Biaya-biaya
content
Biaya-biaya sudah tercakup dalam komponen premi termasuk biaya asuransi, biaya marketing, biaya meterai sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada komponen biaya yang dikenakan lagi.
Persyaratan dan Tata Cara
content
1. Pengajuan Asuransi Jiwa
a. Sebagai Tertanggung pastikan anda berumur 18 – 65 tahun.
b. Mengisi dan melengkapi formulir pengajuan yang berisi informasi sebagai berikut:
• Nama;
• Kartu Identitas;
• Nomor Telepon;
• E-mail; dan
• Informasi pendukung lainnya.
c. Menyetujui pernyataan kesehatan pada aplikasi pengajuan kepesertaan jika diperlukan.
Catatan:
i. Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan kami telah menerima Premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis.
ii. Apabila keterangan atau pernyataan dalam dokumen sebagai dasar pengajuan tersebut berubah, maka Anda wajib memberitahukan kepada Penanggung selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak adanya perubahan tersebut.
iii. Apabila ternyata keterangan, data dan pernyataan Anda, tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang sebenarnya, atau ada penyembunyian kondisi yang diketahui oleh Tertanggung dan/atau Pemegang Polis, meskipun hal itu dilakukan dengan itikad baik, Penanggung memiliki hak untuk menyanggah kebenaran atas hal tersebut dan mengakhiri Polis setiap saat tanpa diperlukan putusan pengadilan. Dalam hal demikian Kami tidak berkewajiban membayar Manfaat Meninggal, Kami hanya akan membayarkan Manfaat Investasi berupa Nilai Akun, dikurangi dengan biaya-biaya dan/atau pajak yang timbul berkenaan dengan pengakhiran Polis maupun kewajiban-kewajiban lainnya, jika ada.
2. Pembayaran Premi
• Pembayaran Premi dilakukan satu kali dan dapat dilakukan dengan metode pembayaran yang dipilih oleh Tertanggung.
• Premi yang wajib dibayarkan kepada Penanggung sesuai pilihan paket asuransi yang dipilih oleh Tertanggung serta bea materai sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Prosedur Pengajuan Klaim

Berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi sesuai dengan jenis manfaat adalah sebagai berikut:
a. Untuk Manfaat Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan:
1) Fotokopi tanda bukti diri sah dari Anda, Tertanggung, Yang Ditunjuk dan ahli waris Yang Ditunjuk (apabila Yang Ditunjuk Berhalangan), dan kuasanya (bila dikuasakan);
2) Formulir Surat Kuasa yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan ditandatangani oleh Pihak Yang Mengajukan (bila dikuasakan);
3) Formulir Isian Klaim Rawat Inap yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pihak Yang Mengajukan;
4) Fotokopi Formulir Isian Klaim Rawat Inap yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter atau surat keterangan Dokter;
5) Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnosa dari Dokter yang sah atau Rumah Sakit yang berwenang;
6) Fotokopi Surat Kuasa permintaan data medis (apabila diperlukan);
7) Fotokopi kuitansi dan perincian tagihan dari Rumah Sakit;
8) Fotokopi surat keterangan dari kepolisian apabila Tertanggung mengalami kecelaaan lalu lintas;
9) Fotokopi hasil resume selama Perawatan di Rumah Sakit, serta salinan seluruh dokumen medis yang diserahkan oleh Rumah Sakit atas Perawatan Tertanggung (jika diperlukan); dan
10) Dokumen lain yang dinyatakan perlu oleh Kami yang berkaitan dengan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
· Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Anda. Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis.
· Yang berhak menerima Manfaat Asuransi (kecuali yang disebabkan oleh Tertanggung meninggal) adalah Anda, apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis.
· Yang berhak menerima Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal adalah Yang Ditunjuk. Apabila Yang Ditunjuk Berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah ahli waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis.
· Berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Meninggal di atas harus diajukan selambat- lambatnya 90 hari kalender sejak kalender sejak Tertanggung dinyatakan meninggal atau 30 hari sejak berakhirnya Rawat Inap sebagaimana tercantum dalam kuitansi dan/atau rincian biaya dari Rumah Sakit.
· Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung.
· Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan paling lama 30 hari kalender sejak pengajuan Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung.
· Persyaratan dokumen untuk pengajuan permintaan pembayaran manfaat asuransi tambahan dapat dilihat secara lengkap di dalam Polis asuransi Anda.
· Kunjungi website kami di www.aia-financial.co.id untuk menguduh formulir pengajuan klaim.
b. Untuk Manfaat Meninggal
1. Polis;
2. Fotokopi tanda bukti diri sah dari Anda, Tertanggung, Yang Ditunjuk dan Ahli Waris Yang Ditunjuk (apabila Yang Ditunjuk berhalangan), dan kuasanya (bila dikuasakan);
3. Formulir Surat Kuasa yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan ditandatangani oleh Pihak Yang Mengajukan (bila dikuasakan);
4. Formulir Isian Klaim Meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pihak Yang Mengajukan;
5. Fotokopi Formulir Isian Klaim Meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter atau surat keterangan Dokter;
6. Fotokopi Kartu Keluarga dari Anda, Tertanggung, Yang Ditunjuk dan ahli waris Yang Ditunjuk (apabila Yang Ditunjuk Berhalangan);
7. Fotokopi surat keterangan kematian Tertanggung dari instansi yang berwenang;
8. Fotokopi surat keterangan dari kepolisian apabila Tertanggung meninggal karena kecelaaan lalu lintas;
9. Fotokopi surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan autopsi asli dari Dokter yang sah atau Rumah Sakit yang berwenang (apabila diperlukan);
10. Fotokopi Surat Kuasa permintaan data medis (apabila diperlukan);
11. Fotokopi hasil resume selama Perawatan di Rumah Sakit, serta salinan seluruh dokumen medis yang diserahkan oleh Rumah Sakit atas Perawatan Tertanggung (jika diperlukan);
12. Fotokopi Surat keterangan kematian dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri; dan
13. Dokumen lain yang dinyatakan perlu oleh Kami yang berkaitan dengan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
C. Untuk Manfaat Santunan Tunai Harian Akibat Kecelakaan
1. Fotokopi tanda bukti diri sah dari Anda dan Tertanggung;
2. Formulir Surat Kuasa yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan ditandatangani oleh Pihak Yang Mengajukan (bila dikuasakan);
3. Formulir Isian Klaim Rawat Inap yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Anda, Tertanggung atau Pihak Yang Mengajukan;
4. Formulir Isian Klaim Rawat Inap yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter atau surat keterangan Dokter;
5. Fotokopi Hasil pemeriksaan penunjang diagnosa dari Dokter yang sah atau Rumah Sakit yang berwenang;
6. Fotokopi Surat Kuasa permintaan data medis (apabila diperlukan);
7. Fotokopi Kuitansi dan perincian tagihan dari Rumah Sakit;
8. Fotokopi Hasil resume selama Perawatan di Rumah Sakit, serta salinan seluruh dokumen medis yang diserahkan oleh Rumah Sakit atas Perawatan Tertanggung (jika diperlukan);
9. Dokumen lain yang dinyatakan perlu oleh Kami yang berkaitan dengan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku
• Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Anda. Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis.
• Yang berhak menerima Manfaat Asuransi (kecuali yang disebabkan oleh Tertanggung meninggal) adalah Anda, apabila Anda berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis.
• Yang berhak menerima Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal adalah Yang Ditunjuk. Apabila Yang Ditunjuk berhalangan, maka yang berhak menerima Manfaat Asuransi adalah Ahli Waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk atau pihak lain sebagaimana ditentukan dalam Polis.
• Berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Meninggal di atas harus diajukan selambat- lambatnya 90 hari kalender sejak kalender sejak Tertanggung dinyatakan meninggal atau 30 hari sejak berakhirnya Rawat Inap sebagaimana tercantum dalam kuitansi dan/atau rincian biaya dari Rumah Sakit.
• Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung.
• Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan paling lama 30 hari kalender sejak pengajuan Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung.
• Persyaratan dokumen untuk pengajuan permintaan pembayaran manfaat asuransi tambahan dapat dilihat secara lengkap di dalam Polis asuransi Anda.
• Kunjungi website kami di www.aia-financial.co.id untuk menguduh formulir pengajuan klaim.
4. Pengakhiran Polis
Anda dapat mengajukan permohonan pengakhiran Polis dengan cara mengajukan permohonan pengakhiran Polis secara tertulis atau melalui aplikasi dan akan berlaku efektif pada saat perubahan tersebut tercatat pada PT AIA FINANCIAL. Polis secara otomatis akan berakhir dalam hal:
a. Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi; atau
b. Masa Asuransi telah berakhir; atau
c. Manfaat Asuransi telah dibayarkan; atau
d. Pembayaran kekurangan Premi atas penyesuaian Premi tidak dilakukan sampai waktu yang ditentukan sesuai dengan Ketentuan Umum Polis; atau
e. Anda mengajukan pengakhiran Polis.
Hal mana yang lebih dahulu terjadi.
5. Masa Tunggu
Masa di mana Manfaat Asuransi tidak berlaku, yaitu:

Rawat Inap Akibat Kecelakaan:
3 bulan: Rawat inap maks 10 hari
6 bulan: Rawat inap maks 15 hari
12 bulan: Rawat inap maks 30 hari
6. Tata cara pengaduan pembelian produk
Dalam hal terdapat pengaduan yang ingin disampaikan dalam pembelian produk asuransi, dapat dilakukan melalui:
AIA Customer Care Line: 1500 980 atau (021) 3000 1980
Email ke: id.customer@aia.com
Mengunjungi kantor PT AIA FINANCIAL setempat atau mengunjungi Tenaga Pemasar PT AIA FINANCIAL