PROTEKSI JIWA
Protection untuk beragam gaya hidup Anda dan keluarga
Untuk Individu
Untuk Korporasi
Selama puluhan tahun AIA melayani jutaan nasabah di seluruh wilayah Asia Pasifik
Pelajari lebih lanjutLayanan portal untuk Nasabah dan Tenaga Pemasar AIA.
If you are not an AIA customer and do not have a login, you can register for a My AIA account.
AIA Customer Care Line
1 500 980
atau 021-30001980
Buka hari Senin-Jumat,
pukul 08:00
-16:30 WIB
Anda bisa mengirimkan email kepada kami dengan cara yang cepat dan mudah.
Cari tahu pertanyaan yang sering diajukan di sini. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Ketahui istilah-istilah yang biasa kami gunakan beserta maknanya.
{{title}}
{{label}}Polis Asuransi itu Apa, sih?
Polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi yang dibuat tertulis dan berisi perjanjian dari pihak asuransi dan pemegang polis. Di dalamnya terdapat berbagai informasi yang penting banget untuk kamu ketahui mengenai asuransi yang kamu miliki!
INFORMASI PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN DI DALAM POLIS ASURANSI
Polis asuransi seperti yang tecantum dalam Pasal 3 huruf b memuat paling tidak 15 poin penting yang perlu kamu ketahui. Nah, beberapa poin tersebut adalah:
A. Saat berlakunya pertanggungan
B. Uraian manfaat yang diperjanjikan
C. Cara pembayaran Premi atau Kontribusi
D. Tenggang waktu (grace period) pembayaran Premi atau Kontribusi
E. Kurs yang digunakan untuk Polis Asuransi dengan mata uang asing
F. Waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran Premi atau Kontribusi
G. Kebijakan Perusahaan yang ditetapkan apabila membayar Premi atau Kontribusi melewati masa tenggang
ISTILAH YANG WAJIB KAMU KETAHUI DI DALAM POLIS ASURANSI
PREMI: sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayar berdasarkan perjanjian asuransi.
LAPSE: kondisi di mana polis asuransi batal karena kamu tidak membayar premi hingga lewat masa tenggang.
MASA TUNGGU: jangka waktu tertentu yang harus dilewati untuk bisa menikmati manfaat asuransi.
RIDER: manfaat asuransi tambahan yang bisa kamu sertakan dalam asuransi dasar yang telah kamu pilih.
KLAIM: surat yang diajukan pemegang polis ke penyedia asuransi untuk meminta ganti rugi, sesuai dengan polis.
UANG PERTANGGUNGAN: sejumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi apabila terjadi klaim dari pemegang polis.
FREE LOOKING PERIOD: waktu yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk mempelajari polis asuransi paling sedikit 14 hari semenjak polis diterima.
Nasabah yang terhormat,
browser Internet Explorer tidak mendukung tampilan terbaik MYAIA. Anda dapat menggunakan browser lain seperti Chrome, Firefox, Microsoft Edge atau Safari versi terakhir.
Silakan klik tautan berikut untuk mengunduh browser Chrome : Download Chrome
Hak Cipta© 2019, AIA Group Limited dan anak perusahaannya. Hak cipta dilindungi.