AIA PURCHASE ORDER CONDITIONS (ID)
AIA PURCHASE ORDER CONDITIONS (ENG)
SYARAT DAN KETENTUAN ORDER PEMBELIAN AIA
Ketentuan-ketentuan individual dalam Pesanan Pembelian ini diatur dalam Jadwal 1.
Pesanan Pembelian merupakan bentuk penerimaan oleh Pembeli untuk membeli Barang/Jasa dan/atau memperoleh Barang/Jasa sebagaimana dijelaskan dalam penawaran Pemasok yang diberikan kepada Pembeli, dalam jumlah serta dengan persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam Pesanan Pembelian, dengan tunduk pada Ketentuan ini, Dokumen Kontrak; atau penawaran harga maupun faktur yang diterbitkan oleh Pemasok, dalam hal Barang/Jasa tersebut dikategorikan sebagai fast-track sesuai dengan pedoman pengadaan yang berlaku dari waktu ke waktu.
1.1 Ketentuan ini berlaku dengan mengesampingkan setiap ketentuan yang menjadi dasar penyampaian suatu penawaran atau proposal kepada Pembeli maupun yang menjadi dasar penerimaan atau yang dianggap sebagai penerimaan atas Pesanan Pembelian oleh Pemasok. Pesanan Pembelian dapat memuat ketentuan tambahan yang berlaku untuk pesanan tersebut. Namun demikian, dalam hal penerbitan Pesanan Pembelian didasarkan pada Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam butir 1, maka seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak tersebutlah yang berlaku. Untuk menghindari keraguan, Pesanan Pembelian hanya dapat diterbitkan setelah adanya faktur atau penawaran yang benar dan lengkap. Pembeli berhak untuk menolak serta meminta perbaikan atas faktur atau penawaran tersebut kepada Pemasok.
1.2 Tidak ada perubahan terhadap Pesanan Pembelian atau Ketentuan ini yang bersifat mengikat, kecuali disepakati secara tertulis oleh Pembeli dan Pemasok.
1.3 Mengesampingkan ketentuan lain dalam Ketentuan ini, apabila Pesanan Pembelian mencantumkan nomor referensi kontrak yang berkaitan dengan suatu kontrak yang telah ditandatangani secara sah antara Pembeli dan Pemasok, maka ketentuan dalam kontrak yang dirujuk tersebut akan berlaku dan mengatur Pesanan Pembelian yang bersangkutan, dengan mengesampingkan seluruh ketentuan yang tercantum dalam Ketentuan ini.
Pemasok menjamin dan menyatakan kepada Pembeli bahwa:
2.1 Barang harus sesuai dengan tujuan penggunaannya, memiliki kualitas yang memadai dan layak untuk diperdagangkan, serta bebas dari segala cacat, baik dalam hal bahan maupun pengerjaannya.
2.2 Dalam hal Barang diidentifikasi sebagai suatu model atau tingkat (grade) tertentu, Barang tersebut harus sesuai dengan spesifikasi yang diakui atau yang telah dipublikasikan untuk model atau tingkat tersebut.
Pemasok wajib memberikan jasa kepada Pembeli sebagaimana tercantum dalam Pesanan Pembelian dan dalam setiap lampiran lain yang disepakati oleh Para Pihak (“Jasa”), dan Pemasok wajib:
(i) melaksanakan Jasa secara tepat waktu dan profesional sesuai dengan standar industri tertinggi;
(ii) memenuhi atau melampaui tingkat layanan (apabila ada) yang ditetapkan dalam Pesanan Pembelian, Dokumen Kontrak, atau lampiran lain yang disepakati oleh Para Pihak; dan
(iii) menyediakan Jasa sesuai dengan tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam Pesanan Pembelian dan/atau Dokumen Kontrak (mana yang berlaku). Apabila Pemasok melaksanakan sebagian atau seluruh Jasa di fasilitas milik Pembeli, maka Pemasok wajib mematuhi seluruh prosedur keamanan, peraturan, ketentuan, dan kebijakan Pembeli (termasuk seluruh kebijakan, standar, dan pedoman keamanan informasi apabila menggunakan sistem, jaringan, dan aplikasi milik Pembeli), jam kerja, serta jadwal hari libur, dan wajib melakukan upaya yang wajar untuk meminimalkan setiap gangguan terhadap kegiatan operasional normal Pembeli.
(i) melaksanakan Jasa secara tepat waktu dan profesional sesuai dengan standar industri tertinggi;
(ii) memenuhi atau melampaui tingkat layanan (apabila ada) yang ditetapkan dalam Pesanan Pembelian, Dokumen Kontrak, atau lampiran lain yang disepakati oleh Para Pihak; dan
(iii) menyediakan Jasa sesuai dengan tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam Pesanan Pembelian dan/atau Dokumen Kontrak (mana yang berlaku). Apabila Pemasok melaksanakan sebagian atau seluruh Jasa di fasilitas milik Pembeli, maka Pemasok wajib mematuhi seluruh prosedur keamanan, peraturan, ketentuan, dan kebijakan Pembeli (termasuk seluruh kebijakan, standar, dan pedoman keamanan informasi apabila menggunakan sistem, jaringan, dan aplikasi milik Pembeli), jam kerja, serta jadwal hari libur, dan wajib melakukan upaya yang wajar untuk meminimalkan setiap gangguan terhadap kegiatan operasional normal Pembeli.
Barang harus dikemas secara memadai untuk keperluan pengiriman dan/atau transportasi sesuai dengan metode pengemasan khusus yang ditentukan oleh Pembeli atau, apabila tidak terdapat instruksi khusus, Barang harus dikemas secara memadai sesuai dengan praktik terbaik dalam industri. Pemasok wajib memastikan pengiriman Barang dilakukan dalam jam kerja normal ke Lokasi Pengiriman, selama Periode Pengiriman. Pengiriman akan dianggap telah selesai hanya apabila:
4.1 Seluruh Barang (beserta setiap dokumen pengiriman yang diperlukan untuk memperoleh izin bea cukai atau perizinan lainnya serta dokumen lain yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian) telah diserahkan ke Lokasi Pengiriman; dan
4.2 Seorang perwakilan Pembeli yang berwenang telah menandatangani tanda terima atas Barang tersebut (“Penyelesaian Pengiriman”). Ketepatan waktu merupakan hal yang esensial. Apabila Penyelesaian Pengiriman tidak terjadi dalam Periode Pengiriman, Pembeli berhak untuk mengakhiri Pesanan Pembelian tanpa kewajiban untuk menerima atau membayar Barang tersebut, dan Pemasok wajib mengganti atas permintaan setiap biaya dan pengeluaran tambahan yang wajar yang timbul pada Pembeli dalam memperoleh Barang pengganti.
Risiko atas Barang beralih kepada Pembeli pada saat Penyelesaian Pengiriman. Kecuali untuk Barang yang berupa perangkat lunak, hak kepemilikan dan hak atas Barang akan beralih kepada Pembeli pada saat Penyelesaian Pengiriman atau (apabila lebih dahulu terjadi) pada saat pembayaran atas Barang dilakukan.
Penandatanganan tanda terima pengiriman atau pembayaran sejumlah uang tidak serta-merta merupakan penerimaan oleh Pembeli atas Barang tersebut. Pembeli berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dianggap perlu untuk menilai kesesuaian Barang, dan Pemasok wajib memberikan bantuan yang wajar tanpa dikenakan biaya. Seluruh Barang yang diserahkan tidak dianggap telah diterima oleh Pembeli kecuali sesuai dengan ketentuan dalam Klausul 8 pada Ketentuan ini.
Pembeli berhak untuk meninjau seluruh Jasa yang dilaksanakan oleh Pemasok berdasarkan ketentuan ini, termasuk melakukan pengujian penerimaan atas setiap hasil pekerjaan yang dihasilkan. Kecuali disepakati lain oleh Para Pihak, penerimaan oleh Pembeli atas Jasa dan hasil pekerjaan akan didasarkan pada kriteria penerimaan yang disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak. Dalam hal tidak terdapat kriteria penerimaan yang ditetapkan, maka penerimaan oleh Pembeli akan didasarkan pada tingkat kepuasan yang wajar dari Pembeli terhadap Jasa atau hasil pekerjaan tersebut. Pembeli akan memberitahukan kepada Pemasok secara tertulis apabila hasil pekerjaan atau Jasa tidak dapat diterima oleh Pembeli dalam waktu tiga puluh (30) hari, disertai penjelasan, setelah Pembeli menerima hasil pekerjaan atau Jasa yang telah diselesaikan. Atas pemberitahuan tersebut, Pemasok wajib melakukan perbaikan terhadap hasil pekerjaan dan/atau Jasa tanpa biaya tambahan bagi Pembeli sehingga hasil pekerjaan dan/atau Jasa tersebut dapat diterima oleh Pembeli sesuai dengan Ketentuan ini.
Dalam hal Barang/Jasa tidak sesuai dalam hal apa pun (selanjutnya disebut “Tidak Sesuai”), atau menjadi Tidak Sesuai dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah Penyelesaian Pengiriman, maka Pembeli berhak, baik pada saat penyerahan maupun setelah mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut, untuk:
8.1 Menolak Barang tersebut sebagian atau seluruhnya; atau
8.2 Meminta Pemasok, atas biaya sendiri, untuk mengambil, memperbaiki, atau mengganti Barang yang Tidak Sesuai sesegera mungkin dan dalam hal apa pun paling lambat dalam waktu lima belas (15) hari atau dalam jangka waktu yang lebih singkat sebagaimana ditetapkan dalam pemberitahuan dari Pembeli (“Jangka Waktu Perbaikan”).
Apabila Barang tetap Tidak Sesuai setelah berakhirnya Jangka Waktu Perbaikan, maka Pembeli, tanpa mengurangi hak lainnya, berhak untuk meminta Pemasok mengambil kembali Barang yang ditolak tersebut dengan biaya dan risiko sepenuhnya ditanggung oleh Pemasok serta mengganti secara penuh:
(a) seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh Pembeli sehubungan dengan Barang tersebut; dan
(b) setiap biaya dan pengeluaran tambahan yang wajar yang timbul pada Pembeli dalam memperoleh Barang pengganti.
(b) setiap biaya dan pengeluaran tambahan yang wajar yang timbul pada Pembeli dalam memperoleh Barang pengganti.
Pembeli berhak untuk membuang Barang yang ditolak tersebut dengan cara apa pun tanpa tanggung jawab kepada Pemasok apabila Barang yang ditolak tersebut tidak diambil dalam waktu sepuluh (10) hari sejak tanggal pemberitahuan untuk pengambilan.
Pembeli wajib membayar kepada Pemasok biaya sebagaimana ditetapkan dalam Pesanan Pembelian atas Barang/Jasa yang telah disepakati. Pembeli tidak bertanggung jawab atas biaya tambahan apa pun (termasuk namun tidak terbatas pada biaya bank), kecuali Pembeli telah memberikan persetujuan tertulis terlebih dahulu atas biaya tambahan tersebut.
10.1 Pembeli wajib membayar seluruh jumlah yang tidak disengketakan dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak Pembeli menerima faktur yang relevan dalam bentuk yang lengkap dan benar dari Pemasok, sebagaimana diatur dalam Klausul 11 dari Ketentuan ini.
10.2 Apabila Pembeli menyanggah sebagian dari faktur yang diterbitkan oleh Pemasok, maka Pemasok wajib menerbitkan nota kredit atas faktur tersebut dan mengajukan kembali faktur revisi untuk bagian yang tidak disengketakan. Pembeli wajib membayar faktur revisi tersebut sesuai dengan Ketentuan ini.
10.3 Pembeli juga berhak untuk menahan pembayaran atas jumlah dalam faktur yang disengketakan secara itikad baik (termasuk apabila Barang/Jasa yang diberikan oleh Pemasok tidak memuaskan bagi Pembeli), dan Para Pihak wajib berupaya dengan itikad baik untuk menyelesaikan setiap sengketa penagihan tersebut.
Seluruh faktur atas Jasa yang diajukan oleh Pemasok untuk pembayaran harus disusun dalam bentuk yang telah disepakati dengan Pembeli dan dilengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk namun tidak terbatas pada lembar waktu kerja (timesheet) yang menunjukkan jam kerja dan pekerjaan yang dilakukan (apabila berlaku), serta catatan dan informasi lain yang sewaktu-waktu diperlukan oleh Pembeli untuk memungkinkan Pembeli menilai kebenaran faktur tersebut. Seluruh faktur hanya dapat diajukan setelah Pembeli memberikan penerimaan atas Barang/Jasa yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Ketentuan ini.
12.1 Masing-masing Pihak tidak boleh mengungkapkan kepada pihak ketiga mana pun setiap Informasi Rahasia milik Pihak lainnya, maupun menggunakan Informasi Rahasia milik Pihak lainnya, kecuali untuk pelaksanaan kewajibannya secara semestinya (atau, dalam hal Pembeli, penggunaan Barang atau pemanfaatan Jasa yang disediakan berdasarkan Pesanan Pembelian).
“Informasi Rahasia” berarti setiap informasi yang berkaitan dengan, antara lain, kegiatan operasional, produk, pemasaran, teknologi, pengguna akhir, usaha, penelitian, pengembangan, rahasia dagang, pelanggan, hasil pekerjaan, sistem, atau urusan bisnis suatu Pihak, namun tidak termasuk informasi yang:
(i) pada saat diungkapkan telah diketahui publik; atau
(ii) secara sah telah diketahui oleh pihak penerima pada saat pengungkapan; atau
(iii) diperoleh secara sah dari pihak ketiga yang tidak terikat kewajiban kerahasiaan terhadap pemilik Informasi Rahasia tersebut; atau
(iv) diperoleh atau dikembangkan secara independen oleh pihak penerima atau diperoleh secara sah dengan cara lain.
(iii) diperoleh secara sah dari pihak ketiga yang tidak terikat kewajiban kerahasiaan terhadap pemilik Informasi Rahasia tersebut; atau
(iv) diperoleh atau dikembangkan secara independen oleh pihak penerima atau diperoleh secara sah dengan cara lain.
12.2 Suatu Pihak dapat mengungkapkan Informasi Rahasia milik Pihak lainnya berdasarkan prinsip “perlu untuk diketahui” kepada Afiliasinya serta kepada karyawan, pejabat, agen, konsultan, atau subkontraktor (“perwakilan”) yang memerlukan informasi tersebut untuk tujuan pelaksanaan kewajiban Pihak tersebut berdasarkan Dokumen Kontrak, dengan ketentuan bahwa Pihak yang mengungkapkan wajib mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memastikan bahwa para Perwakilannya mematuhi kewajiban kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Klausul 12 ini seolah-olah mereka merupakan pihak dalam Ketentuan ini. Pihak yang mengungkapkan tetap bertanggung jawab atas kepatuhan para Perwakilannya terhadap kewajiban kerahasiaan tersebut.
12.3 Masing-masing Pihak dapat mengungkapkan Informasi Rahasia apabila diwajibkan oleh hukum atau oleh peraturan pemerintah atau profesi yang berlaku bagi Pihak tersebut, dengan ketentuan bahwa, sepanjang diperbolehkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku, Pihak tersebut akan memberikan pemberitahuan yang wajar kepada Pihak lainnya mengenai pengungkapan tersebut serta hanya mengungkapkan bagian dari Informasi Rahasia yang secara hukum wajib diungkapkan.
12.4 Dalam hal terjadi pelanggaran atau ancaman pelanggaran, upaya hukum yang tersedia mungkin tidak memadai, sehingga Pihak yang dirugikan berhak, tanpa harus membuktikan kerugian khusus (selain hak-hak hukumnya yang lain), untuk mengajukan permohonan penetapan sementara (injunction) atau bentuk upaya keadilan lainnya guna menegakkan ketentuan ini.
Pemasok menjamin kepada Pembeli bahwa:
13.1 Pemasok memiliki kewenangan untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini berdasarkan Ketentuan ini serta mampu menyediakan Barang/Jasa, dan pelaksanaan kewajiban berdasarkan Ketentuan ini tidak bertentangan dengan kewajiban lain yang dimiliki oleh Pemasok;
13.2 Pemasok telah dan akan senantiasa memiliki kewenangan penuh untuk menyediakan Barang/Jasa tanpa memerlukan persetujuan tambahan dari pihak ketiga mana pun;
13.3 Barang yang disediakan adalah baru dan asli, atau dalam hal penyediaan Jasa, tidak akan melanggar hak kepemilikan (proprietary rights) pihak ketiga mana pun;
13.4 Seluruh jaminan dari produsen atau pemberi lisensi (sesuai keadaan) atas Barang/Jasa akan diteruskan oleh Pemasok kepada Pembeli;
13.5 Pemasok akan memastikan bahwa tidak terdapat fungsi apa pun yang dirancang atau dimasukkan ke dalam Barang yang tidak diketahui oleh Pembeli atau yang dapat membahayakan atau menghambat pengoperasian, baik sebagian maupun seluruhnya, atas peralatan, fasilitas, atau kegiatan operasional milik Pembeli;
13.6 Barang/Jasa, termasuk material dan/atau setiap dokumentasi/data/informasi terkait yang disediakan oleh Pemasok, tidak dan tidak akan melanggar hak paten, merek dagang, hak cipta, desain, atau hak kekayaan intelektual lainnya milik pihak ketiga di mana pun di seluruh dunia; dan
13.7 Pembeli berhak untuk menggunakan, untuk kepentingannya sendiri, setiap ide, metode, teknik, material, dan informasi yang diberikan kepada Pembeli sebagai akibat dari Ketentuan ini tanpa pembatasan, tanggung jawab, atau kewajiban, kecuali sebagaimana mungkin ditentukan dalam ketentuan ini.
13.8 Pemasok menyatakan dan menjamin kepada Pembeli bahwa sejak tanggal Pesanan Pembelian dan selama Jangka Waktu berlaku, Pemasok memiliki dan akan terus memiliki perlindungan administratif, teknis, dan fisik yang memadai untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan Informasi Rahasia, data pelanggan Pembeli, serta catatan dan informasi lain milik pelanggan Pembeli (apabila berlaku), guna melindungi dari ancaman atau risiko yang dapat diperkirakan terhadap integritas informasi dan catatan tersebut, serta melindungi dari akses atau penggunaan yang tidak sah, termasuk melalui pengendalian terhadap akses, intervensi, pengungkapan, input, dan penyimpanan data pelanggan Pembeli tersebut.
14.1 Kecuali dalam hal kelalaian, kesalahan yang disengaja, penipuan atau pernyataan menyesatkan yang bersifat penipuan, pelanggaran atas kewajiban kerahasiaan atau kewajiban ganti rugi, atau tindakan maupun kelalaian yang mengakibatkan kematian atau cedera pribadi:
14.2 Dengan mengesampingkan ketentuan lain dalam Pesanan Pembelian, Pemasok wajib memberikan ganti rugi, membela, dan membebaskan Pembeli, Afiliasinya, serta masing-masing pejabat, direktur, dan karyawannya dari setiap dan seluruh klaim pihak ketiga, kerugian, atau biaya lainnya (termasuk biaya penasihat hukum yang wajar) yang timbul akibat pelanggaran Ketentuan ini oleh Pemasok.
Tanpa membatasi kewajiban lainnya berdasarkan Pesanan Pembelian, Pemasok memahami bahwa Pemasok mungkin diwajibkan untuk mengirimkan Barang ke Lokasi Pengiriman. Pemasok wajib memperoleh dan mempertahankan asuransi yang memadai terhadap kerusakan tidak disengaja atas properti milik Pembeli serta asuransi risiko pihak ketiga atas nama bersama Pemasok dan subkontraktornya dalam setiap tingkat yang terlibat dalam pengiriman Barang kepada Pembeli. Sehubungan dengan pelaksanaan Jasa, Pemasok wajib memperoleh dan mempertahankan perlindungan asuransi yang sesuai dengan jenis Jasa yang diberikan, termasuk asuransi tanggung jawab umum, kompensasi karyawan, dan tanggung jawab profesional.
Tanpa mengurangi hak atau upaya hukum lainnya yang dimiliki Pembeli berdasarkan hukum, Pembeli dapat, melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemasok, mengakhiri Pesanan Pembelian atau bagian darinya secara segera tanpa kewajiban apa pun apabila:
16.1 Pemasok melanggar ketentuan dalam Ketentuan ini, Pesanan Pembelian, atau Dokumen Kontrak, dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pembeli; atau
16.2 Terjadi proses kepailitan, kebangkrutan (termasuk reorganisasi), likuidasi, atau pembubaran terhadap Pemasok, baik diajukan oleh Pemasok sendiri maupun pihak lain, baik secara sukarela maupun tidak, atau ditunjuknya kurator/receiver, atau adanya pengalihan untuk kepentingan para kreditur.
Perjanjian ini tidak dimaksudkan untuk membentuk hubungan kemitraan, usaha patungan, maupun hubungan keagenan antara Para Pihak. Pesanan Pembelian, Syarat dan Ketentuan ini, serta kontrak atau penawaran (quotation) yang telah ditandatangani (secara bersama-sama disebut sebagai “Dokumen Kontrak”) merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan hal-hal yang menjadi pokok dalam Syarat dan Ketentuan ini. Tidak ada perubahan atau amandemen terhadap Dokumen Kontrak yang akan berlaku dan mengikat kecuali dibuat secara tertulis serta ditandatangani oleh perwakilan yang berwenang dari masing-masing Pihak.
Apabila salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan melanggar hukum atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang berwenang, maka ketentuan lainnya tetap berlaku dan sah. Ketentuan yang dinyatakan melanggar hukum atau tidak dapat dilaksanakan tersebut secara otomatis akan disesuaikan seperlunya agar dapat dilaksanakan.
Setiap pemberitahuan yang diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini harus dibuat secara tertulis dan dianggap berlaku pada saat disampaikan secara langsung ke alamat yang ditentukan, atau lima (5) hari setelah dikirim melalui pos tercatat. Masing-masing Pihak dapat menetapkan alamat yang berbeda dengan memberikan pemberitahuan kepada Pihak lainnya sesuai dengan ketentuan dalam klausul ini.
Syarat dan Ketentuan ini dapat dialihkan atau dipindahkan oleh Pembeli kepada Afiliasinya dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Pemasok. Pemasok tidak diperkenankan untuk mengalihkan ketentuan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Syarat dan Ketentuan ini mengikat Para Pihak serta para penerus dan pihak penerima pengalihan yang diperkenankan. Pemasok tidak diperkenankan untuk mensubkontrakkan atau mendelegasikan pelaksanaan Kontrak maupun kewajiban lainnya berdasarkan ketentuan ini tanpa persetujuan tertulis dari Pembeli. Namun demikian, apabila Pembeli memberikan persetujuan, Pemasok tetap bertanggung jawab penuh secara langsung kepada Pembeli atas pekerjaan dan kegiatan setiap subkontraktor tersebut, termasuk kepatuhan subkontraktor terhadap Pemesanan Pembelian, serta atas setiap tindakan maupun kelalaian subkontraktor tersebut, dan juga atas setiap pembayaran yang wajib dilakukan kepada subkontraktor tersebut.
Hubungan antara Pemasok dan Pembeli adalah sebagai kontraktor independen. Pemasok bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap tindakan karyawan atau individu lain yang ditunjuknya untuk melaksanakan Jasa. Pemasok, dan bukan Pembeli, bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran imbalan kepada karyawannya maupun individu lain yang melaksanakan Jasa, serta atas seluruh kewajiban yang timbul kepada karyawan dan individu tersebut. Pemasok juga bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh pelaporan perpajakan (termasuk seluruh biaya yang berkaitan dengannya) yang wajib disampaikan kepada otoritas pajak sehubungan dengan pelaksanaan Jasa dan penerimaan pembayaran berdasarkan Pesanan Pembelian. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Klausul 14, Pemasok wajib mengganti kerugian, membela, dan membebaskan Pembeli, Afiliasinya, serta masing-masing pejabat, direktur, dan karyawannya dari dan terhadap segala kerugian, kerusakan, dan biaya (termasuk biaya pengacara yang wajar) yang timbul akibat tindakan karyawan Pemasok atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemasok untuk melaksanakan Jasa.
Pemasok dilarang menggunakan nama, merek dagang, merek jasa, logo, nama domain, situs web, atau identitas lainnya milik Pembeli maupun Afiliasinya dalam bentuk apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli.
Syarat dan Ketentuan ini akan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia . Kedua Pihak sepakat bahwa setiap sengketa yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan berada dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.
Kegagalan salah satu Pihak untuk menuntut atau menegakkan pelaksanaan secara ketat oleh Pihak lainnya terhadap bagian mana pun dari Syarat dan Ketentuan ini, atau untuk menegakkan hak apa pun berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, tidak akan dianggap sebagai suatu pengabaian atau pelepasan hak Pihak tersebut untuk mengajukan atau mengandalkan ketentuan tersebut maupun ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini.
Klausul 2, 3, 6, 7, 8, 9, dan 10 (sepanjang biaya dan pengeluaran yang telah disetujui benar-benar telah timbul atau diperoleh), serta klausul 13, 14, 16, 17, dan 18, tetap berlaku setelah selesainya, berakhirnya, pembatalan, atau pengakhiran (apa pun alasannya) dari perjanjian yang memuat Syarat dan Ketentuan ini.
Pemasok wajib memastikan bahwa Barang/Jasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan, kesehatan dan keselamatan, serta perlindungan data pribadi.
27.1 Pemasok menyatakan, menjamin, dan berjanji bahwa baik dirinya maupun setiap Afiliasinya: (i) tidak tunduk pada sanksi apa pun (termasuk namun tidak terbatas pada sanksi pembekuan aset) yang dijatuhkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, atau negara mana pun yang memiliki yurisdiksi atas Layanan (“Pihak yang Dikenai Sanksi”); (ii) tidak didirikan, berkedudukan pusat, atau secara umum berdomisili di negara atau wilayah yang dikenai sanksi ekonomi atau perdagangan menyeluruh oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, atau negara mana pun yang memiliki yurisdiksi atas Layanan (“Negara/Wilayah yang Dikenai Sanksi”); atau (iii) tidak memperoleh bagian material dari laba atau pendapatannya dari kegiatan usaha yang melibatkan Negara/Wilayah yang Dikenai Sanksi. Pemasok tidak akan, dan wajib memastikan bahwa Afiliasinya tidak akan, secara langsung maupun tidak langsung bertransaksi dengan Pihak yang Dikenai Sanksi atau entitas yang didirikan, berkedudukan pusat, atau secara umum berdomisili di Negara/Wilayah yang Dikenai Sanksi sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini serta Pesanan Pembelian terkait.
27.2 Pemasok setuju untuk memberitahukan kepada Pembeli mengenai setiap keadaan yang dapat merupakan pelanggaran terhadap klausul 27.1 di atas segera setelah Pemasok mengetahui adanya keadaan tersebut kapan pun selama masa berlaku Pesanan Pembelian yang bersangkutan. Dengan mengesampingkan ketentuan lain apa pun dalam Syarat dan Ketentuan ini serta Pesanan Pembelian terkait, Pembeli berhak untuk (i) mengakhiri Pesanan Pembelian yang bersangkutan tanpa menimbulkan kewajiban apa pun bagi Pembeli apabila Pemasok melanggar klausul 27.1; dan (ii) tidak melakukan pembayaran apa pun sehubungan dengan Layanan yang telah dilaksanakan atau Barang yang telah diserahkan setelah Pesanan Pembelian tersebut diakhiri.
28. 1 Para Pihak mengakui bahwa peraturan perundang-undangan mengenai privasi mengatur pengungkapan informasi pribadi tentang konsumen. Pemasok wajib melindungi dan menjaga kerahasiaan secara ketat seluruh data klien milik Pembeli (sebagaimana berlaku) serta Informasi Rahasia milik Pembeli.
28.2 Pemasok wajib:
- mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, regulasi, dan praktik terbaik terkait keamanan data dan privasi dalam pelaksanaan Layanan serta kewajiban lainnya berdasarkan ketentuan ini, termasuk peraturan perundang-undangan mengenai privasi;
- menerapkan langkah pengamanan administratif, teknis, dan fisik yang memadai untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data klien milik Pembeli, melindungi dari setiap ancaman atau risiko yang dapat diperkirakan terhadap keamanan atau integritas data klien milik Pembeli, serta mencegah akses atau penggunaan yang tidak sah atas data klien milik Pembeli, termasuk pengendalian atas masuknya pihak, akses, intervensi, pengungkapan, pemasukan, dan penyimpanan data klien milik Pembeli; dan
- segera memberitahukan secara tertulis kepada Pembeli apabila Pemasok mengetahui adanya pelanggaran material terhadap langkah pengamanan yang dimilikinya atau terhadap klausul 28 ini, atau apabila terdapat alasan untuk meyakini bahwa data klien milik Pembeli telah atau mungkin telah mengalami pengungkapan, akses, atau penggunaan yang tidak sah.
28.3 Kecuali ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, pada saat pengakhiran atau berakhirnya Pesanan Pembelian yang bersangkutan, Pemasok wajib memastikan bahwa dirinya atau pihak ketiga mana pun yang menyimpan data klien milik Pembeli dan Informasi Rahasia, mengembalikan kepada Pembeli atau memusnahkan secara aman (sesuai pilihan Pembeli) seluruh data klien milik Pembeli dan Informasi Rahasia yang berada dalam penguasaannya.
Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli, Pemasok tidak diperkenankan menggunakan nama, logo, atau merek dagang Pembeli dalam materi promosi, materi pemasaran, siaran pers, atau sejenisnya.
Seluruh Pemasok diwajibkan untuk menerapkan standar yang sama sebagaimana tercantum dalam Kode Etik Pemasok. Salinan Kode Etik Pemasok AIA yang berlaku saat ini dapat ditemukan pada tautan berikut: http://www.aia.com/en/about-aia/contact-us/aia-groups-code-of-conduct-and-business-partners.html.
Pemasok menyatakan bahwa dirinya dan pemilik langsungnya bukan merupakan pihak terafiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam Rules Governing the Listing of Securities on The Stock Exchange of Hong Kong Limited) dari AIA Group Limited (“AIA Group”) serta merupakan pihak ketiga yang independen dari AIA Group dan anak perusahaannya. Pemasok setuju untuk memberitahukan kepada AIA Group mengenai setiap keadaan yang dapat mempengaruhi independensinya atau independensi pemilik langsungnya dalam jangka waktu yang wajar sejak Pemasok mengetahui adanya keadaan tersebut kapan pun selama masa berlakunya.
Kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Ketentuan ini, Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk, dan tidak memberikan, hak kepada pihak mana pun yang bukan merupakan pihak dalam Ketentuan ini untuk menegakkan ketentuan-ketentuannya.
Tidak satu pun Pihak yang akan menyatakan dirinya sebagai wali amanat (trustee) atas hak-hak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini untuk kepentingan pihak ketiga mana pun.
Dalam hal terjadi ketidakkonsistenan antara Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, bila Pemasok adalah entitas Indonesia, maka yang berlaku adalah Bahasa Indonesia, dan apabila Pemasok adalah entitas non-Indonesia, maka yang berlaku adalah Bahasa Inggris.
“Afiliasi” berarti setiap entitas yang secara langsung atau tidak langsung Mengendalikan, Dikendalikan oleh, atau berada di bawah Pengendalian yang sama dengan Pembeli, di mana “Pengendalian” berarti kepemilikan, secara langsung atau tidak langsung, atas: (i) kewenangan untuk melaksanakan atau mengendalikan pelaksanaan lebih dari dua puluh lima persen (25%) hak suara atas efek bersuara dari entitas tersebut, baik berdasarkan kontrak maupun lainnya; atau (ii) pengendalian manajemen atas entitas tersebut; dan istilah “Dikendalikan” serta “Mengendalikan” akan ditafsirkan sesuai dengan pengertian tersebut.
“Pembeli” berarti perusahaan yang menerbitkan Pesanan Pembelian yang atasnya Syarat dan Ketentuan ini dilampirkan.
“Syarat dan Ketentuan” berarti ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini yang wajib disetujui oleh Pemasok sebelum melakukan kontrak dengan Pembeli.
“Dokumen Kontrak” berarti perjanjian mengenai penyediaan Barang/Jasa yang disepakati oleh para pihak.
“Penawaran” berarti penawaran harga untuk transaksi yang berisiko rendah dan bersifat rutin (proses cepat), dengan pembayaran satu kali, spesifikasi tidak memerlukan kustomisasi, pengembangan, atau modifikasi, tidak menghasilkan hak kekayaan intelektual, tidak melibatkan pemrosesan data pribadi, serta nilainya berada di bawah ambang batas kontrak wajib yang disepakati para pihak.
“Lokasi Pengiriman” berarti alamat pengiriman yang tercantum dalam suatu Pesanan Pembelian atau alamat lain sebagaimana dapat diberitahukan oleh Pembeli kepada Pemasok secara tertulis dari waktu ke waktu.
“Periode Pengiriman” berarti jangka waktu yang diharapkan untuk pengiriman Barang sebagaimana ditentukan dalam Pesanan Pembelian.
“Sengketa” berarti setiap perselisihan atau perbedaan dalam bentuk apa pun antara Pembeli dan Pemasok yang timbul dari atau sehubungan dengan Dokumen Kontrak.
“Barang/Jasa” berarti seluruh produk, barang, material, atau jasa yang ditentukan dalam suatu Pesanan Pembelian untuk disediakan atau diberikan oleh Pemasok sesuai dengan Dokumen Kontrak.
“Pesanan Pembelian” berarti instruksi tertulis yang diberikan oleh Pembeli kepada Pemasok untuk melaksanakan pekerjaan terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini.
“Pihak” berarti Pembeli atau Pemasok, dan “para pihak” berarti keduanya.
“Harga Pembelian” berarti jumlah harga keseluruhan untuk Barang sebagaimana tercantum dalam Pesanan Pembelian.
“Pemasok” berarti orang, firma, atau perusahaan yang kepadanya Pesanan Pembelian ditujukan. Untuk menghindari keraguan, Pemasok dapat berupa orang, firma, atau perusahaan.
“Peraturan Perundang-undangan Privasi” berarti setiap peraturan perundang-undangan, aturan, atau regulasi di yurisdiksi mana pun yang berkaitan dengan informasi pribadi dan privasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antar peraturan perundang-undangan, maka peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku akan diutamakan.
AIA Purchase Order Terms and Conditions
Individual terms under this Purchase Order are defined in Schedule 1.
The Purchase Order constitutes an acceptance by the Buyer to purchase the Goods/Services and/or acquire the Goods/Services described in the Supplier’s offer given to the Buyer in such quantity and on such other terms as stated in the Purchase Order subject to these Conditions, Contract Documents; or quotation or invoice issued by the Supplier, in case the Goods/Services categorized as fast-track in the applicable sourcing guideline from time to time.
1.1 These Conditions shall apply to the exclusion of any conditions on which any quotation or offer has been given to the Buyer or subject to which the Purchase Order is accepted or purported to be accepted by the Supplier. The Purchase Order may contain additional conditions which shall apply to this order. However, in terms of the issuance of Purchase Order based on executed Contract Documents as mentioned in point 1, all terms and conditions set out in the Contract Documents shall apply.
For the avoidance of doubt, the Purchase Order may only be issued upon correct invoice or quotation. The Buyer reserves the right to reject and request correction of the invoice or quotation to the Supplier.
1.2 No variation to the Purchase Order or these Conditions shall be binding unless agreed in writing between the Buyer and the Supplier.
1.3 Notwithstanding any other term of these Conditions, if the Purchase Order provides a contract reference number relating to a duly executed contract between Buyer and Supplier, the terms of the referenced contract shall govern the relevant Purchase Order to the exclusion of all terms contained in these Conditions.
Supplier warrants and represents to Buyer that:
2.1 The Goods shall be fit for their purpose, of satisfactory and of merchantable quality and free from any defects in material and workmanship.
2.2 In the case of Goods which are identified as a specified model or grade, the Goods shall conform to the recognised or published specifications for that model or grade.
The Supplier shall perform for Buyer the services listed in the Purchase Order and in any other appendices agreed by the Parties (the “Services”) and the Supplier shall: (i) deliver the Services in a timely and professional manner consistent with the highest industry standards; (ii) shall meet or exceed the service levels (if any) specified in the Purchase Order, Contract Documents, or in any other appendices agreed by the Parties and (iii) shall provide the Services by the completion dates set forth in the Purchase Order and/or Contract Documents (whichever applies). If the Supplier is providing any of the Services at any Buyer facility, the Supplier shall observe and comply with all Buyer security procedures, rules, regulations, policies (including all information security policies, standards and guidelines if using Buyer’s systems, networks and applications), working hours and holiday schedules and will use reasonable efforts to minimize any disruption to Buyer’s normal business operations.
The Goods shall be adequately packed for shipping and/or transportation in accordance with the specific packaging method provided by the Buyer or where there are no specific instructions, the Goods shall be adequately packed in accordance with good industry practice. The Supplier shall procure the delivery of the Goods within normal business hours to the Delivery Location, during the Delivery Period. Delivery shall be deemed to be complete only when:
4.1 All of the Goods (together with any shipping documentation necessary to obtain customs or other clearance and any other documentation specified in the Purchase Order) have been delivered to the Delivery Location; and
4.2 An authorised representative of the Buyer has signed a receipt for the same (“Delivery Completion”). Time shall be of the essence. If Delivery Completion does not occur within the Delivery Period, Buyer may terminate the Purchase Order with no obligation to accept or pay for the Goods and the Supplier shall reimburse on demand any additional reasonable costs and expenses incurred by Buyer in obtaining replacement Goods.
Risk in the Goods shall pass to Buyer upon Delivery Completion. Except for Goods that consist of software, property in and title to the Goods shall pass to Buyer upon Delivery Completion or (if earlier) payment for the Goods.
The signing of a delivery receipt or payment of any moneys shall not constitute acceptance by the Buyer of the Goods. The Buyer may carry out such inspections and tests as they see fit to assess conformance of the Goods and the Supplier shall provide reasonable assistance free of charge. All Goods delivered shall not be deemed to have been accepted by Buyer otherwise than in accordance with Clause 8 of these Conditions.
Buyer shall have the right to review all Services performed by the Supplier hereunder, including acceptance testing of any work product produced. Unless otherwise agreed by the Parties, Buyer’s acceptance of the Services and the work product will be based on acceptance criteria agreed by both Parties in writing provided that if no acceptance criteria are included, Buyer’s acceptance will be based on Buyer's reasonable satisfaction or non‐satisfaction with the Service(s) or work product. Buyer will notify the Supplier, in writing, if the work product or any Service is not acceptable to Buyer within thirty (30) days, with explanation, after Buyer’s receipt of the completed work product or Service(s). Upon any such notice, the Supplier must correct the work product and/or Service(s) at no additional charge to Buyer so that the work product and/or Service(s) is acceptable to Buyer in accordance with these Conditions.
Where the Goods/ Services do not conform in any way (are “Non‐Conformant”), or become Non‐Conformant within 12 months of Delivery Completion, the Buyer shall have the right either on delivery or upon becoming aware of such Non‐Conformity, to:
8.1 Reject such Goods in part or in whole; or
8.2 Require the Supplier, at its sole expense, to collect, repair or replace the Non‐Conformant Goods as soon as possible and in any event within fifteen (15) days or such shorter period as set out in Buyer’s notice (“Remedy Period”). If the Goods remain Non‐Conformant following the Remedy Period, the Buyer shall, without prejudice to other entitlements, have the right to require the Supplier to collect the rejected Goods at their sole‐expense and risk and reimburse in full:
(a) all moneys paid by Buyer in respect of such Goods; and
(b) any additional reasonable costs and expenses incurred by the Buyer in obtaining replacement Goods.
The Buyer shall have the right to dispose of the rejected Goods in any manner without liability to the Supplier if the rejected Goods are not collected within ten (10) days from the date of notice of collection.
Buyer shall pay the Supplier the fees set forth in the Purchase Order for agreed Goods/Services. Buyer shall not be liable for any additional fees (including but not limited to bank charges) unless the Buyer has given prior written approval to such additional fees.
10.1 The Buyer shall pay all undisputed amounts within thirty (30) days of Buyer’s receipt of a relevant invoice in complete and correct form from the Supplier, as stipulated under Clause 11 of this Conditions.
10.2 If the Buyer disputes any element of an invoice issued by the Supplier, the Supplier shall issue a credit note for that invoice and raise a revised invoice for the undisputed element. The Buyer shall pay the revised invoice in accordance with these Conditions.
10.3 The Buyer is also entitled to withhold payment of any invoiced amounts that it disputes in good faith (including if the Goods/Services rendered by the Supplier are unsatisfactory to the Buyer) and the Parties shall work in good faith to resolve any such billing disputes.
All invoices for Services submitted by the Supplier for payment must be in such form as agreed with the Buyer and accompanied by substantiating documentation including but not limited to timesheets, indicating hours worked and work performed, if applicable, and other records and information as Buyer may from time to time require to allow Buyer to review the correctness of invoices. All invoices shall be submitted only after Buyer’s acceptance of the relevant Goods/Services in accordance with the terms of these Conditions.
12.1 Neither Party shall disclose to any third Party any Confidential Information of the other Party, or use the other Party’s Confidential Information except in the proper performance of its obligations (or, in the case of Buyer, use of Goods or utilization of the Services provided under the Purchase Order). “Confidential Information” means any information which relates to any, as the case may be, operations, products, marketing, technology, end-users, businesses, research, development, trade secrets, customers, deliverables, systems or business affairs of a Party, but does not include information which:
(i) is at the time of its disclosure publicly known; or
(ii) was rightfully known by the receiving Party at the time of disclosure; or
(iii) is lawfully received from a third Party not bound by any confidentiality obligations to the owner of such Confidential Information; or
(iv) has been independently acquired or developed by the receiving Party or otherwise lawfully obtained by it.
12.2 A Party may disclose the other Party’s Confidential Information on a “need to know basis” to its Affiliates and to employees, officers, agents, consultants or subcontractors “representatives” who need to know such information for the purposes of carrying out the Party's obligations under the Contract Documents, provided that the disclosing Party takes all reasonable steps to ensure that its Representatives comply with the confidentiality obligations contained in this Clause 12 as though they were a Party to the Conditions. The disclosing Party shall be responsible for its Representatives' compliance with the confidentiality obligations set out in this Clause.
12.3 Either Party may disclose the Confidential Information if required by laws; governmental or professional regulations to which the Party is subject provided that where permitted by law and regulation the Party will give reasonable notice to the other Party of such disclosure, and will furnish only that portion of the Confidential Information which the Party is legally required to disclose.
12.4 If there is a breach or threatened breach, remedies at law may be inadequate and the injured Party will have the right, without proof of special damages (in addition to its other legal rights) to seek an injunction or other equitable relief for enforcement.
The Supplier warrants to Buyer that:
13.1 They have the authority to enter into such an agreement with these Conditions and are able to provide the Goods/Services and the obligations under in the Conditions do not conflict with the Supplier’s other obligations;
13.2 It is and will be fully authorised to provide the Goods/Services without any additional approvals required from any third parties;
13.3 The Goods are new and genuine, or in the event of Service provision, it shall not breach any third party’s proprietary;
13.4 All manufacturers’ or licensor’s warranties (as the case may be) of the Goods/Services extend through the Supplier to the Buyer;
13.5 It will ensure that there is no functionality designed into or otherwise included in the Goods which is not known to the Buyer or could be harmful or will prevent the operation in whole or in part of the Buyer’s equipment, facilities or operations;
13.6 The Goods/Services, its materials and/or any relevant documentation/data/information provided by the Supplier do not and will not infringe third party’s patent, trademark, copyright, design or other intellectual property rights in any part of the world; and
13.7 Buyer shall have the right to use for its own purposes, any ideas, methods, techniques, materials and information provided to Buyer as a result of the Conditions without restriction, liability or obligation, except as may be specified herein.
13.8 Supplier represents and warrants to Buyer that as of the date of the Purchase Order and throughout the Term, it has and will continue to have adequate administrative, technical, and physical safeguards in place to ensure the security and confidentiality of Confidential Information, client data of the Buyer and other records and information of Buyer’s customers (as applicable), to protect against anticipated threats or hazards to the integrity of such information and records, and to protect against the unauthorised access or use of such information and records including controls over entry, access, intervention, disclosure, input and preservation of and to the client data of the Buyer.
14.1 Except for a Party’s negligence, willful misconduct, fraud or fraudulent misrepresentation, breach of its confidentiality obligations or indemnification obligations or acts or omissions resulting in death of personal injury:
14.2 Notwithstanding any provisions of the Purchase Order, the Supplier must indemnify, defend, and hold harmless Buyer, its Affiliates, and their respective officers, directors, and employees from any and all third Party claims, damages, or other expenses (including reasonable attorney’s fees) due to any breach of these Conditions by the Supplier.
Without limiting the Supplier’s other obligations under the Purchase Order, the Supplier understands that it may be required to deliver the Goods to the Delivery Location. The Supplier shall take out and maintain adequate insurance against accidental damage to the property of the Buyer and third parties’ risk insurance in the joint names of the Supplier and its sub‐contractors of any tier engaged in the delivery of the Goods to the Buyer. In connection with any Services to be performed by the Supplier, the Supplier shall obtain and maintain appropriate insurance coverage based on the Services to be performed including general liability, employee’s compensation and professional liability.
Without prejudice to any rights or remedies Buyer may have under law, Buyer may, by written notice to the Supplier, terminate with immediate effect the Purchase Order or any part thereof without any liability whatsoever, if:
16.1 The Supplier violates or breaches any of the provisions of these Conditions or the Purchase Order or the Contract Documents; and such breach is not cured within thirty (30) days following receipt of written notice from the Buyer; or
16.2 Any proceedings in insolvency, bankruptcy (including reorganization) liquidation or winding up are instituted against the Supplier, whether filed or instituted by the Supplier, voluntary or involuntary, a trustee or receiver is appointed over the Supplier, or any assignment is made for the benefit of creditors of the Supplier.
The agreement is not intended to create a partnership, joint venture or agency relationship between the Parties. The Purchase Order, these Conditions, signed contract/ Quotation (collectively “the Contract Documents”) are the entire agreement between the Parties with respect to the subject matter of the Conditions. No change or amendment to the Contract Documents will be valid unless it is in writing and signed by an authorised representative of both Parties.
If any provision of these Conditions is found to be illegal or unenforceable by a court of competent jurisdiction, the rest of these Conditions will remain valid; and the illegal or unenforceable provision will be automatically modified as needed to make that provision enforceable.
Any notice given under these Conditions shall be in writing and shall be effective when delivered personally to the address set forth, or five (5) days following mailing by registered post. Either Party may designate a different address by notice to the other Party given in the accordance herewith.
These Conditions may be assigned or otherwise transferred by the Buyer to an Affiliate on prior written notice to the Supplier. The Supplier may not assign any Conditions without the Buyer’s prior written consent. These Conditions shall be binding on the Parties’ successors and permitted assigns. The Supplier shall not subcontract or otherwise delegate the performance of the Contract or other obligations hereunder without Buyer’s prior written consent; provided that in the event Buyer so consents, the Supplier shall remain directly responsible and liable to Buyer for the work and activities of each such subcontractor, for each such subcontractor’s compliance with the Purchase Order and for each such subcontractor’s acts and omissions, as well as for any payments required to be made to such subcontractors.
The Supplier’s relationship with Buyer shall be that of an independent contractor. The Supplier assumes full responsibility for the acts of any employees or other individuals it has engaged to perform Services. The Supplier, and not Buyer, is solely responsible for the compensation of its employees and any other individuals performing Services, and for all obligations owed to its employees and any other individuals performing Services. The Supplier shall be solely responsible for all tax returns (and all costs related thereto) required to be filed with or made to any tax authority with respect to the Supplier’s performance of Services and receipt of fees under a Purchase Order. Without prejudice to Clause 14, the Supplier must indemnify, defend, and hold harmless the Buyer, its Affiliates, and their respective officers, directors, and employees harmless from and against all losses, damages, and expenses (including reasonable attorney fees) resulting from the actions of the Supplier employees or other engaged by the Supplier to perform Services.
The Supplier must not use the name, trademarks, service marks, logos, domain names, Web sites, or any other identifiers of Buyer or any Affiliate in any way without prior written approval of Buyer.
These Conditions shall be construed in accordance with the laws of Indonesia. Both Parties agree that any Disputes arising under these Conditions shall be subject to the jurisdiction of the courts of Republic of Indonesia.
The failure of either Party to insist upon or enforce strict performance by the other Party of any part of these Conditions or to enforce any right under these Conditions shall not be construed as a waiver or a relinquishment of such Party’s right to assert or rely upon such provision or any other provision of these Conditions.
Clauses 2, 3, 6, 7, 8, 9 and 10 (to the extent Fees and approved expenses were actually earned or incurred), 13, 14, 16, 17 and 18 will survive the completion, expiration, cancellation or termination (for any reason) of the agreement of which these Conditions form part.
The Supplier shall ensure that the Goods/Service shall comply with all requirements of Indonesian laws, including without limitation, the laws relating to the environmental protection, health and safety, and personal data protection.
27.1 Supplier represents, warrants and covenants that neither itself nor any of its Affiliates : (i) is subject to any sanctions (including but not limited to asset freeze sanctions) imposed by the United Nations, European Union, the United Kingdom, the United States or any country with jurisdiction over the Services (“Sanctioned Person”); (ii) is organised, headquartered or ordinarily resident in a country or territory that is subject to comprehensive economic or trade sanctions imposed by the United Nations, European Union, the United Kingdom, the United States or any country with jurisdiction over the Services (“Sanctioned Country/Territory”); or (iii) derives a material portion of its profits or revenues from business involving a Sanctioned Country/Territory. Supplier shall not, and shall procure its Affiliates do not, deal directly or indirectly with any Sanctioned Persons or entities organised, headquartered or ordinarily resident in a Sanctioned Country/Territory in connection with these Conditions and the relevant Purchase Order.
27.2 Supplier agrees to inform Buyer of any circumstances which may constitute a breach of clause 27.1 above as soon as it becomes aware of such circumstances at any time during the term of the relevant Purchase Order. Notwithstanding anything to the contrary in these Conditions and the relevant Purchase Order, Buyer can (i) terminate the relevant purchase order in question without incurring any liability to the Buyer in the event that Supplier breaches clause 27.1 and (ii) not pay any amount in relation to the Services performed or Goods delivered once the Purchase Order is terminated.
28. 1 The Parties acknowledge that the Privacy Laws govern disclosures of personal information about consumers. Supplier shall protect and keep strictly confidential all client data of Buyer (as applicable) and Confidential Information of Buyer.
28.2 Supplier shall:
- comply with all applicable laws, regulations and best practices regarding data security and privacy in performing the Services and its other obligations hereunder, including the Privacy Laws.
- maintain adequate administrative, technical, and physical safeguards to ensure the security and confidentiality of client data of the Buyer, protect against any anticipated threats or hazards to the security or integrity of client data of the Buyer and protect against unauthorised access to or use of client data of the Buyer including controls over entry, access, intervention, disclosure, input and preservation of and to the client data of the Buyer; and
- notify Buyer immediately in writing when Buyer becomes aware of any material breach of its security safeguards or this clause 28, or has reason to believe that client data of the Buyer may have been subject to unauthorised disclosure, access, or use.
28.3 Save as governed otherwise in the Contract Document, on termination or expiry of the relevant Purchase Order, Supplier shall ensure that it or any third party which holds client data of Buyer and Confidential Information, returns to Buyer or securely destroys (at Buyer’s election) all client data of Buyer and Confidential Information in its possession.
Without Buyer’s prior written consent, Supplier shall not use Buyer’s name, logo, or trademarks in any promotional material, marketing material or press releases etc.
All Suppliers are required to apply the same standards in the Supplier Code of Conduct. A copy of the current AIA Supplier Code of Conduct can be found at the uniform resource locater at http://www.aia.com/en/about-aia/contact-us/aia-groups-code-of-conduct-and-business-partners.html.
The Supplier acknowledges that it and its immediate owner(s) are not connected persons (as defined in the Rules Governing the Listing of Securities on The Stock Exchange of Hong Kong Limited) of AIA Group Limited (“AIA Group”) and are third Parties independent of AIA Group and its subsidiaries. It agrees to inform AIA Group of any circumstances which may affect it or its immediate owner(s) independence within reasonable time when it becomes aware of such circumstances at any time during the term.
Unless expressly provided to the contrary in these Conditions, these Conditions are not intended to, and do not give, any person who is not a party to them any right to enforce their provisions.
Neither Party shall declare itself a trustee of the rights under these Conditions for the benefit of any third party.
In the event of inconsistency between the English and Indonesian language, if the Supplier is an Indonesian entity, then Indonesian language shall prevail, and if the Supplier is a non-Indonesian entity, then the English shall prevail.
“Affiliate” means any entity directly or indirectly Controlling, Controlled by, or under common Control with the Buyer where “Control” means the possession, directly or indirectly, of (i) the power to exercise or control the exercise of more than twenty five (25%) percent of the voting securities of such entity, by contract or otherwise, or (ii) management control of such entity; and “Controlled” and “Controlling” shall be construed accordingly.
"Buyer" means the company issuing the Purchase Order to which these Conditions are attached
“Conditions” means the terms laid out in the document which the Supplier must agree with before contracting with the Buyer.
“Contract Documents” means the agreement regarding the provision of the Goods/Services agreed by the parties.
“Quotation" means the price offer for the transaction is low-risk and routine (fast-track), one-time payment, the specification does not require any customization, development, or modification, no intellectual property is created, no personal data is processed, and the value is below the mandatory contract threshold agreed by the parties
“Delivery Location” means the delivery address stated in a Purchase Order or such other address as the Buyer may subsequently notify Supplier of in writing.
“Delivery Period” the expected time for the delivery of the Goods based on the Purchase Order.
"Dispute" means any dispute or difference of any kind whatsoever between the Buyer and the Supplier arising out of or in connection with the Contract Documents.
“Goods/Services” means all products, articles, materials, or services specified in a Purchase Order to be supplied or provided by the Supplier in accordance with the Contract Documents.
"Purchase Order" means a written instruction given by the Buyer to the Supplier to perform, with respect to these Conditions.
“Party” the Buyer or the Supplier, and “parties” shall mean both of them.
"Purchase Price" means the total price for Goods set out in the Purchase Order.
“Supplier” means the person, firm or company to whom the Purchase Order is addressed. For the avoidance of doubt, Supplier may be the person, firm or company
“Privacy Laws” shall mean any laws, rules or regulations of any jurisdiction relating to personal information and privacy including Personal Data Protection Law applicable in Indonesia, as the same may be amended from time to time. In the event of inconsistency between the laws, the prevailing Indonesian Law shall prevail.