PROTEKSI JIWA
Protection untuk beragam gaya hidup Anda dan keluarga
{{title}}
{{label}}
KETENTUAN ASURANSI PROTEKSI AFFINITY PERSONAL ACCIDENT
Sertifikat ini merupakan informasi kepada Tertanggung mengenai syarat dan ketentuan dari
Perlindungan Asuransi Proteksi Affinity Personal Accident
DEFINISI
PT AIA FINANCIAL (“AIA”)
Perorangan atau Badan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi yang selanjutnya disebut “Anda”.
Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi berdasarkan Polis.
Badan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang memiliki akta otentik dan terdaftar di instansi pemerintahan terkait, termasuk namun tidak terbatas pada koperasi, perseroan terbatas, yayasan, dan persekutuan komanditer (CV).
Jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Data Polis yang akan dihitung sejak Tanggal Jatuh Tempo dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi, selain Premi pertama, belum dibayar lunas.
Dokumen perjanjian asuransi antara Penanggung dengan Anda, yang meliputi Ketentuan Umum Polis dan/atau Ketentuan Tambahan dan/atau setiap Endosemen dan/atau perubahan lain yang terdapat di dalamnya yang Penanggung tandatangani, termasuk Surat Persetujuan Penutupan Asuransi Kumpulan atau Formulir Aplikasi, lampiran Polis, Daftar Polis dan/atau dokumen-dokumen yang terkait dalam proses pengajuan asuransi tersebut, serta dokumen lainnya yang terkait dengan Polis, yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
Sejumlah uang yang Anda bayarkan kepada Penanggung sehubungan dengan penutupan Polis.
Jumlah uang yang tercantum dalam Data Polis yang merupakan nilai perjanjian Asuransi..
MANFAAT ASURANSI
1. Manfaat Kematian Karena Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal karena Kecelakaan, maka Kami akan membayarkan Manfaat Kematian karena Kecelakaan sebesar Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan setelah dikurangi dengan Manfaat Cacat Tetap Total atau Manfaat Cacat Tetap Sebagian yang telah dibayarkan oleh Kami kepada Anda (jika ada).
PENGECUALIAN
Manfaat Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Polis ini tidak akan dibayarkan apabila secara langsung maupun tidak langsung Tertanggung meninggal karena Kecelakaan yang diakibatkan oleh:
1. Kecelakaan yang terjadi sebelum Polis ini diterbitkan oleh Kami;
2. Tertanggung dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/ pelanggaran hukum atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum, baik aktif maupun tidak;
3. Keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan olah raga atau kesenangan/hobi yang beresiko tinggi, seperti: kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate), menyelam, terjun payung, mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), olah raga arung jeram, BASE (Buildings, Antennas, Spans, Earth), bungee jumping, adu kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), bersepeda (touring atau lintas alam), berkuda, berperahu (baik dengan layar maupun tidak), pesawat udara, terbang layang dan/atau olah raga dirgantara lainnya;
4. Tertanggung sebagai penumpang pesawat udara, kecuali sebagai penumpang pesawat udara yang mempunyai jadwal penerbangan tetap;
5. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi;
6. Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru- hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer;
7. Gangguan mental dan/atau kejiwaan atau perawatan yang ditangani oleh psikiater;
8. Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir;
9. Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre- Existing Conditions);
10. Tertanggung melukai diri dengan sengaja atau mencoba bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu, baik dilakukan dalam keadaan waras atau tidak;
11. Tertanggung menggunakan obat bius, narkotika dan/atau zat adiktif lainnya, minuman keras dan/atau minuman memabukkan lainnya, keracunan nikotin.
PROSEDUR PERMINTAAN PEMBAYARAN MANFAAT ASURANSI
Permintaan Pembayaran Manfaat Asuransi (Pengajuan Klaim)
1. Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Anda. Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk. Apabila Anda dan Yang Ditunjuk Berhalangan, maka ahli waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Pemegang Polis. Apabila Pemegang Polis berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk.
2. Yang berhak menerima Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal adalah Yang Ditunjuk, dalam hal Yang Ditunjuk Berhalangan maka ahli waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk yang berhak menerima Manfaat.
3. Berkas – berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan permintaan pembayaran manfaat asuransi adalah sebagai berikut:
a. Manfaat Kematian Akibat Kecelakaan
- Formulir permintaan pembayaran Manfaat Asuransi yang disediakan Penanggung yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
- Salinan Tanda bukti diri Tertanggung, Yang Ditunjuk, atau ahli waris yang sah menurut hukum (KTP/SIM/Paspor);
- Asli, Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian dari instansi yang berwenang (Kantor Kelurahan / Kecamatan) yang menyatakan sebab kematian;
- Asli, Formulir Isian Klaim Asuransi Keterangan Kematian (diisi oleh Keluarga / Yang Ditunjuk) disertai dengan salinan tanda bukti diri Yang Ditunjuk yang menandatangani formulir;
- Asli, Formulir Isian Klaim Asuransi Keterangan Kematian (diisi oleh dokter yang merawat). Formulir wajib diisi lengkap dan benar. Formulir ini dapat digantikan dengan Surat Keterangan Kematian Asli atau salinan legalisir dari dokter / pejabat instansi (seperti: Rumah Sakit / Klinik / Praktek dokter / Puskesmas) yang berwenang menyatakan sebab-sebab kematian Tertanggung (diagnosa / kondisi / riwayat kesehatan / kronologis kematian);
- Asli, Surat Keterangan Kematian dari yang berwenang minimal oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri;
- Asli, Surat Keterangan Kepolisian (Berita Acara Kepolisian)
- Jika pembayaran manfaat ditujukan ke rekening Yang Ditunjuk, maka perlu dilampirkan surat keterangan kebenaran Yang Ditunjuk dari minimal Kelurahan setempat disertai dengan dokumen yang membuktikan adanya hubungan dengan Tertanggung (antara lain: Kartu Keluarga / Surat Nikah / Akta Kelahiran), disertai dengan salinan tanda bukti diri Yang Ditunjuk (KTP / SIM / Paspor);
- Dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung dalam melakukan proses klaim sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Asli dari Formulir Pengajuan Manfaat Asuransi.
4. Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang diisyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung.
5. Jangka waktu pembayaran Manfaat Asuransi diatur dalam Data Polis
Tata cara pengaduan pembelian produk
Dalam hal terdapat pengaduan yang ingin Pemegang Polis sampaikan dalam pembelian produk asuransi, Pemegang Polis dapat :