ada) kepada Saya/Kami atas pertimbangan pembatalan/penolakan tersebut. Saya/Kami akan memberitahukan kepada Penanggung dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak perubahan status kewarganegaraan Saya/Kami menjadi U.S Person untuk kepentingan pajak penghasilan federal Amerika Serikat. (Pernyataan ini tidak berlaku untuk warga Negara atau penduduk atau perusahaan Amerika Serikat). Penanggung tunduk pada dan diharuskan untuk, atau telah setuju untuk mematuhi hukum dan peraturan tertentu dan/atau persyaratan lain (“Kewajiban Pelaporan”). Dengan adanya Kewajiban Pelaporan tersebut, Saya/Kami dengan ini memberikan persetujuan dan wewenang kepada Penanggung untuk memberikan data dan informasi pribadi Saya/Kami kepada pejabat pemerintah, regulator atau lembaga pengatur, dan/atau pihak lain baik di dalam ataupun di luar negeri sehubungan dengan pelaksanaan Kewajiban Pelaporan tersebut. Saya/Kami memahami bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan melalui pengalihan data Pribadi secara lintas batas keluar dari yurisdiksi, dan pengungkapan tersebut dapat berkaitan dengan:

      (i) Data pribadi Saya/Kami, Pemegang Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat (“Para Pihak”), atau salah satu/beberapa di antaranya;

      (ii) Setiap informasi yang berkaitan dengan pengajuan Polis ini; dan

      (iii) Setiap informasi yang berkaitan dengan polis-polis lain yang dimiliki oleh Para Pihak atau salah satu/beberapa di antaranya.

      Saya/Kami memahami bahwa Penanggung tidak akan dapat menjual produk asuransi dan menyediakan layanan kepada Saya/Kami apabila Saya/

      Kami menolak untuk memberikan persetujuan ini. Saya/Kami setuju bahwa apabila Saya/Kami tidak dapat memberikan informasi, persetujuan, dan/

      atau bantuan yang dibutuhkan Penanggung dari waktu ke waktu dengan tujuan untuk mematuhi hukum dan peraturan dan/atau ketentuan Foreign

      Account Tax Compliance Act Amerika Serikat (“Persyaratan FATCA”) dan Common Reporting Standard ("Persyaratan CRS") , Penanggung berhak

      untuk:

      (a) Mengubah pengajuan Polis ini untuk menggantikan perlindungan dan/atau manfaat berdasarkan pengajuan Polis ini dengan perlindungan dan/atau manfaat yang setara secara ekonomis (termasuk namun tidak terbatas pada menggantikan Polis ini dengan polis asuransi jiwa); dan/atau

      (b) Tidak memproses pengajuan Polis ini dan memberikan kompensasi yang wajar kepada Saya sehubungan dengan pengakhiran pengajuan Polis Saya tersebut. Saya setuju bahwa pelaksanaan hak Penanggung sebagaimana tersebut di atas adalah berdasarkan diskresi atau kebijakan Penanggung dan dapat dilaksanakan tanpa pemberitahuan lebih lanjut, dan dalam hal tersebut, Penanggung berhak untuk mengenakan biaya-biaya, dan/atau pengeluaran yang berlaku. Dalam hal Polis sehubungan dengan SPAJ ini telah terbit, maka ketentuan sehubungan dengan FATCA yang berlaku adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam Polis.

    10. Saya dengan ini memberikan kuasa dan izin kepada Penanggung untuk menggunakan atau memberikan informasi atau keterangan mengenai Saya/Kami, sebagai Tertanggung, yang tersedia, diperoleh atau disimpan oleh Penanggung (sesuai yang tercantum dalam SPAJ ini atau sarana lain) termasuk namun tidak terbatas pada informasi dan/atau keterangan mengenai Premi, Uang Pertanggungan, dan Nilai Akun/Nilai Unit atau Nilai Tunai (jika ada), kepada pihak-pihak lain (termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan reasuransi, asuransi, lembaga, bank atau badan hukum lain baik di dalam maupun di luar negeri) yang memiliki hubungan kerja sama dengan Penanggung dalam rangka pengajuan SPAJ ini, pembayaran klaim, pelayanan nasabah, maupun penawaran produk lain kepada Saya/Kami. Saya/Kami juga mengerti bahwa Saya/Kami berhak untuk melakukan koreksi atau penambahan atas informasi dan keterangan mengenai Saya/Kami tersebut dengan menghubungi kantor Penanggung.
    11. Saya  menyatakan bahwa pembayaran Premi untuk Polis yang Saya/Kami ajukan berdasarkan SPAJ ini tidak berasal dari/untuk tujuan pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain yang dilarang berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Apabila ada indikasi pelanggaran atas peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka Penanggung akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    12. Saya akan memberitahukan kepada Penanggung setiap perubahan yang mempengaruhi status Negara/Yuridiksi Pajak orang Pribadi yang diidentifikasikan pada bagian Data Pribadi Calon Pemegang Polis/Tertanggung dalam SPAJ ini atau yang menyebabkan informasi yang tercantum dalam SPAJ ini menjadi tidak benar, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak perubahan keadaan tersebut.

    13. Saya bersedia melakukan pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasi terkait perpajakan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat disampaikan kepada otoritas pajak Negara/Yuridiksi Partisipan sesuai Perjanjian Internasional yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia. Dalam hal Saya/Kami tidak bersedia, Penanggung berhak untuk:

      (i) Mengubah pengajuan SPAJ ini untuk menggantikan perlindungan dan/atau manfaat berdasarkan pengajuan SPAJ ini dengan perlindungan dan/atau manfaat yang setara secara ekonomis (termasuk namun tidak terbatas pada menggantikan produk asuransi ini dengan produk asuransi jiwa); dan/atau

      (ii) Tidak memproses pengajuan SPAJ ini dan memberikan kompensasi yang wajar kepada Saya/Kami sehubungan dengan pengakhiran pengajuan SPAJ Saya/Kami tersebut.

       


    14. Ketentuan selengkapnya mengenai penggunaan data Anda dapat dilihat dalam Ketentuan-ketentuan tentang Penggunaan dan Pernyataan Tentang Privasi dalam website PT AIA Financial atau https://www.aia-financial.co.id/id/index/privacy-statement.html dan https://www.aia-financial.co.id/id/index/terms-of-use.html

    15. Segala perselisihan yang timbul antara Pendaftar dan AIA terkait Program sAIAngi Diri Sendiri ini akan diselesaikan secara musyawarah. Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pendaftar dan AIA dapat melakukan penyelesaian perselisihan di luar pengadilan atau pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan melalui proses mediasi, adjudikasi, atau arbitrase pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Segala ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Program sAIAngi Diri Sendiri ditafsirkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

    16. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah terakhir oleh Peraturan OJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terosisme di Sektor Jasa Keuangan, serta peraturan pelaksananya saya menyadari, mengerti dan memahami bahwa Saya/Kami memiliki kewajiban untuk senantiasa melakukan pengkinian data pribadi kepada Penanggung dan menyerahkan salinan dokumen pendukung yang berlaku kepada Penanggung. Berdasarkan peraturan tersebut, Saya/Kami  juga setuju bahwa Penanggung dapat menolak hubungan usaha/transaksi, membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Saya/Kami apabila Saya/Kami, (1) tidak melakukan pengkinian data tersebut; (2) diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu; dan/ atau (3) menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau (4) terdapat di dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris; dan/atau (5) terdapat di dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal; dan/atau (6) memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

    17. Bahwa sebagian bagian dari pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme, AIA juga harus tunduk dan patuh kepada aturan AIA yang berlaku terkait dengan penerapan daftar Sanksi Tertentu. Adapun yang dimaksud dengan Sanksi Tertentu, adalah tindakan pembatasan yang diberlakukan terhadap suatu rezim/tata pemerintahan yang berkuasa, negara, pemerintah, entitas, orang perorangan dan industri tertentu oleh lembaga international, atau pemerintah di Indonesia atau pemerintah di luar Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada, the Office of Financial Sancations Implementation HM Treasury, the United Nations, the European Union, the US Treasury Department’s Office of Foreign Assets Control.

    18. Sehubungan dengan penerapan daftar Sanksi Tertentu, apabila (i) AIA mengetahui atau diberi tahu bahwa Saya/Kami  yang disebutkan di dalam Syarat dan Ketentuan ini beserta perubahannya di kemudian hari, orang yang mewakili (nominee), penerima manfaat, orang perorangan atau entitas yang terkait dengan pengajuan Syarat dan Ketentuan ini beserta perubahannya di kemudian hari (termasuk Pembayar Premi) disebutkan atau tercantum di dalam daftar Sanksi Tertentu, atau (ii) jika AIA atau bank atau pihak ketiga terkait lainnya ditemukan melanggar kewajiban penerapan Sanksi Tertentu tersebut sebagai akibat dari pengambilan tindakan apa pun terhadap pengajuan pendaftaran Program sAIAngi Diri Sendiri, maka AIA dapat mengakhiri keikutsertaan Program sAIAngi Diri Sendiri dengan segera, setelah memberikan pemberitahuan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender kepada Saya/Kami, dan/atau mengambil tindakan lain yang AIA anggap perlu, termasuk namun tidak terbatas pada memberitahukan kepada otoritas pemerintah terkait, menunda transaksi, membekukan uang yang dibayarkan kepada AIA, dan/atau mentransfer pembayaran atau uang tersebut kepada otoritas pemerintah terkait. AIA tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian dalam bentuk apa pun yang Anda atau orang lain mungkin alami karena tindakan yang diambil oleh AIA dalam rangka pemenuhan kewajiban AIA berdasarkan ketentuan ini sebagai bagian dari kewajiban AIA untuk melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, AIA dapat mengklaim segala kerugian yang mungkin dialami sebagai akibat dari pelaksanaan ketentuan ini, dan hak ini akan tetap berlaku walaupun ini telah berakhir.
    KETENTUAN ASURANSI PROTEKSI AFFINITY PERSONAL
     
    Asuransi Proteksi Affinity Personal Accident merupakan produk Asuransi yang diterbitkan oleh PT AIA FINANCIAL. Berikut ini adalah ringkasan mengenai produk dan/atau layanan Asuransi Proteksi Affinity Personal Accident. Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.
     
    PENTING: Anda dapat berkonsultasi dengan ahli keuangan sebelum berkomitmen untuk membeli produk asuransi ini. Namun apabila Anda memilih untuk tidak melakukannya, maka Anda bertanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa produk ini telah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan Asuransi Anda.
     
    Lampiran ini merupakan informasi saja, bukan merupakan kontrak asuransi atau Polis dan tidak bertujuan memberikan saran asuransi atau keuangan. Syarat dan ketentuan dari produk asuransi tercantum pada Ketentuan Umum dan/atau Ketentuan Tambahan dan/atau Endosemen dan/atau dokumen lain sehubungan dengan Polis yang diterbitkan PT AIA FINANCIAL dan akan dikirimkan kepada Anda setelah proses persetujuan aplikasi.
     
    DEFINISI
    Penanggung
    PT AIA FINANCIAL (“Kami”)
    Pemegang Polis
    Perorangan atau Badan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang
    mengadakan perjanjian asuransi yang selanjutnya disebut “Anda”.
    Tertanggung
    Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi berdasarkan Polis ini.
    Yang Ditunjuk
    Perorangan atau Badan yang diberi hak untuk menerima Manfaat Asuransi sebagaimana dicantumkan dalam Data Polis.
    Umur
    Umur masuk adalah 5 – 65 tahun dengan masa pertanggungan dapat diperpanjang sampai dengan Umur 69 tahun.

    AIA akan menyesuaikan Umur masuk dan Umur maksimum pertanggungan kasus per kasus sesuai dengan kebutuhan Pemegang Polis dan keputusan underwriting.
    Premi Asuransi
    Sejumlah uang yang Anda bayarkan kepada Kami sehubungan dengan penutupan Polis ini.
     
    Premi yang Anda bayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh PT AIA FINANCIAL sebagai perusahaan asuransi kepada Tenaga Pemasar.
    Masa Asuransi
    Masa berlakunya perlindungan asuransi, yaitu sejak Tanggal Berlaku Polis sampai dengan Tanggal Berakhir Polis, dengan memperhatikan ketentuan Polis.
    Masa Leluasa
    Jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Data Polis yang akan dihitung sejak Tanggal Jatuh Tempo dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi, selain Premi pertama, belum
    dibayar lunas.
    Asuransi Proteksi Affinity Personal Accident
    Manfaat Kematian karena Kecelakaan
    Apabila Tertanggung meninggal karena Kecelakaan, maka Kami akan membayarkan Manfaat Kematian karena Kecelakaan sebesar Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan setelah dikurangi dengan Manfaat Cacat Tetap Total atau Manfaat Cacat Tetap Sebagian yang telah dibayarkan oleh Kami kepada Anda (jika ada).
     
    Manfaat Cacat Tetap Total
    Apabila Tertanggung menderita Cacat Tetap Total, maka Kami akan membayarkan Manfaat Cacat Tetap Total sebesar persentase Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan sebagaimana tercantum dalam Data Polis.
     
    Manfaat Cacat Tetap Sebagiam
    Apabila Tertanggung menderita Cacat Tetap Sebagian, maka Kami akan membayarkan Manfaat Cacat Tetap Sebagian sebesar persentase Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan sebagaimana tercantum dalam Data Polis.
     
    TABEL PERSENTASE ATAS KEHILANGAN FUNGSI DARI
    Cacat Tetap Total:
     
    • Kehilangan penglihatan total dari dua mata yang tidak dapat disembuhkan
    100%
    • Terputusnya dua tangan/dua kaki atau satu tangan dan satu kaki diatas pergelangan tangan/kaki
    100%
    • Kehilangan penglihatan total dari satu mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya satu tangan/kaki pada atau di atas
    • pergelangan tangan/kaki
    100%
    • Cacat Tetap Sebagian:
     
    • Kehilangan atau tidak berfungsinya satu kaki
    50%
    • Kehilangan atau tidak berfungsinya satu mata
    50%
    PERSYARATAN DAN TATA CARA
    • Dalam hal mengajukan Asuransi Jiwa, maka Pemegang Polis harus mengisi dan melengkapi dokumen sebagai berikut:
      1. Mengisi Form SPPAK (Surat Persetujuan Penutupan Asuransi Kumpulan);
      2. Melampirkan Dokumen KYC :
        a. Fotokopi : Akta Pendirian / AD / SIUP / SITU / TDP / Surat Keterangan Domisili;
        b. Fotokopi NPWP;
        c. Fotokopi KTP yang tanda tangan SPPAK.
      3. Data Tertanggung, yang terdiri dari namun tidak terbatas pada Nama, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin.
    • Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan Penanggung telah menerima Premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis.
    • Pemegang Polis disarankan untuk melakukan pembayaran Premi sesuai jangka waktu yang telah direncanakan diawal untuk mengoptimalkan tercapainya tujuan Asuransi.
    • Pembayaran Premi harus ditujukan atas nama Penanggung dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Penanggung sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis.
    • Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Anda. Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk. Apabila Anda dan Yang Ditunjuk Berhalangan, maka ahli waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat AsuransiYang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Pemegang Polis. Apabila Pemegang Polis berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk.
    • Yang berhak menerima Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal adalah Yang Ditunjuk, dalam hal Yang Ditunjuk Berhalangan maka ahli waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk yang berhak menerima Manfaat.
    • Berkas – berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan permintaan pembayaran manfaat asuransi adalah sebagai berikut:
      1. Manfaat Kamatian akibat Kecelakaan:
      i. Formulir permintaan pembayaran Manfaat Asuransi yang disediakan Kami yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
      ii. Surat pernyataan di atas kop surat Anda yang menyatakan bahwa Tertanggung adalah bagian dari Anda;
      iii. Salinan Tanda bukti diri Tertanggung, Yang Ditunjuk, atau ahli waris yang sah menurut hukum (KTP/SIM/Paspor);
      iv. Asli, Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian dari instansi yang berwenang (Kantor Kelurahan / Kecamatan) yang menyatakan sebab kematian;
      v. Asli, Formulir Isian Klaim Asuransi Keterangan Kematian (diisi oleh Keluarga / Yang Ditunjuk) disertai dengan salinan tanda bukti diri Yang Ditunjuk yang menandatangani formulir;
      vi. Asli, Formulir Isian Klaim Asuransi Keterangan Kematian (diisi oleh dokter yang merawat). Formulir wajib diisi lengkap dan benar. Formulir ini dapat digantikan dengan Surat Keterangan Kematian Asli atau salinan legalisir dari dokter / pejabat instansi (seperti: Rumah Sakit / Klinik / Praktek dokter / Puskesmas) yang berwenang menyatakan sebab-sebab kematian Tertanggung (diagnosa / kondisi / riwayat kesehatan / kronologis kematian);
      vii. Asli, Surat Keterangan Kematian dari yang berwenang minimal oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri;
      viii. Asli, Surat Keterangan Kepolisian (Berita Acara Kepolisian);
      ix. Jika pembayaran manfaat ditujukan ke rekening Yang Ditunjuk, maka perlu dilampirkan surat keterangan kebenaran Yang Ditunjuk dari minimal Kelurahan setempat disertai dengan dokumen yang membuktikan adanya hubungan dengan Tertanggung (antara lain: Kartu Keluarga / Surat Nikah / Akta Kelahiran), disertai dengan salinan tanda bukti diri Yang Ditunjuk (KTP / SIM / Paspor);
      x. Dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Kami dalam melakukan proses klaim sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
      2. Manfaat Cacat Tetap, baik Total maupun Sebagian akibat Kecelakaan:
      i. Formulir permintaan pembayaran Manfaat Asuransi yang disediakan Kami yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
      ii. Surat pernyataan di atas kop surat Anda yang menyatakan bahwa Tertanggung adalah bagian dari Anda;
      iii. Salinan Tanda bukti diri Tertanggung, Yang Ditunjuk, atau ahli waris yang sah menurut hukum (KTP/SIM/Paspor);
      iv. Asli, Formulir A Klaim TPD: Formulir Klaim untuk Cacat Tetap Total;
      v. Asli, Formulir B Klaim TPD: Formulir Klaim untuk Cacat Tetap Total (diisi oleh dokter yang merawat) yang menyatakan bahwa Tertanggung mengalami kehilangan anggota tubuh yang disebabkan oleh kecelakaan, yang menyebabkan Tertanggung dalam keadaan kehilangan kedua fungsi penglihatan secara terus menerus dan tidak mungkin lagi diadakan penyembuhan atau, mengalami terputusnya anggota tubuh (tangan / kaki). Formulir B dapat digantikan dengan Surat Keterangan Dokter yang merawat atau Resume Medis Tertanggung beserta dengan hasil pemeriksaan penunjang (bila ada);
      vi. Jika pembayaran manfaat ditujukan ke rekening Yang Ditunjuk, maka perlu dilampirkan surat keterangan kebenaran Yang Ditunjuk dari minimal Kelurahan setempat disertai dengan dokumen yang membuktikan adanya hubungan dengan Tertanggung (antara lain: Kartu Keluarga / Surat Nikah / Akta Kelahiran), disertai dengan salinan tanda bukti diri Yang Ditunjuk (KTP / SIM / Paspor);
      vii. Dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Kami dalam melakukan proses klaim sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
      Berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Asuransi diatas harus diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak risiko yang dipertanggungkan terjadi.
    • Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang diisyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung.
    • Jangka waktu pembayaran Manfaat Asuransi diatur dalam Data Polis.
    Tata cara pengaduan pembelian produk
    Dalam hal terdapat pengaduan yang ingin Pemegang Polis sampaikan dalam pembelian produk asuransi, dapat:
    • Menghubungi AIA Customer Care Line melalui telepon (021) 1500980
    • Email ke id.eb.marketing@aia.com
    • Mengunjungi kantor PT AIA FINANCIAL; atau
    • Menghubungi Tenaga Pemasar PT AIA FINANCIAL
    Tata cara pengajuan klaim manfaat
    Dalam hal pengajuan klaim manfaat yang ingin dilakukan, dapat:
    • Mengisi formulir klaim lengkap sesuai dengan manfaat yang akan diklaim
    • Mengirimkan formulir asli ke departemen klaim AIA dengan UP: Bagian Klaim Group, Gedung AIA Central lantai 11., Jl. Jend.Sudirman Kav.48A, Jakarta Selatan, 12930 Indonesia
    • Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai status klaim yang diajukan dapat menghubungi AIA Customer Care Line: 1500 980 atau (021) 3000 1980
    PENGECUALIAN
    Manfaat Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Polis ini tidak akan dibayarkan apabila secara langsung maupun tidak langsung Tertanggung meninggal karena Kecelakaan yang diakibatkan oleh:
    1. Kecelakaan yang terjadi sebelum Polis ini diterbitkan oleh Kami;
    2. Tertanggung dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/ pelanggaran hukum atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum, baik aktif maupun tidak;
    3. Keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan olah raga atau kesenangan/hobi yang beresiko tinggi, seperti: kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate), menyelam, terjun payung, mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), olah raga arung jeram, BASE (Buildings, Antennas, Spans, Earth), bungee jumping, adu kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), bersepeda (touring atau lintas alam), berkuda, berperahu (baik dengan layar maupun tidak), pesawat udara, terbang layang dan/atau olah raga dirgantara lainnya;
    4. Tertanggung sebagai penumpang pesawat udara, kecuali sebagai penumpang pesawat udara yang mempunyai jadwal penerbangan tetap;
    5. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi;
    6. Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru- hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer;
    7. Gangguan mental dan/atau kejiwaan atau perawatan yang ditangani oleh psikiater;
    8. Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir;
    9. Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre- Existing Conditions);,
    10. Tertanggung melukai diri dengan sengaja atau mencoba bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu, baik dilakukan dalam keadaan waras atau tidak;
    11. Tertanggung menggunakan obat bius, narkotika dan/atau zat adiktif lainnya, minuman.
    12. keras dan/atau minuman memabukkan lainnya, keracunan nikotin.
     
    CATATAN:
     
    • PT AIA FINANCIAL adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan produk ini telah mendapat otorisasi dari dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    • Semua proses administrasi dan pelayanan Polis termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran Premi, pengajuan pembayaran Manfaat Asuransi dan proses administrasi lainnya wajib ditujukan ke PT AIA FINANCIAL.
    • Penanggung dapat menerima dan menolak aplikasi asuransi tergantung dari keputusan underwriting Penanggung. Keputusan klaim sepenuhnya merupakan keputusan Penanggung dengan mengikuti ketentuan yang tercantum pada ketentuan Polis.
    • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat dari produk “Asuransi Proteksi Affinity Personal Accident” dan bukan merupakan bagian dari Polis. Definisi dan keterangan lebih lengkap selanjutnya dapat dipelajari pada Polis yang diterbitkan oleh Penanggung berdasarkan data Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.
    • Definisi lebih lengkap dan keterangan lebih lanjut dapat ditemukan pada Ketentuan Polis (Ketentuan Umum, Ketentuan Tambahan dan/atau Endosemen dan/atau dokumen lain sehubungan dengan Polis) yang diterbitkan Penanggung
    • Bila ada yang ingin ditanyakan sehubungan dengan Polis Asuransi, prosedur klaim atau ingin melakukan koreksi atau penambahan informasi silakan menghubungi AIA Customer Care Line melalui telepon (021) 1500980 atau melalui email id.eb.marketing@aia.com
    SYARAT & KETENTUAN PROGRAM SAIANGI DIRI SENDIRI
     
    1. Program ini bernama “sAIAngi Diri Sendiri” (“Program”)
    2.  
    3. Periode Program berlaku dari tanggal 1 Maret 2023 – 31 Mei 2023 (“Periode Program”)
    4.  
    5. Masa perlindungan akan berlaku hingga 30 Juni 2023 tanpa masa tunggu.
    6.  
    7. Pendaftar yang bisa mendaftarkan diri dalam Program ini adalah Pendaftar yang mengakses website khusus program “sAIAngi Diri Sendiri”. Kriteria Pendaftar adalah calon nasabah dengan usia 18 - 60 tahun dan memperoleh kode voucher melalui platform digital partner Perusahaan.
    8.  
    9. Program ini berlaku untuk nasabah lama maupun calon nasabah baru Perusahaan.
    10.  
    11. Pengajuan Asuransi Proteksi Affinity Personal Accident akan langsung disetujui tanpa proses underwriting.
    12.  
    13. Konfirmasi kepesertaan Asuransi Proteksi Affinity Personal Accident akan dikirimkan melalui Email ke alamat Email Pendaftar yang didaftarkan.
    14.  
    15. Pendaftar hanya dapat melakukan 1 (satu) kali pendaftaran selama periode Program.
    16.  
    17. Program berlaku untuk 20.000 pendaftar pertama selama Periode Program.
    18.  
    19. Pengajuan klaim untuk Asuransi Proteksi Affinity Personal Accident mengacu pada ketentuan Asuransi Proteksi Affinity Personal Accident yang dikirimkan melalui email kepada Pendaftar.
    20.  
    21. Batas Total Manfaat Cacat Tetap Total dan Manfaat Cacat Tetap Sebagian adalah Rp2 Miliar (Dua Miliar Rupiah), berdasarkan klaim yang mana yang lebih dulu masuk dan diterima oleh Perusahaan.
    22.  
    23. Perusahaan menjadi Penanggung sekaligus Pemegang Polis dari Produk Asuransi Proteksi Affinity Personal Accident yang ditawarkan dalam Program ini.
     
    Hubungi Kami
    AIA Customer Care Line

    1500 980

    atau

    (021) 3000 1 980

    id.customer@aia.com
    Lihat Selengkapnya
    HUBUNGI KAMI
    AIA Customer Care Line

    1500 980

    atau

    (021) 3000 1 980

    id.customer@aia.com
    KANTOR PUSAT
    AIA Customer Care Line
    AIA Central
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A
    Jakarta Selatan 12930
    Indonesia
    Telp. 62-21 5421 8888
    Daftar Kantor AIA Di Luar Kantor Pusat
    TENTANG KAMI

    Tentang AIA Financial

    Daftar Produk Kami

    Daftar Agen Kami

    Laporan Keuangan Perusahaan

    Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

    Struktur Organisasi

    AIA.COM
    Tentang Grup AIA
    KANTOR PUSAT
    AIA Central
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A
    Jakarta Selatan 12930
    Indonesia
    Telp. 62-21 5421 8888
     
    Daftar Kantor AIA Di Luar Kantor Pusat
    PT AIA FINANCIAL berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
    TENTANG KAMI
    Tentang PT AIA FINANCIAL
    Daftar Produk Kami
    Daftar Agen Kami
    Laporan Keuangan Perusahaan
    Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
    Struktur Organisasi
     
    AIA.COM
    Tentang Grup AIA

    Hak Cipta© 2020, AIA Group Limited dan anak perusahaannya. Hak cipta dilindungi
    Terms of Use | Privacy Statement | Terms of Use | Privacy Statement | Terms of Use | Privacy Statement | Terms of Use | Privacy Statement
    ×

    Informasi Penting

    Nasabah yang terhormat,


    browser Internet Explorer tidak mendukung tampilan terbaik MYAIA. Anda dapat menggunakan browser lain seperti Chrome, Firefox, Microsoft Edge atau Safari versi terakhir.


    Silakan klik tautan berikut untuk mengunduh browser Chrome : Download Chrome



    Hak Cipta© 2019, AIA Group Limited dan anak perusahaannya. Hak cipta dilindungi.