Skip to main content
  • Bahasa
  • English
  • Search
  • AIA FINANCIAL INDONESIA
  • PRODUK KAMI
    • PROTEKSI JIWA
    • KESEHATAN
    • PENYAKIT KRITIS
    • PROTEKSI DENGAN MANFAAT INVESTASI
    • Proteksi Secara Digital
    • CREDIT LIFE
    • DANA PENSIUN
    • EMPLOYEE BENEFIT
  • Momen Penting
    • Proteksi dengan Manfaat Investasi
    • Menikah
    • Masa Depan Anak
    • Hari Tua
    • Warisan
    • Hal Tak Terduga
  • TENTANG AIA
    • Komunitas Dan Tanggung Jawab Sosial
    • INFORMASI MEDIA
    • AIA Di Indonesia
    • Karir Bersama AIA
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Aktivitas dan Promo terbaru
    • Sustainability Report
    • UNIT LINK ANNUAL REPORT
    • AIA Content Club
  • LAYANAN
    • Laporan Publikasi Penanganan Pengaduan
    • NILAI UNIT
    • CUSTOMER CARE
    • FORMULIR
    • PERTANYAAN
    • RUMAH SAKIT REKANAN
    • Publikasi
    • Personal Medical Management
    • Prosedur Klaim Manfaat Kesehatan AIA-Admedika
    • AIA Premium Medical Care
    • TELEKONSULTASI
    • AIA Altitude
  • iRecruit
    • Formulir Lead
    • Pantau Aplikasi
    • Acara
  • AIA Vitality
    • TENTANG AIA VITALITY
    • CARA AIA VITALITY BEKERJA
    • Artikel Vitality
  • My AIA
    • My AIA
    • PENSION e-@CCESS
    • EBENEFITS
    • AGENCY
    • BANCASSURANCE
    • Profil
    • Polis
    • Tenaga Pemasar
    • Pembayaran
    • Klaim
    • Dana Investasi
    • Dokumen
  • Komitmen Kami
  • Personal Medical Management
AIA
  • PRODUK KAMI

    PRODUK KAMI

    Produk dan manfaat perlindungan asuransi untuk semua kebutuhan Anda

    Lihat Selengkapnya

    Untuk Individu

    Untuk Korporasi

    • PROTEKSI JIWA

      Protection untuk beragam gaya hidup Anda dan keluarga

    • KESEHATAN

      Nikmati hidup dengan perawatan kesehatan kelas satu

    • PENYAKIT KRITIS

      Perlindungan terhadap risiko terkena Penyakit kritis

    • PROTEKSI DENGAN MANFAAT INVESTASI

      Pengembangan dana yang optimal untuk proteksi dengan manfaat investasi yang Anda miliki

    • Proteksi Secara Digital

      Perlindungan anti ribet untuk Anda yang aktif

    • CREDIT LIFE

    • DANA PENSIUN

      Perencanaan dana pension untuk Karyawan Anda

    • EMPLOYEE BENEFIT

      Perlindungan terbaik untuk Karyawan Anda dan Keluarga mereka

  • Momen Penting

    Momen Penting

    Saat-saat penting dalam Tahapan Kehidupan Anda dan Keluarga

    Lihat Semua Momen Penting
    • Proteksi dengan Manfaat Investasi

      Persiapkan tabungan dan investasi untuk simpanan masa depan

    • Menikah

      Persiapkan diri anda mulai dari sebelum hingga setelah pernikahan

    • Masa Depan Anak

      Persiapkan masa depan anak anda sejak dini

    • Hari Tua

      Recanakan masa tua anda untuk hidup yang bahagia

    • Warisan

      Jaminan masa depan bagi anda dan keluarga anda

    • Hal Tak Terduga

      Seringkali hal tak terduga menimpa, persiapkan segala sesuatu dimulai sejak dini

  • TENTANG AIA

    TENTANG AIA

    Selama puluhan tahun AIA melayani jutaan nasabah di seluruh wilayah Asia Pasifik

    Pelajari lebih lanjut
    • Komunitas Dan Tanggung Jawab Sosial

      Kami menyadari komunitas sangat penting bagi pertumbuhan kami

    • INFORMASI MEDIA

      Berita terbaru dari AIA

    • AIA Di Indonesia

      Tentang AIA Di Indonesia

    • Karir Bersama AIA

      Temukan kesempatan bekerja di AIA

    • Laporan Keuangan Perusahaan

      Anda dapat mengunduh laporan yang Anda perlukan

    • Aktivitas dan Promo terbaru

      Ikuti aktivitas & promo terbaru kami

    • Sustainability Report

      Komitmen kami dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan

    • UNIT LINK ANNUAL REPORT

      Laporan Tahunan Kinerja Unit Link AIA

    • AIA Content Club

      Artikel health & wellness untuk Anda

  • LAYANAN

    LAYANAN

    Kami selalu memberikan layanan yang terbaik untuk Anda

    Contact AIA
    • Laporan Publikasi Penanganan Pengaduan

    • NILAI UNIT

      Informasi Nilai Unit dan Kinerja Investasi

    • CUSTOMER CARE

      Alamat Kantor Pelayanan Kami

    • FORMULIR

      Anda Dapat Mengunduh Formulir Yang Anda Perlukan

    • PERTANYAAN

      Daftar Pertanyaan Yang Sering Diajukan

    • RUMAH SAKIT REKANAN

      Daftar Alamat Rumah Sakit, Klinik dan Dokter Rujukan

    • Publikasi

      Market Review, Market Focus, Buletin, Monthly Global Investment Insights

    • Personal Medical Management

      Dukungan medis personal dengan akses global

    • Prosedur Klaim Manfaat Kesehatan AIA-Admedika

    • AIA Premium Medical Care

    • TELEKONSULTASI

    • AIA Altitude

  • iRecruit

    iRecruit

    • Formulir Lead

    • Pantau Aplikasi

    • Acara

  • AIA Vitality

    AIA Vitality

    • TENTANG AIA VITALITY

    • CARA AIA VITALITY BEKERJA

    • Artikel Vitality

      Artikel Vitality

  • My AIA

    My AIA

    Layanan portal untuk Nasabah dan Tenaga Pemasar AIA.

      NASABAH
    • My AIA
      Pension e-@ccess
      eBenefits
      TENAGA PEMASAR
    • Agency
      Bancassurance

    My AIA

    Login or register to access and manage all your policies, claims and more.

    Login
    Already have an account?
    New to AIA?

    If you are not an AIA customer and do not have a login, you can register for a My AIA account.

    Selamat datang

    Akses dan atur polis, klaim, dan lain sebagainya.

    Keluar
    • Profil

      Tampilkan dan atur profil saya

    • Polis

      Tampilkan dan atur detail polis saya

    • Tenaga Pemasar

      Tampilkan informasi profil dan kontak tenaga pemasar saya

    • Pembayaran

      Tampilkan informasi pembayaran saya

    • Klaim

      Tampilkan informasi klaim saya

    • Dana Investasi

      Tampilkan informasi dana investasi saya

    • Dokumen

      Tampilkan informasi dan download dokumen saya

  • Language Select
    • Bahasa
    • English
  • Search
  • Hubungi Kami
    • CALL US

      AIA Customer Care Line
      1 500 980 atau 021-30001980
      Buka hari Senin-Jumat,
      pukul 08:00 -16:30 WIB

    • Kirim Email

      Anda bisa mengirimkan email kepada kami dengan cara yang cepat dan mudah.

    • FAQ

      Cari tahu pertanyaan yang sering diajukan di sini. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

    • Daftar Istilah

      Ketahui istilah-istilah yang biasa kami gunakan beserta maknanya.

AIA FINANCIAL INDONESIA
Prev | Next
Back to Top
  • {{title}}

    {{label}}
  • KETENTUAN ASURANSI PROTEKSI AFFINITY PERSONAL ACCIDENT


    KETENTUAN ASURANSI PROTEKSI AFFINITY PERSONAL ACCIDENT

     Sertifikat ini merupakan informasi kepada Tertanggung mengenai syarat dan ketentuan dari

     Perlindungan Asuransi Proteksi Affinity Personal Accident

     

    DEFINISI 

    • Penanggung

    PT AIA FINANCIAL (“AIA”)

    • Pemegang Polis

    Perorangan atau Badan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi yang selanjutnya disebut “Anda”.

    • Tertanggung

    Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi berdasarkan Polis.

    • Badan

    Badan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang memiliki akta otentik dan terdaftar di instansi pemerintahan terkait, termasuk namun tidak terbatas pada koperasi, perseroan terbatas, yayasan, dan persekutuan komanditer (CV).

    • Masa Leluasa

    Jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Data Polis yang akan dihitung sejak Tanggal Jatuh Tempo dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi, selain Premi pertama, belum dibayar lunas.

    • Polis

    Dokumen perjanjian asuransi antara Penanggung dengan Anda, yang meliputi Ketentuan Umum Polis dan/atau Ketentuan Tambahan dan/atau setiap Endosemen dan/atau perubahan lain yang terdapat di dalamnya yang Penanggung tandatangani, termasuk Surat Persetujuan Penutupan Asuransi Kumpulan atau Formulir Aplikasi, lampiran Polis, Daftar Polis dan/atau dokumen-dokumen yang terkait dalam proses pengajuan asuransi tersebut, serta dokumen lainnya yang terkait dengan Polis, yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.

    • Premi

    Sejumlah uang yang Anda bayarkan kepada Penanggung sehubungan dengan penutupan Polis.

    • Uang Pertanggungan

    Jumlah uang yang tercantum dalam Data Polis yang merupakan nilai perjanjian Asuransi..

     

    MANFAAT ASURANSI 

    1. Manfaat Kematian Karena Kecelakaan

    Apabila Tertanggung meninggal karena Kecelakaan, maka Kami akan membayarkan Manfaat Kematian karena Kecelakaan sebesar Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan setelah dikurangi dengan Manfaat Cacat Tetap Total atau Manfaat Cacat Tetap Sebagian yang telah dibayarkan oleh Kami kepada Anda (jika ada).

     

    PENGECUALIAN

    Manfaat Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Polis ini tidak akan dibayarkan apabila secara langsung maupun tidak langsung Tertanggung meninggal karena Kecelakaan yang diakibatkan oleh:  

    1. Kecelakaan yang terjadi sebelum Polis ini diterbitkan oleh Kami;

    2. Tertanggung dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/ pelanggaran hukum atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum, baik aktif maupun tidak;

    3. Keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan olah raga atau kesenangan/hobi yang beresiko tinggi, seperti: kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate), menyelam, terjun payung, mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), olah raga arung jeram, BASE (Buildings, Antennas, Spans, Earth), bungee jumping, adu kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), bersepeda (touring atau lintas alam), berkuda, berperahu (baik dengan layar maupun tidak), pesawat udara, terbang layang dan/atau olah raga dirgantara lainnya;

    4. Tertanggung sebagai penumpang pesawat udara, kecuali sebagai penumpang pesawat udara yang mempunyai jadwal penerbangan tetap;

    5. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi;

    6. Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru- hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer;

    7. Gangguan mental dan/atau kejiwaan atau perawatan yang ditangani oleh psikiater;

    8. Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir;

    9. Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre- Existing Conditions);

    10. Tertanggung melukai diri dengan sengaja atau mencoba bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu, baik dilakukan dalam keadaan waras atau tidak;

    11. Tertanggung menggunakan obat bius, narkotika dan/atau zat adiktif lainnya, minuman keras dan/atau minuman memabukkan lainnya, keracunan nikotin.

     

    PROSEDUR PERMINTAAN PEMBAYARAN MANFAAT ASURANSI 

    Permintaan Pembayaran Manfaat Asuransi (Pengajuan Klaim)

    1. Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Anda. Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk. Apabila Anda dan Yang Ditunjuk Berhalangan, maka ahli waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Pemegang Polis. Apabila Pemegang Polis berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk.

    2. Yang berhak menerima Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal adalah Yang Ditunjuk, dalam hal Yang Ditunjuk Berhalangan maka ahli waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk yang berhak menerima Manfaat.

    3. Berkas – berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan permintaan pembayaran manfaat asuransi adalah sebagai berikut:

        a. Manfaat Kematian Akibat Kecelakaan

            - Formulir permintaan pembayaran Manfaat Asuransi yang disediakan Penanggung yang telah diisi dengan benar dan lengkap;

            - Salinan Tanda bukti diri Tertanggung, Yang Ditunjuk, atau ahli waris yang sah menurut hukum (KTP/SIM/Paspor);

            - Asli, Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian dari instansi yang berwenang (Kantor Kelurahan / Kecamatan) yang menyatakan sebab         kematian;

            - Asli, Formulir Isian Klaim Asuransi Keterangan Kematian (diisi oleh Keluarga / Yang Ditunjuk) disertai dengan salinan tanda bukti diri Yang            Ditunjuk yang menandatangani formulir;

            - Asli, Formulir Isian Klaim Asuransi Keterangan Kematian (diisi oleh  dokter yang merawat). Formulir wajib diisi lengkap dan benar. Formulir         ini dapat digantikan dengan Surat Keterangan Kematian Asli atau salinan legalisir dari dokter / pejabat instansi (seperti: Rumah Sakit / Klinik         / Praktek dokter / Puskesmas) yang berwenang menyatakan sebab-sebab kematian Tertanggung (diagnosa / kondisi / riwayat         kesehatan / kronologis kematian);

            - Asli, Surat Keterangan Kematian dari yang berwenang minimal oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung         meninggal di luar negeri;

            - Asli, Surat Keterangan Kepolisian (Berita Acara Kepolisian)

            - Jika pembayaran manfaat ditujukan ke rekening Yang Ditunjuk, maka perlu dilampirkan surat keterangan kebenaran Yang Ditunjuk dari         minimal Kelurahan setempat disertai dengan dokumen yang membuktikan adanya hubungan dengan Tertanggung (antara lain: Kartu         Keluarga / Surat Nikah / Akta Kelahiran), disertai dengan salinan tanda bukti diri Yang Ditunjuk (KTP / SIM / Paspor);

            - Dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung dalam melakukan proses klaim sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan         peraturan yang berlaku. Asli dari Formulir Pengajuan Manfaat Asuransi. 

    4. Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang diisyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung.

    5. Jangka waktu pembayaran Manfaat Asuransi diatur dalam Data Polis

     

    Tata cara pengaduan pembelian produk

    Dalam hal terdapat pengaduan yang ingin Pemegang Polis sampaikan dalam pembelian produk asuransi, Pemegang Polis dapat :

    • Menghubungi AIA Customer Care Line melalui telepon (021) 1500980
    • Melalui email ke id.eb.services@aia.com
    • Mengunjungi kantor PT AIA FINANCIAL; atau
    • Menghubungi tenaga pemasar PT AIA FINANCIAL.

     

     

    Hubungi Kami
    AIA Customer Care Line

    1500 980

    atau

    (021) 3000 1 980

    id.customer@aia.com
    Lihat Selengkapnya
    HUBUNGI KAMI
    AIA Customer Care Line

    1500 980

    atau

    (021) 3000 1 980

    id.customer@aia.com
    KANTOR PUSAT
    AIA Customer Care Line
    AIA Central
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A
    Jakarta Selatan 12930
    Indonesia
    Telp. 62-21 5421 8888
    Daftar Kantor AIA Di Luar Kantor Pusat
    TENTANG KAMI

    Tentang AIA Financial

    Daftar Produk Kami

    Daftar Agen Kami

    Laporan Keuangan Perusahaan

    Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

    Struktur Organisasi

    AIA.COM
    Tentang Grup AIA
    KANTOR PUSAT
    AIA Central
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A
    Jakarta Selatan 12930
    Indonesia
    Telp. 62-21 5421 8888
     
    TENTANG KAMI
    Tentang PT AIA FINANCIAL
    Daftar Produk Kami
    Daftar Agen Kami
    Laporan Keuangan Perusahaan
    Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
    Struktur Organisasi
     
    AIA.COM
    Tentang Grup AIA

    Hak Cipta© 2020, AIA Group Limited dan anak perusahaannya. Hak cipta dilindungi
    Terms of Use | Privacy Statement | Terms of Use | Privacy Statement | Terms of Use | Privacy Statement | Terms of Use | Privacy Statement
    ×

    Informasi Penting

    Nasabah yang terhormat,


    browser Internet Explorer tidak mendukung tampilan terbaik MYAIA. Anda dapat menggunakan browser lain seperti Chrome, Firefox, Microsoft Edge atau Safari versi terakhir.


    Silakan klik tautan berikut untuk mengunduh browser Chrome : Download Chrome



    Hak Cipta© 2019, AIA Group Limited dan anak perusahaannya. Hak cipta dilindungi.