DEFINISI
- Penanggung adalah PT. AIA FINANCIAL.
- Pemegang Polis adalah Perorangan atau Badan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi yang selanjutnya disebut “Anda”.
- Tertanggung adalah Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi berdasarkan Polis ini.
- Yang Ditunjuk adalah Perorangan atau Badan yang diberi hak untuk menerima Manfaat Asuransi sebagaimana dicantumkan dalam Data Polis.
MANFAAT ASURANSI
- Manfaat Asuransi pada Polis ini adalah Manfaat Kematian.
- Apabila Tertanggung meninggal dunia pada Masa Asuransi maka Kami akan membayarkan Manfaat Kematian kepada Anda atau Yang Ditunjuk berupa Uang Pertanggungan sebesar yang ditetapkan dalam Data Polis setelah penerima manfaat memberikan bukti kematian dari Tertanggung sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kami.
PENGECUALIAN
Kecuali ditentukan lain atau ditentukan sebaliknya dalam Ketentuan Tambahan dari Polis, apabila
Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi karena:
- Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions);
- Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan, atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak
- Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini;
- Melukai diri sendiri dengan sengaja atau bunuh diri, atau tindakan lainnya ke arah itu dalam 12 (dua belas bulan) pertama sejak Tanggal Berlaku Polis;
maka Kami tidak akan membayar Uang Pertanggungan.
PROSEDUR PERMINTAAN PEMBAYARAN MANFAAT ASURANSI
- Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Anda. Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk. Apabila Anda dan Yang Ditunjuk Berhalangan, maka ahli waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi.
- Yang berhak menerima Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal adalah Yang Ditunjuk, dalam hal Yang Ditunjuk Berhalangan maka ahli waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk yang berhak menerima Manfaat Asuransi.
- Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
- Formulir permintaan pembayaran Manfaat Asuransi yang disediakan Kami yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
- Surat pernyataan di atas kop surat Anda yang menyatakan bahwa Tertanggung adalah bagian dari Anda;
- Salinan Tanda bukti diri Tertanggung, Yang Ditunjuk, atau ahli waris yang sah menurut hukum (KTP/SIM/Paspor);
- Asli, Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian dari instansi yang berwenang (Kantor Kelurahan/ Kecamatan) yang menyatakan sebab kematian;
- Asli, Formulir Isian Klaim Asuransi Keterangan Kematian (diisi oleh Keluarga / Yang Ditunjuk) disertai dengan salinan tanda bukti diri Yang Ditunjuk yang menandatangani formulir;
- Asli, Formulir Isian Klaim Asuransi Keterangan Kematian (diisi oleh dokter yang merawat). Formulir wajib diisi lengkap dan benar. Formulir ini dapat digantikan dengan Surat Keterangan Kematian Asli atau salinan legalisir dari dokter / pejabat instansi (seperti: Rumah Sakit / Klinik / Praktek dokter / Puskesmas) yang berwenang menyatakan sebab-sebab kematian Tertanggung (diagnosis / kondisi/ riwayat kesehatan / kronologis kematian);
- Asli, Surat Keterangan Kematian dari yang berwenang minimal oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri;
- Jika pembayaran manfaat ditujukan ke rekening Yang Ditunjuk, maka perlu dilampirkan surat keterangan kebenaran Yang Ditunjuk dari minimal Kelurahan setempat disertai dengan dokumen yang membuktikan adanya hubungan dengan Tertanggung (antara lain: Kartu Keluarga / Surat Nikah / Akta Kelahiran), disertai dengan salinan tanda bukti diri Yang Ditunjuk (KTP / SIM / Paspor);
- i. Dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Kami dalam melakukan proses klaim sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku
- Berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Asuransi diatas harus diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak risiko yang dipertanggungkan terjadi.
- Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang diisyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung.
- Jangka waktu pembayaran Manfaat Asuransi diatur dalam Data Polis.