PROTEKSI JIWA
Protection untuk beragam gaya hidup Anda dan keluarga
Untuk Individu
Untuk Korporasi
Selama puluhan tahun AIA melayani jutaan nasabah di seluruh wilayah Asia Pasifik
Pelajari lebih lanjutLayanan portal untuk Nasabah dan Tenaga Pemasar AIA.
If you are not an AIA customer and do not have a login, you can register for a My AIA account.
AIA Customer Care Line
1 500 980
atau 021-30001980
Buka hari Senin-Jumat,
pukul 08:00
-16:30 WIB
Anda bisa mengirimkan email kepada kami dengan cara yang cepat dan mudah.
Cari tahu pertanyaan yang sering diajukan di sini. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Ketahui istilah-istilah yang biasa kami gunakan beserta maknanya.
{{title}}
{{label}}Bila Buku Polis atau kartu asuransi kesehatan Anda hilang atau rusak, kami dapat mencetakkan kembali sebuah Polis duplikat atau kartu untuk Anda dengan dikenakan biaya cetak ulang sebesar Rp50.000,- untuk buku polis dan Rp25.000,- untuk kartu asuransi kesehatan. Biaya pembayaran cetak ulang dapat ditransfer ke rekening virtual sebagai berikut:
• 70102000<<no. Polis>> (Produk Konvensional Unit Link bank CIMB)
• 89792000<<no. Polis>> (Produk Syariah Unit Link bank CIMB)
• 70132000<<no. Polis>> (Produk Non Unit Link bank CIMB)
• 00808020<<no. Polis>> (Produk Konvensional Unit Link bank BCA)
• 00808220<<no. Polis>> (Produk Syariah Unit Link bank BCA)
Lengkapi dokumen berikut ini sebagai persyaratan cetak ulang:
Mengisi dengan lengkap Formulir Permohonan Pencetakan Baru/Ulang Dokumen yang ditandatangani oleh Pemegang Polis sendiri
Surat pernyataan kehilangan dari Kepolisian .
Salinan identitas yang masih berlaku
Salinan bukti pembayaran biaya cetak ulang Polis /kartu asuransi kesehatan
Kirimkan dokumen yang sudah dilengkapi ke alamat sebagai berikut:
AIA Customer Care
Gedung AIA Central Lantai LG
Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A
Jakarta Selatan 12930
Indonesia
Perubahan Polis dapat dilakukan jika status Polis Anda dalam keadaan Aktif.
Jenis perubahan Polis meliputi:
• Data Polis: Penggantian Pemegang Polis, Perbaikan Nama, Tanggal lahir atau penggantian/penambahan nama Data yang Ditunjuk (ahli waris), Uang Pertanggungan, cara bayar, media bayar dan tambah/hapus asuransi tambahan (rider).
• Alamat korespondensi, nomor telepon atau e-mail
Setiap pengajuan perubahan Data Polis harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
Formulir Permohonan Perubahan Polis yang diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Polis .
Salinan identitas Pemegang Polis yang masih berlaku
• Untuk kelengkapan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan sesuai perubahan yang dimaksud dapat dilihat pada Formulir Permohonan Perubahan Polis.
Kirimkan dokumen yang sudah dilengkapi ke alamat sebagai berikut:
AIA Customer Care
Gedung AIA Central Lantai LG
Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A
Jakarta Selatan 12930
Indonesia
Pendebetan otomatis untuk pembayaran Premi lanjutan dapat dilakukan melalui:
Debet Rekening:
• BCA
• Non BCA : CIMB, Mandiri, BRI, BNI, Citibank
Kartu Kredit:
• Visa, Master, BCA Card
Jika Anda ingin mengubah metode pembayaran untuk pembayaran Premi lanjutan dengan cara pendebetan otomatis, maka Anda perlu melengkapi dokumen sebagai berikut:
Mengisi dengan lengkap dan menandatangani di atas meterai Rp6.000,- oleh pemilik rekening/kartu kredit dan Pemegang Polis
- Formulir Surat Kuasa Debet Rekening BCA
- Formulir Surat Kuasa Pendebetan Rekening (non BCA)
- Formulir Surat Kuasa Debet Kartu Kredit
Salinan identitas Pemegang Polis yang masih berlaku
Salinan identitas pemilik kartu/ pemilik rekening yang akan digunakan untuk pendebetan (yang masih berlaku)
Salinan kartu kredit untuk pendebetan melalui kartu kredit
Salinan kartu ATM (dengan nama tercetak di depan kartu) dan buku tabungan/rekening untuk pendebetan melalui rekening bank
Kirimkan dokumen yang sudah dilengkapi ke alamat sebagai berikut:
AIA Customer Care
Gedung AIA Central Lantai LG
Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A
Jakarta Selatan 12930
Indonesia
Agar Polis Anda tetap aktif, Anda harus melakukan pembayaran Premi lanjutan sesuai dengan cara dan waktu pembayaran Premi yang telah ditetapkan dalam Polis Anda. Keterlambatan pembayaran Premi dapat mengakibatkan status Polis Anda menjadi tidak aktif.
Pengaktifan Polis/Pemulihan Polis(*) dapat dilakukan dengan cara:
Mengisi dengan lengkap Formulir Pemulihan Polis Asuransi yang ditanda tangani oleh Pemegang Polis .
Membayar Premi yang tertunggak beserta bunganya (jika ada) dengan melampirkan salinan bukti pembayaran
Salinan identitas Pemegang Polis yang masih berlaku
• Melakukan pemeriksaan kesehatan (jika ada permintaan dari Penanggung)
(*) Syarat dan Ketentuan Pemulihan Polis diatur selengkapnya di dalam Ketentuan Umum Polis Anda.
Kirimkan dokumen yang sudah dilengkapi ke alamat sebagai berikut:
AIA Customer Care
Gedung AIA Central Lantai LG
Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A
Jakarta Selatan 12930
Indonesia
Manfaat Asuransi untuk produk Non Unit Link dapat berupa: Premi Deposit, Bonus atau Dividen, Tahapan, Akhir Masa Asuransi, Pinjaman Polis, ataupun Pembatalan Polis. Pengambilan Manfaat Asuransi dapat diajukan bila status Polis dalam keadaan aktif, dengan melengkapi dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Mengisi formulir sesuai dengan pilihan yang akan diajukan :
- Formulir Permohonan Manfaat Asuransi
- Formulir Permohonan Pembatalan Polis
- Formulir Pernyataan Tentang Pinjaman Polis
Salinan identitas Pemegang Polis yang masih berlaku
Salinan buku rekening tabungan halaman depan
Polis asli (khusus untuk pembatalan atau pinjaman Polis)
Kirimkan dokumen yang sudah dilengkapi ke alamat sebagai berikut:
AIA Customer Care
Gedung AIA Central Lantai LG
Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A
Jakarta Selatan 12930
Indonesia
Transaksi Unit Link dapat dilakukan bila status Polis Anda dalam keadaan aktif dengan melengkapi dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Untuk Perubahan Alokasi Dana Investasi Pengalihan Dana Investasi:
Mengisi Formulir Transaksi Unit Link yang ditandatangani oleh pemegang polis
Salinan identitas Pemegang Polis yang masih berlaku
2. Untuk Penghentian Cuti Premi dan Penambahan Dana Investasi:
Mengisi Formulir Transaksi Unit Link yang ditandatangani oleh pemegang polis
Salinan identitas Pemegang Polis yang masih berlaku
Salinan bukti pembayaran Premi
3. Untuk Pengajuan Penarikan Dana Investasi:
Mengisi Formulir Transaksi Unit Link yang ditandatangani oleh pemegang polis
Salinan identitas Pemegang Polis yang masih berlaku
Salinan buku rekening tabungan halaman depan
Kirimkan dokumen yang sudah dilengkapi ke alamat sebagai berikut:
AIA Customer Care
Gedung AIA Central Lantai LG
Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A
Jakarta Selatan 12930
Indonesia
Premi harus dibayar sebelum/pada saat jatuh tempo Premi sesuai periode pembayaran yang telah Anda tentukan pada Polis. Sesuai dengan Ketentuan Umum Polis, Kami memberikan 45 hari masa leluasa pembayaran Premi terhitung dari tanggal jatuh tempo sampai Premi dibukukan ke dalam Polis Anda. Namun demikian, kami sarankan agar Anda membayar Premi Anda sebelum atau pada tanggal jatuh tempo.
Masa leluasa adalah suatu periode di mana Pemegang Polis harus melunasi Premi yang dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo Premi yang belum dilunasi sampai dengan 45 hari ke depan.
Mengacu pada Ketentuan Umum Polis masingmasing produk. Polis tanpa pembayaran Premi setelah masa leluasa dapat berakibat sebagai berikut:
Premi dapat Anda bayar melalui:
Keterangan:
Pembayaran melalui ATM tidak berlaku untuk produk Unit Link.
Hal penting yang harus Anda cantumkan pada slip setoran bank adalah:
Pembayaran Premi melalui ATM hanya berlaku untuk produk non Unit Link. Adapun ketentuan yang berlaku untuk masing-masing ATM sebagai berikut:
Khusus ATM BCA
Khusus ATM BII
Khusus ATM CIMB Niaga
Untuk semua pembayaran Premi, Anda akan menerima salah satu bentuk bukti pembayaran berupa:
Untuk Kuitansi Premi dan Laporan Transaksi akan dikirimkan langsung ke alamat Anda setelah Premi kami bukukan. Kami sangat menyarankan Anda melakukan pembayaran Premi melalui Autodebit atau secara langsung ke rekening PT. AIA FINANCIAL melalui ATM atau setor/transfer melalui Bank. Apa pun media pembayaran yang Anda pilih, pastikan Anda menyimpan dengan baik bukti pembayaran Premi Anda.
Jika Anda belum menerima Kuitansi Premi atau Laporan Transaksi dalam waktu 30 hari sejak Anda membayar Premi, silahkan menghubungi AIA Customer Care sebagai konfirmasi.
2. WhatsApp Tanya Anya di sini
Bagaimana cara pengajuan klaim secara elektronik ?
Tata cara dan persyaratan dalam melakukan klaim reimbursemen secara elektronik adalah sebagai berikut:
Tata cara dan persyaratan dalam melakukan klaim kesehatan dengan penjaminan adalah sebagai berikut:
KEMATIAN/ MENINGGAL DUNIA
Dokumen pendukung yang harus dilengkapi
Polis asli, bila hilang harus lampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.
Surat kuasa bermaterai untuk pembayaran manfaat klaim meninggal yang dikuasakan kepada salah satu dari “Yang Ditunjuk” (Ahli Waris).
Surat keterangan meninggal dunia/akte kematian asli atau legalisir dari kelurahan/ catatan sipil.
Surat keterangan kematian asli/legalisir dari konsulat jenderal RI setempat untuk Tertanggung/Peserta yang meninggal di luar negeri.
Fotokopi identitas Pemegang Polis yang masih berlaku.
Fotokopi identitas Tertanggung/Peserta yang masih berlaku.
Fotokopi identitas ”Yang Ditunjuk” (Ahli Waris) yang masih berlaku.
Fotokopi kartu keluarga atau akta lahir Pemegang Polis, Tertanggung “Yang Ditunjuk” (Ahli Waris).
Fotokopi buku rekening tabungan.
Tambahan dokumen pendukung yang harus dilengkapi jika meninggal dunia karena kecelakaan
Berita acara kepolisian asli/legalisir untuk Tertanggung/ Peserta yang meninggal karena kecelakaan.
Berita acara perusahaan asli/legalisir untuk penyebab klaim apabila kecelakaan terjadi di tempat Tertanggung/Peserta bekerja.
Visum et-repertum wajib dilampirkan untuk Tertanggung/ Peserta yang meninggal akibat kecelakaan.
Isi formulir klaim
• Formulir klaim meninggal dunia (Form A) yang diisi dan ditandatangani lengkap oleh “Yang Ditunjuk” (Ahli Waris).
• Formulir klaim meninggal dunia (Form B) yang diisi dan ditandatangani lengkap oleh dokter.
• Formulir surat kuasa permintaan data medis.
• Formulir kuesioner Ahli Waris untuk usia polis dibawah 2 tahun.
KESEHATAN
Dokumen pendukung yang harus dilengkapi
Surat kuasa bermaterai dari Pemegang Polis untuk pembayaran manfaat kesehatan untuk pengajuan klaim asuransi yang dikuasakan.
Kwitansi ASLI untuk semua biaya perawatan, pembelian obat, lab dan semua kwitansi yang terkait dengan pengajuan klaim (untuk kwitansi diatas satu juta rupiah wajib menggunakan materai enam ribu.
Surat keterangan Co Insurance*
Dokumen penunjang berupa hasil pemeriksaan LAB, ECG, Patologi Anatomi atau hasil diagnosa lainnya.
Fotokopi rincian pembelian obat-obatan/ resep obat.
Fotokopi identitas Pemegang Polis yang masih berlaku.
Fotokopi identitas Tertanggung/Peserta yang masih berlaku.
Fotokopi kartu peserta AIA
Fotokopi buku rekening tabungan.
Tambahan dokumen pendukung yang harus dilengkapi jika meninggal dunia karena kecelakaan
Berita acara kepolisian asli/legalisir apabila klaim terjadi karena kecelakaan.
Berita acara perusahaan asli/legalisir untuk penyebab klaim karena kecelakaan di tempat Tertanggung/Peserta bekerja.
Isi formulir klaim
• Formulir klaim Asuransi Kesehatan yang diisi dan ditandatangani lengkap oleh Tertanggung/Peserta dan Pemegang Polis.
• Formulir klaim Asuransi Kesehatan yang diisi dan ditandatangani lengkap oleh dokter.
• Formulir surat kuasa permintaan data medis.
* Untuk klaim produk H&S apabila sudah dibayarkan oleh pihak lain maka klaim yang dibayarkan hanya selisih dari yang dibayarkan oleh pihak lain tersebut
PENYAKIT KRITIS (CRITICAL ILLNESS), PEMBEBASAN PREMI (WAIVER OF PREMIUM), CACAT TETAP & TOTAL (TPD)
Dokumen pendukung yang harus dilengkapi
Surat kuasa bermaterai dari Pemegang Polis untuk pembayaran manfaat kesehatan untuk pengajuan klaim asuransi yang dikuasakan
Dokumen penunjang berupa hasil pemeriksaan LAB, ECG, Patologi Anatomi atau hasil diagnosa lainnya.
Fotokopi identitas Pemegang Polis yang masih berlaku.
Fotokopi identitas Tertanggung/Peserta yang masih berlaku.
Fotokopi buku rekening tabungan.
Tambahan dokumen pendukung yang harus dilengkapi jika meninggal dunia karena kecelakaan
Berita acara kepolisian asli/legalisir apabila klaim terjadi karena kecelakaan.
Berita acara perusahaan asli/legalisir untuk penyebab klaim karena kecelakaan di tempat Tertanggung/Peserta bekerja.
Isi formulir klaim
• Formulir klaim Santunan Penyakit Kritis/ WP/ TPD yang diisi dan ditandatangani lengkap oleh Tertanggung/Peserta dan Pemegang Polis.
• Formulir klaim Santunan Penyakit Kritis/ WP/ TPD yang diisi dan ditandatangani lengkap oleh dokter.
• Formulir surat kuasa permintaan data medis.
SANTUNAN RAWAT INAP (HOSPITAL INCOME), RAWAT JALAN AKIBAT KECELAKAAN
Dokumen pendukung yang harus dilengkapi
Surat kuasa bermaterai dari Pemegang Polis untuk pembayaran manfaat kesehatan untuk pengajuan klaim asuransi yang dikuasakan.
Kwitansi ASLI untuk semua biaya perawatan, pembelian obat, lab dan semua kwitansi yang terkait dengan pengajuan klaim (untuk kwitansi diatas satu juta rupiah wajib menggunakan materai enam ribu.
Fotokopi rincian pembelian obat-obatan/ resep obat.
Fotokopi identitas Pemegang Polis yang masih berlaku.
Fotokopi identitas Tertanggung/Peserta yang masih berlaku.
Fotokopi buku rekening tabungan.
Tambahan dokumen pendukung yang harus dilengkapi jika meninggal dunia karena kecelakaan
Berita acara kepolisian asli/legalisir apabila klaim terjadi karena kecelakaan.
Berita acara perusahaan asli/legalisir untuk penyebab klaim karena kecelakaan di tempat Tertanggung/Peserta bekerja.
Isi formulir klaim
• Formulir klaim santunan rawat inap/ rawat jalan akibat kecelakaan yang diisi dan ditandatangani lengkap oleh Tertanggung/Peserta dan Pemegang Polis.
• Formulir klaim santunan rawat inap/ rawat jalan akibat kecelakaan yang diisi dan ditandatangani lengkap oleh dokter.
• Formulir surat kuasa permintaan data medis.
Dokumen Klaim Meninggal Dunia dan Klaim Kesehatan Tanpa Penjaminan yang sudah dilengkapi dapat dikirimkan ke kantor AIA terdekat di kota Anda.
Daftar rumah sakit rekanan AIA dapat dilihat pada website kami: aia-financial.co.id atau hubungi AIA Customer Care di 1500 980 dan (021) 3000 1 980
Formulir-formulir yang dimaksud dapat Anda unduh melalui website kami aia- financial.co.id atau kantor AIA terdekat di kota Anda.
My AIA adalah sebuah portal berbasis website yang dipersembahkan khusus bagi Anda, Pemegang Polis setia AIA. Anda dapat dengan mudah memperoleh informasi Polis seperti Nilai Akun, Laporan Transaksi, Info Claim serta informasi lainnya.
Layanan MY AIA dapat diakses dimana saja dan kapan saja, karena selain dapat diakses melalui desktop, Bapak/Ibu juga dapat meng-akses melalui smart phone
Anda bisa langsung melakukan pendaftaran secara online melalui https://www.aia-financial.co.id/secure/pdf/registrasi.aspx dan nanti Anda akan di pandu dengan mudah
Tidak. Anda haya akan mendapatkan 1 password yang bisa Anda peergunakan untuk semua Polis.
Anda dapat menghubungi Customer Care Line kami di nomor 1500 980 dan (021) 3000 1 980 (Senin hingga Jumat dari Jam 8.00 – 16.30 atau melalui email ke id.customer@aia.com
Nasabah yang terhormat,
browser Internet Explorer tidak mendukung tampilan terbaik MYAIA. Anda dapat menggunakan browser lain seperti Chrome, Firefox, Microsoft Edge atau Safari versi terakhir.
Silakan klik tautan berikut untuk mengunduh browser Chrome : Download Chrome
Hak Cipta© 2019, AIA Group Limited dan anak perusahaannya. Hak cipta dilindungi.