benefit-glaucoma-well-complete-care

benefit image
/content/dam/id/gojek/bds/alliswell/product-revamp-image/wfa/Glaucoma.png
benefit title
Rawat Inap Akibat Glaucoma
benefit description

Memberikan perlindungan untuk mata jika kamu dinyatakan oleh Dokter dan / atau Ahli Bedah secara medis menderita Penyakit Glaucoma.
Uang Pertanggungan yang kamu dapatkan sebesar Rp5jt.

sum assured label
sum assured description

benefit-unexpected-well-complete-care

benefit image
/content/dam/id/gojek/bds/alliswell/product-revamp-image/wfa/flower.png
benefit title
Proteksi Kejadian Tak Terduga
benefit description

Kamu mendapat perlindungan jika meninggal akibat kecelakaan atau penyakit.

Uang Pertanggungan untuk kecelakaan sebesar Rp15 jt dan penyakit hingga masa tua senilai Rp 5 jt.

sum assured label
sum assured description

benefit-sudden-cardiac-well-complete-care

benefit image
/content/dam/id/gojek/bds/alliswell/product-revamp-image/wfh/heart.png
benefit title
Rawat Inap Akibat Sudden Cardiac Arrest
benefit description

Kamu mendapatkan manfaat rawat inap jika mengalami kehilangan fungsi jantung dan pernapasan mendadak, dan telah di-Diagnosis dinyatakan secara medis oleh Dokter dan/atau Ahli Bedah menderita Penyakit Sudden Cardiac Arrest.
Uang Pertanggungan yang kamu dapatkan sebesar Rp5jt.

sum assured label
sum assured description

benefit-hospital-income-well-complete-care

benefit image
/content/dam/id/gojek/bds/alliswell/product-revamp-image/wfo/bed.png
benefit title
Rawat Inap Akibat Kecelakaan
benefit description

Melindungimu dari resiko kecelakaan dengan manfaat santunan tunai harian sebesar Rp500 ribu/hari*.
Masa proteksi:

  • 3 bulan: Rawat inap maks 10 hari
  • 6 bulan: Rawat inap maks 15 hari
  • 12 bulan: Rawat inap maks 30 hari
sum assured label
sum assured description

benefit-carpal-tunnel-well-complete-care

benefit image
/content/dam/id/gojek/bds/alliswell/product-revamp-image/well-complete-care/tunnel-syndrom.png
benefit title
Rawat Inap Akibat Carpal Tunnel Syndrome
benefit description

Perawatan ketika cedera bagian pergelangan tangan dan kamu dinyatakan secara medis oleh Dokter dan / atau Ahli Bedah menderita Penyakit Carpal Tunnel Syndrome.
Uang Pertanggungan yang kamu dapatkan sebesar Rp5jt.

sum assured label
sum assured description

benefit-de-quervain’s-tenosynovitis-well-complete-care

benefit image
/content/dam/id/gojek/bds/alliswell/product-revamp-image/wfh/barbel.png
benefit title
Rawat Inap Akibat De Quervain’s Tenosynovitis
benefit description

Melindungi kamu dari risiko cedera di area tangan dan dinyatakan secara medis oleh Dokter dan / atau Ahli Bedah menderita Penyakit De Quervain’s Tenosynovitis.
Uang Pertanggungan yang kamu dapatkan sebesra Rp5jt.

sum assured label
sum assured description

insurance-premi

image
/content/dam/id/gojek/bds/alliswell/images/account-balance-wallet.png
title
Premi
information
Rp 50.000 - Rp 95.000

insurance-age

image
/content/dam/id/gojek/bds/alliswell/images/accessibility.png
title
Usia Masuk
information
18 - 65 Tahun

insurance-periode

image
/content/dam/id/gojek/bds/alliswell/images/insert-invitation.png
title
Masa Proteksi
information
3 , 6, dan 12 Bulan

well complete-care-tnc-revamp

Ringkasan Produk

Harga Premi

content

3 Bulan 6 Bulan 12 Bulan
Rp 50.000 Rp 75.000 Rp 95.000

Nilai Pertanggungan

content

Manfaat Asuransi Nilai Pertanggungan
Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan Rp 15.000.000
Manfaat Meninggal Rp 5.000.000
Manfaat Rawat Inap Akibat Kecelakaan Rp 500.000/hari
Manfaat Rawat Inap Akibat Penyakit Glaucoma Rp 5.000.000
Manfaat Rawat Inap Akibat Penyakit Carpal Tunnel Syndrome Rp 5.000.000
Manfaat Rawat Inap Akibat Penyakit De Quervain’s Tenosynovitis Rp 5.000.000
Manfaat Rawat Inap Akibat Penyakit Sudden Cardiac Arrest Rp 5.000.000

Desclaimer (Penting Untuk Dibaca)

content

• Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Personal ini dan berhak bertanya kepada pegawai Perusahaan Asuransi atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Personal ini.

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Personal ini merupakan penjelasan singkat dari produk Asuransi Jiwa AIA Future Protection dan bukan merupakan bagian dari Polis. Ketentuan lengkap mengenai Produk dapat Anda pelajari pada Polis yang diterbitkan Penanggung dan akan dikirimkan kepada anda setelah proses persetujuan aplikasi.

Penanggung dapat menerima dan menolak aplikasi asuransi berdasarkan keputusan Penanggung. Keputusan klaim sepenuhnya merupakan keputusan Penanggung dengan mengikuti ketentuan yang tercantum pada ketentuan Polis AIA Future Protection (“Polis”).

• Penanggung akan menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.

• Anda akan menerima penawaran produk lain dari pihak ketiga apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi, informasi atau keterangan kepada Penanggung.

• Bila ada yang ingin Anda tanyakan sehubungan dengan Produk, Polis, prosedur klaim atau ingin melakukan koreksi atau penambahan informasi silakan menghubungi AIA Customer Care Line melalui Telepon: 1500 980 atau (021) 3000 1980 pada hari Senin-Jumat, pukul 08.00 – 20.00 WIB atau Email: id.customer@aia.com.

• Informasi lain mengenai biaya, manfaat, risiko dan persyaratan dan tata dapat diakses melalui website PT AIA FINANCIAL (www.aia-financial.co.id).

Syarat dan Ketentuan

Biaya-biaya

content

Biaya-biaya sudah tercakup dalam komponen premi termasuk biaya asuransi, biaya marketing, biaya meterai sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada komponen biaya yang dikenakan lagi.


Persyaratan dan Tata Cara

content

1. Pengajuan Asuransi Jiwa

a. Sebagai Tertanggung pastikan anda berumur 18 – 65 tahun.

b. Mengisi dan melengkapi formulir pengajuan yang berisi informasi sebagai berikut:

• Nama;

• Kartu Identitas;

• Nomor Telepon;

• E-mail; dan

• Informasi pendukung lainnya.

c. Menyetujui pernyataan kesehatan pada aplikasi pengajuan kepesertaan jika diperlukan.

Catatan: 

i. Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan kami telah menerima Premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis.

ii. Apabila keterangan atau pernyataan dalam dokumen sebagai dasar pengajuan tersebut berubah, maka Anda wajib memberitahukan kepada Penanggung selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak adanya perubahan tersebut.

iii. Apabila ternyata keterangan, data dan pernyataan Anda, tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang sebenarnya, atau ada penyembunyian kondisi yang diketahui oleh Tertanggung dan/atau Pemegang Polis, meskipun hal itu dilakukan dengan itikad baik, Penanggung memiliki hak untuk menyanggah kebenaran atas hal tersebut dan mengakhiri Polis setiap saat tanpa diperlukan putusan pengadilan. Dalam hal demikian Kami tidak berkewajiban membayar Manfaat Meninggal, Kami hanya akan membayarkan Manfaat Investasi berupa Nilai Akun, dikurangi dengan biaya-biaya dan/atau pajak yang timbul berkenaan dengan pengakhiran Polis maupun kewajiban-kewajiban lainnya, jika ada.

2. Pembayaran Premi

• Pembayaran Premi dilakukan satu kali dan dapat dilakukan dengan metode pembayaran yang dipilih oleh Tertanggung. 

• Premi yang wajib dibayarkan kepada Penanggung sesuai pilihan paket asuransi yang dipilih oleh Tertanggung serta bea materai sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Prosedur Pengajuan Klaim

 

Berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi sesuai dengan jenis manfaat adalah sebagai berikut:

a. Untuk Manfaat Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan:

1) Fotokopi tanda bukti diri sah dari Anda, Tertanggung, Yang Ditunjuk dan ahli waris Yang Ditunjuk (apabila Yang Ditunjuk Berhalangan), dan kuasanya (bila dikuasakan);

2) Formulir Surat Kuasa yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan ditandatangani oleh Pihak Yang Mengajukan (bila dikuasakan);

3) Formulir Isian Klaim Rawat Inap yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pihak Yang Mengajukan;

4) Fotokopi Formulir Isian Klaim Rawat Inap yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter atau surat keterangan Dokter;

5) Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnosa dari Dokter yang sah atau Rumah Sakit yang berwenang;

6) Fotokopi Surat Kuasa permintaan data medis (apabila diperlukan);

7) Fotokopi kuitansi dan perincian tagihan dari Rumah Sakit;

8) Fotokopi surat keterangan dari kepolisian apabila Tertanggung mengalami kecelaaan lalu lintas;

9) Fotokopi hasil resume selama Perawatan di Rumah Sakit, serta salinan seluruh dokumen medis yang diserahkan oleh Rumah Sakit atas Perawatan Tertanggung (jika diperlukan); dan

10) Dokumen lain yang dinyatakan perlu oleh Kami yang berkaitan dengan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

· Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Anda. Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis.

· Yang berhak menerima Manfaat Asuransi (kecuali yang disebabkan oleh Tertanggung meninggal) adalah Anda, apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis.

· Yang berhak menerima Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal adalah Yang Ditunjuk. Apabila Yang Ditunjuk Berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah ahli waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis.

· Berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Meninggal di atas harus diajukan selambat- lambatnya 90 hari kalender sejak kalender sejak Tertanggung dinyatakan meninggal atau 30 hari sejak berakhirnya Rawat Inap sebagaimana tercantum dalam kuitansi dan/atau rincian biaya dari Rumah Sakit.

· Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung.

· Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan paling lama 30 hari kalender sejak pengajuan Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung.

· Persyaratan dokumen untuk pengajuan permintaan pembayaran manfaat asuransi tambahan dapat dilihat secara lengkap di dalam Polis asuransi Anda.

· Kunjungi website kami di www.aia-financial.co.id untuk menguduh formulir pengajuan klaim.

b. Untuk Manfaat Meninggal

1. Polis;

2. Fotokopi tanda bukti diri sah dari Anda, Tertanggung, Yang Ditunjuk dan Ahli Waris Yang Ditunjuk (apabila Yang Ditunjuk berhalangan), dan kuasanya (bila dikuasakan);

3. Formulir Surat Kuasa yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan ditandatangani oleh Pihak Yang Mengajukan (bila dikuasakan);

4. Formulir Isian Klaim Meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pihak Yang Mengajukan;

5. Fotokopi Formulir Isian Klaim Meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter atau surat keterangan Dokter;

6. Fotokopi Kartu Keluarga dari Anda, Tertanggung, Yang Ditunjuk dan ahli waris Yang Ditunjuk (apabila Yang Ditunjuk Berhalangan);

7. Fotokopi surat keterangan kematian Tertanggung dari instansi yang berwenang;

8. Fotokopi surat keterangan dari kepolisian apabila Tertanggung meninggal karena kecelaaan lalu lintas; 

9. Fotokopi surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan autopsi asli dari Dokter yang sah atau Rumah Sakit yang berwenang (apabila diperlukan);

10. Fotokopi Surat Kuasa permintaan data medis (apabila diperlukan);

11. Fotokopi hasil resume selama Perawatan di Rumah Sakit, serta salinan seluruh dokumen medis yang diserahkan oleh Rumah Sakit atas Perawatan Tertanggung (jika diperlukan);

12. Fotokopi Surat keterangan kematian dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri; dan

13. Dokumen lain yang dinyatakan perlu oleh Kami yang berkaitan dengan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. 

C. Untuk Manfaat Santunan Tunai Harian Akibat Kecelakaan

1. Fotokopi tanda bukti diri sah dari Anda dan Tertanggung;

2. Formulir Surat Kuasa yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan ditandatangani oleh Pihak Yang Mengajukan (bila dikuasakan);

3. Formulir Isian Klaim Rawat Inap yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Anda, Tertanggung atau Pihak Yang Mengajukan;

4. Formulir Isian Klaim Rawat Inap yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter atau surat keterangan Dokter;

5. Fotokopi Hasil pemeriksaan penunjang diagnosa dari Dokter yang sah atau Rumah Sakit yang berwenang;

6. Fotokopi Surat Kuasa permintaan data medis (apabila diperlukan);

7. Fotokopi Kuitansi dan perincian tagihan dari Rumah Sakit;

8. Fotokopi Hasil resume selama Perawatan di Rumah Sakit, serta salinan seluruh dokumen medis yang diserahkan oleh Rumah Sakit atas Perawatan Tertanggung (jika diperlukan);

9. Dokumen lain yang dinyatakan perlu oleh Kami yang berkaitan dengan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku

• Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Anda. Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis.

• Yang berhak menerima Manfaat Asuransi (kecuali yang disebabkan oleh Tertanggung meninggal) adalah Anda, apabila Anda berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis.

• Yang berhak menerima Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal adalah Yang Ditunjuk. Apabila Yang Ditunjuk berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah Ahli Waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis.

• Berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Meninggal di atas harus diajukan selambat- lambatnya 90 hari kalender sejak kalender sejak Tertanggung dinyatakan meninggal atau 30 hari sejak berakhirnya Rawat Inap sebagaimana tercantum dalam kuitansi dan/atau rincian biaya dari Rumah Sakit.

• Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung.

• Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan paling lama 30 hari kalender sejak pengajuan Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung.

• Persyaratan dokumen untuk pengajuan permintaan pembayaran manfaat asuransi tambahan dapat dilihat secara lengkap di dalam Polis asuransi Anda.

• Kunjungi website kami di www.aia-financial.co.id untuk menguduh formulir pengajuan klaim. 

4. Pengakhiran Polis

Anda dapat mengajukan permohonan pengakhiran Polis dengan cara mengajukan permohonan pengakhiran Polis secara tertulis atau melalui aplikasi dan akan berlaku efektif pada saat perubahan tersebut tercatat pada PT AIA FINANCIAL. Polis secara otomatis akan berakhir dalam hal:

a. Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi; atau

b. Masa Asuransi telah berakhir; atau

c. Manfaat Asuransi telah dibayarkan; atau

d. Pembayaran kekurangan Premi atas penyesuaian Premi tidak dilakukan sampai waktu yang ditentukan sesuai dengan Ketentuan Umum Polis; atau

e. Anda mengajukan pengakhiran Polis.

Hal mana yang lebih dahulu terjadi. 

5. Masa Tunggu

Masa di mana Manfaat Asuransi tidak berlaku, yaitu:

 

Rawat Inap Akibat Kecelakaan:

3 bulan: Rawat inap maks 10 hari

6 bulan: Rawat inap maks 15 hari

12 bulan: Rawat inap maks 30 hari

6. Tata cara pengaduan pembelian produk

Dalam hal terdapat pengaduan yang ingin disampaikan dalam pembelian produk asuransi, dapat dilakukan melalui:

   AIA Customer Care Line: 1500 980 atau (021) 3000 1980

   Email ke: id.customer@aia.com

   Mengunjungi kantor PT AIA FINANCIAL setempat atau mengunjungi Tenaga Pemasar PT AIA FINANCIAL

 

Pengecualian

AIA Future Protection

content

PT AIA FINANCIAL tidak akan membayar Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan

Berdasarkan Polis ini apabila Tertanggung mengalami meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi disebabkan oleh atau sehubungan dengan:

• Tertanggung mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara;

• Akibat dari Tertanggung melakukan olahraga secara profesional atau dimana Tertanggung mendapatkan penghasilan atau gaji dari melakukan olahraga tersebut atau keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan berbahaya atau hobi yang berisiko tinggi seperti: mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), panjat gedung, bungee jumping, arung jeram, olahraga kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate), segala aktivitas lomba kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), segala aktivitas menyelam, segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, ultralite);

• Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer;

• Keterlibatan Tertanggung dalam penerbangan pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali Tertanggung sebagai penumpang pada perusahaan yang memiliki jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan memiliki izin usaha penerbangan;

• Tertanggung melukai diri sendiri dengan sengaja atau tindakan lainnya ke arah itu;

• Gangguan mental dan/atau kejiwaan yang dinyatakan oleh psikiater;

• Tertanggung di bawah pengaruh (secara sengaja maupun tidak sengaja) atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau zat-zat sejenis, atau obat-obatan (kecuali obat-obatan atau zat-zat tersebut digunakan berdasarkan rekomendasi oleh Dokter)

• Sengaja secara aktif memicu atau melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan / pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum;

• Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir; atau

• Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini.

PT AIA FINANCIAL tidak akan membayar Manfaat Meninggal

Berdasarkan Polis ini apabila Tertanggung mengalami meninggal dalam Masa Asuransi disebabkan oleh atau sehubungan dengan:

• Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV);

• Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini;

• Tertanggung melukai diri sendiri dengan sengaja atau bunuh diri atau tindakan lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan bunuh diri dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis;

• Sengaja secara aktif memicu atau melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/pelanggaran hukum atau suatu percobaan tindak kejahatan/percobaan pelanggaran hukum; atau

• Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer.

PT AIA FINANCIAL tidak akan membayar Manfaat Santunan Tunai harian Akibat Kecelakaan

berdasarkan Polis ini apabila Tertanggung mengalami rawat inap akibat kecelakaan dalam Masa Asuransi disebabkan oleh atau sehubungan dengan:

• Mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara;

• Akibat dari Tertanggung melakukan olahraga secara profesional atau dimana Tertanggung mendapatkan penghasilan atau gaji dari melakukan olahraga tersebut atau keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan berbahaya atau hobi yang berisiko tinggi;

• Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer;

• Terlibat dalam penerbangan pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali Tertanggung sebagai penumpang pada perusahaan yang mempunyai jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan telah memiliki izin usaha penerbangan;

• Melukai diri sendiri dengan sengaja atau tindakan lainnya ke arah itu;

• Gangguan mental dan/atau kejiwaan yang dinyatakan oleh psikiater;

• Tertanggung di bawah pengaruh (secara sengaja maupun tidak sengaja) atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau zat-zat sejenis, atau obat-obatan (kecuali obat-obatan atau zat-zat tersebut digunakan berdasarkan rekomendasi oleh Dokter);

• Sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/ pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum, baik aktif maupun tidak;

• Reaksi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir; atau

• Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi.

• Cedera yang dialami sebelum Tanggal Berlaku Polis atau Tanggal Mulai Berlakunya Asuransi;

• Tindakan medis lanjutan akibat Kecelakaan selain untuk mengembalikan Tertanggung ke kondisinya semula, dan tindakan medis lainnya selain akibat langsung dari Kecelakaan; atau

• Perawatan yang terjadi di Mongolia, Nepal, Tibet, Suriah, Belarus, Kuba, Republik Kongo, Korea Utara, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Zimbabwe.

PT AIA FINANCIAL tidak akan membayar Biaya Perawatan Akibat Penyakit Glaucoma

Berdasarkan Polis ini tidak akan dibayarkan dalam Masa Asuransi disebabkan oleh atau sehubungan dengan:

• Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions);

• Penyakit Glaucoma yang Diagnosis pertamanya serta tanda dan/atau gejalanya disampaikan oleh Tertanggung dan/atau Pemegang Polis kepada Dokter dan Diagnosisnya ditegakkan oleh Dokter yang merawat, yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu

• Tertanggung menjalani Tindakan Bedah bukan karena Penyakit Glaucoma;

• Tindakan malpraktek yang dilakukan oleh Dokter dan tindakan pengobatan yang dilakukan oleh bukan Dokter;

• Kelainan/kondisi Bawaan yang timbul sebelum Tertanggung mencapai Umur 17 (tujuh belas) tahun;

• Pengobatan alternatif atau yang bersifat eksperimental;

• Pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan yang tidak ada hubungannya dengan Penyakit;

• Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi; atau

• Perawatan yang terjadi di Mongolia, Nepal, Tibet, Suriah, Belarus, Kuba, Republik Kongo, Korea Utara, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Zimbabwe.

PT AIA FINANCIAL tidak akan membayar Manfaat Biaya Perawatan Akibat Penyakit Carpal Tunnel Syndrome

Berdasarkan Polis ini apabila Tertanggung menderita penyakit Carpal Tunnel Syndrome dalam Masa Asuransi disebabkan oleh atau sehubungan dengan:

• Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions);

• Penyakit Carpal Tunnel Syndrome yang Diagnosis pertamanya serta tanda dan/atau gejalanya disampaikan oleh Tertanggung dan/atau Pemegang Polis kepada Dokter dan Diagnosisnya ditegakkan oleh Dokter yang merawat, yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu;

• Tertanggung menjalani Tindakan Bedah bukan karena Penyakit Carpal Tunnel Syndrome;

• Tindakan malpraktek yang dilakukan oleh Dokter dan tindakan pengobatan yang dilakukan oleh bukan Dokter;

• Kelainan/kondisi Bawaan yang timbul sebelum Tertanggung mencapai Umur 17 (tujuh belas) tahun;

• Pengobatan alternatif atau yang bersifat eksperimental;

• Pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan yang tidak ada hubungannya dengan Penyakit;

• Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi; atau

• Perawatan yang terjadi di Mongolia, Nepal, Tibet, Suriah, Belarus, Kuba, Republik Kongo, Korea Utara, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Zimbabwe.

PT AIA FINANCIAL tidak akan membayar Manfaat Biaya Perawatan Akibat Penyakit De Quervain’s Tenosynovitis

Berdasarkan Polis ini apabila Tertanggung menderita penyakit De Quervain’s Tenosynovitis dalam Masa Asuransi disebabkan oleh atau sehubungan dengan:

• Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions);

• Penyakit De Quervain’s Tenosynovitis yang Diagnosis pertamanya serta tanda dan/atau gejalanya disampaikan oleh Tertanggung dan/atau Pemegang Polis kepada Dokter dan Diagnosisnya ditegakkan oleh Dokter yang merawat, yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu;

• Tertanggung menjalani Tindakan Bedah bukan karena Penyakit De Quervain’s Tenosynovitis;

• Tindakan malpraktek yang dilakukan oleh Dokter dan tindakan pengobatan yang dilakukan oleh bukan Dokter;

• Kelainan/kondisi Bawaan yang timbul sebelum Tertanggung mencapai Umur 17 (tujuh belas) tahun;

• Pengobatan alternatif atau yang bersifat eksperimental;

• Pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan yang tidak ada hubungannya dengan Penyakit;

• Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi; atau

• Perawatan yang terjadi di Mongolia, Nepal, Tibet, Suriah, Belarus, Kuba, Republik Kongo, Korea Utara, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Zimbabwe.

PT AIA FINANCIAL tidak akan membayar Manfaat Biaya Perawatan Akibat Penyakit Sudden Cardiac Arrest

Berdasarkan Polis ini apabila Tertanggung menderita penyakit Sudden Cardiac Arrest dalam Masa Asuransi disebabkan oleh atau sehubungan dengan:

• Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions);

• Penyakit Sudden Cardiac Arrest yang Diagnosis pertamanya serta tanda dan/atau gejalanya disampaikan oleh Tertanggung dan/atau Pemegang Polis kepada Dokter dan Diagnosisnya ditegakkan oleh Dokter yang merawat, yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu;

• Tindakan malpraktek yang dilakukan oleh Dokter dan tindakan pengobatan yang dilakukan oleh bukan Dokter;

• Kelainan/kondisi Bawaan yang timbul sebelum Tertanggung mencapai Umur 17 (tujuh belas) tahun;

• Pengobatan alternatif atau yang bersifat eksperimental;

• Pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan yang tidak ada hubungannya dengan Penyakit;

• Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi; atau

• Perawatan yang terjadi di Mongolia, Nepal, Tibet, Suriah, Belarus, Kuba, Republik Kongo, Korea Utara, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Zimbabwe.

Risiko - Risiko

A. Risiko Pembatalan

Jika Polis dibatalkan oleh Anda sebelum berakhirnya Masa Asuransi, maka Anda berpotensi hanya mendapatkan Premi yang telah dibayarkan untuk periode pertanggungan asuransi yang belum digunakan setelah dikurangi biaya-biaya yang berkaitan dengan pengakhiran Polis dan/atau kewajiban-kewajiban yang lain (jika ada).

B. Risiko Kredit

Pemegang Polis akan terekspos pada Risiko Kredit PT AIA FINANCIAL sebagai penyeleksi risiko dari produk Asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan membayar kewajiban PT AIA FINANCIAL terhadap nasabahnya. PT AIA FINANCIAL telah berhasil mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.

C. Risiko Operasional

Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional PT AIA FINANCIAL.