AIA Future Protection
content
PT AIA FINANCIAL tidak akan membayar Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan
Berdasarkan Polis ini apabila Tertanggung mengalami meninggal akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi disebabkan oleh atau sehubungan dengan:
• Tertanggung mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara;
• Akibat dari Tertanggung melakukan olahraga secara profesional atau dimana Tertanggung mendapatkan penghasilan atau gaji dari melakukan olahraga tersebut atau keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan berbahaya atau hobi yang berisiko tinggi seperti: mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), panjat gedung, bungee jumping, arung jeram, olahraga kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate), segala aktivitas lomba kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), segala aktivitas menyelam, segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, ultralite);
• Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer;
• Keterlibatan Tertanggung dalam penerbangan pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali Tertanggung sebagai penumpang pada perusahaan yang memiliki jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan memiliki izin usaha penerbangan;
• Tertanggung melukai diri sendiri dengan sengaja atau tindakan lainnya ke arah itu;
• Gangguan mental dan/atau kejiwaan yang dinyatakan oleh psikiater;
• Tertanggung di bawah pengaruh (secara sengaja maupun tidak sengaja) atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau zat-zat sejenis, atau obat-obatan (kecuali obat-obatan atau zat-zat tersebut digunakan berdasarkan rekomendasi oleh Dokter)
• Sengaja secara aktif memicu atau melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan / pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum;
• Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir; atau
• Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini.
PT AIA FINANCIAL tidak akan membayar Manfaat Meninggal
Berdasarkan Polis ini apabila Tertanggung mengalami meninggal dalam Masa Asuransi disebabkan oleh atau sehubungan dengan:
• Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV);
• Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini;
• Tertanggung melukai diri sendiri dengan sengaja atau bunuh diri atau tindakan lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan bunuh diri dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis;
• Sengaja secara aktif memicu atau melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/pelanggaran hukum atau suatu percobaan tindak kejahatan/percobaan pelanggaran hukum; atau
• Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer.
PT AIA FINANCIAL tidak akan membayar Manfaat Santunan Tunai harian Akibat Kecelakaan
berdasarkan Polis ini apabila Tertanggung mengalami rawat inap akibat kecelakaan dalam Masa Asuransi disebabkan oleh atau sehubungan dengan:
• Mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara;
• Akibat dari Tertanggung melakukan olahraga secara profesional atau dimana Tertanggung mendapatkan penghasilan atau gaji dari melakukan olahraga tersebut atau keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan berbahaya atau hobi yang berisiko tinggi;
• Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer;
• Terlibat dalam penerbangan pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali Tertanggung sebagai penumpang pada perusahaan yang mempunyai jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan telah memiliki izin usaha penerbangan;
• Melukai diri sendiri dengan sengaja atau tindakan lainnya ke arah itu;
• Gangguan mental dan/atau kejiwaan yang dinyatakan oleh psikiater;
• Tertanggung di bawah pengaruh (secara sengaja maupun tidak sengaja) atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau zat-zat sejenis, atau obat-obatan (kecuali obat-obatan atau zat-zat tersebut digunakan berdasarkan rekomendasi oleh Dokter);
• Sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/ pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum, baik aktif maupun tidak;
• Reaksi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir; atau
• Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi.
• Cedera yang dialami sebelum Tanggal Berlaku Polis atau Tanggal Mulai Berlakunya Asuransi;
• Tindakan medis lanjutan akibat Kecelakaan selain untuk mengembalikan Tertanggung ke kondisinya semula, dan tindakan medis lainnya selain akibat langsung dari Kecelakaan; atau
• Perawatan yang terjadi di Mongolia, Nepal, Tibet, Suriah, Belarus, Kuba, Republik Kongo, Korea Utara, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Zimbabwe.
PT AIA FINANCIAL tidak akan membayar Biaya Perawatan Akibat Penyakit Glaucoma
Berdasarkan Polis ini tidak akan dibayarkan dalam Masa Asuransi disebabkan oleh atau sehubungan dengan:
• Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions);
• Penyakit Glaucoma yang Diagnosis pertamanya serta tanda dan/atau gejalanya disampaikan oleh Tertanggung dan/atau Pemegang Polis kepada Dokter dan Diagnosisnya ditegakkan oleh Dokter yang merawat, yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu
• Tertanggung menjalani Tindakan Bedah bukan karena Penyakit Glaucoma;
• Tindakan malpraktek yang dilakukan oleh Dokter dan tindakan pengobatan yang dilakukan oleh bukan Dokter;
• Kelainan/kondisi Bawaan yang timbul sebelum Tertanggung mencapai Umur 17 (tujuh belas) tahun;
• Pengobatan alternatif atau yang bersifat eksperimental;
• Pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan yang tidak ada hubungannya dengan Penyakit;
• Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi; atau
• Perawatan yang terjadi di Mongolia, Nepal, Tibet, Suriah, Belarus, Kuba, Republik Kongo, Korea Utara, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Zimbabwe.
PT AIA FINANCIAL tidak akan membayar Manfaat Biaya Perawatan Akibat Penyakit Carpal Tunnel Syndrome
Berdasarkan Polis ini apabila Tertanggung menderita penyakit Carpal Tunnel Syndrome dalam Masa Asuransi disebabkan oleh atau sehubungan dengan:
• Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions);
• Penyakit Carpal Tunnel Syndrome yang Diagnosis pertamanya serta tanda dan/atau gejalanya disampaikan oleh Tertanggung dan/atau Pemegang Polis kepada Dokter dan Diagnosisnya ditegakkan oleh Dokter yang merawat, yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu;
• Tertanggung menjalani Tindakan Bedah bukan karena Penyakit Carpal Tunnel Syndrome;
• Tindakan malpraktek yang dilakukan oleh Dokter dan tindakan pengobatan yang dilakukan oleh bukan Dokter;
• Kelainan/kondisi Bawaan yang timbul sebelum Tertanggung mencapai Umur 17 (tujuh belas) tahun;
• Pengobatan alternatif atau yang bersifat eksperimental;
• Pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan yang tidak ada hubungannya dengan Penyakit;
• Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi; atau
• Perawatan yang terjadi di Mongolia, Nepal, Tibet, Suriah, Belarus, Kuba, Republik Kongo, Korea Utara, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Zimbabwe.
PT AIA FINANCIAL tidak akan membayar Manfaat Biaya Perawatan Akibat Penyakit De Quervain’s Tenosynovitis
Berdasarkan Polis ini apabila Tertanggung menderita penyakit De Quervain’s Tenosynovitis dalam Masa Asuransi disebabkan oleh atau sehubungan dengan:
• Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions);
• Penyakit De Quervain’s Tenosynovitis yang Diagnosis pertamanya serta tanda dan/atau gejalanya disampaikan oleh Tertanggung dan/atau Pemegang Polis kepada Dokter dan Diagnosisnya ditegakkan oleh Dokter yang merawat, yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu;
• Tertanggung menjalani Tindakan Bedah bukan karena Penyakit De Quervain’s Tenosynovitis;
• Tindakan malpraktek yang dilakukan oleh Dokter dan tindakan pengobatan yang dilakukan oleh bukan Dokter;
• Kelainan/kondisi Bawaan yang timbul sebelum Tertanggung mencapai Umur 17 (tujuh belas) tahun;
• Pengobatan alternatif atau yang bersifat eksperimental;
• Pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan yang tidak ada hubungannya dengan Penyakit;
• Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi; atau
• Perawatan yang terjadi di Mongolia, Nepal, Tibet, Suriah, Belarus, Kuba, Republik Kongo, Korea Utara, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Zimbabwe.
PT AIA FINANCIAL tidak akan membayar Manfaat Biaya Perawatan Akibat Penyakit Sudden Cardiac Arrest
Berdasarkan Polis ini apabila Tertanggung menderita penyakit Sudden Cardiac Arrest dalam Masa Asuransi disebabkan oleh atau sehubungan dengan:
• Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions);
• Penyakit Sudden Cardiac Arrest yang Diagnosis pertamanya serta tanda dan/atau gejalanya disampaikan oleh Tertanggung dan/atau Pemegang Polis kepada Dokter dan Diagnosisnya ditegakkan oleh Dokter yang merawat, yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu;
• Tindakan malpraktek yang dilakukan oleh Dokter dan tindakan pengobatan yang dilakukan oleh bukan Dokter;
• Kelainan/kondisi Bawaan yang timbul sebelum Tertanggung mencapai Umur 17 (tujuh belas) tahun;
• Pengobatan alternatif atau yang bersifat eksperimental;
• Pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan yang tidak ada hubungannya dengan Penyakit;
• Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi; atau
• Perawatan yang terjadi di Mongolia, Nepal, Tibet, Suriah, Belarus, Kuba, Republik Kongo, Korea Utara, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Zimbabwe.
Risiko - Risiko
A. Risiko Pembatalan
Jika Polis dibatalkan oleh Anda sebelum berakhirnya Masa Asuransi, maka Anda berpotensi hanya mendapatkan Premi yang telah dibayarkan untuk periode pertanggungan asuransi yang belum digunakan setelah dikurangi biaya-biaya yang berkaitan dengan pengakhiran Polis dan/atau kewajiban-kewajiban yang lain (jika ada).
B. Risiko Kredit
Pemegang Polis akan terekspos pada Risiko Kredit PT AIA FINANCIAL sebagai penyeleksi risiko dari produk Asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan membayar kewajiban PT AIA FINANCIAL terhadap nasabahnya. PT AIA FINANCIAL telah berhasil mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
C. Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional PT AIA FINANCIAL.