PROTEKSI JIWA
Protection untuk beragam gaya hidup Anda dan keluarga
{{title}}
{{label}}Proteksi Jiwa
Masa Asuransi
Usia Masuk
Mata Uang
Produk Ini Dapat Dibeli Melalui
Anda telah mengerahkan berbagai upaya tanpa mengenal lelah demi menggapai asa. Meski telah bersiap, risiko kehidupan tetap mungkin hinggap. Pastikan Anda selalu terlindungi.
AIA ProTerm Protection merupakan produk Asuransi Jiwa Tradisional yang memberikan manfaat meninggal, manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan dan manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum, manfaat Cacat Tetap Total serta manfaat pengembalian Premi di akhir Tahun Polis ke-15 terhitung sejak Tanggal Berlaku Polis.
Mulai dari Rp 284.000 per bulan
Manfaat yang menyeluruh bagi Anda mulai dari manfaat meninggal, meninggal akibat Kecelakaan, maupun Kecelakaan dalam Transportasi Umum, serta manfaat Cacat Tetap Total.
Hingga 110% dari total Premi yang sudah dibayarkan penuh selama 10 tahun dan Polis masih berlaku hingga akhir Tahun Polis ke-15.
Cukup dengan menjawab 2 (dua) pertanyaan medis secara jujur, Anda dapat membeli produk ini.
Premi yang Anda bayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh AIA sebagai perusahaan asuransi kepada Agen
Apa itu Masa Asuransi?
Masa berlakunya perlindungan asuransi, yaitu sejak Tanggal Berlaku Polis sampai dengan tanggal berakhir Polis, dengan memerhatikan Ketentuan Polis.
Apa itu Masa Pembayaran Premi?
Masa dimana Premi wajib Anda bayarkan sebagaimana tercantum dalam Data Polis.
Apa itu Uang Pertanggungan?
Jumlah uang yang tercantum dalam Data Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi.
Manfaat meninggal, manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan, manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan dalam Transportasi Umum tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (jika ada) meninggal disebabkan oleh atau sehubungan dengan HIV/AIDS, tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini, melukai diri sendiri atau bunuh diri, yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis, secara aktif turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan, atau pelanggaran hukum.
Manfaat Cacat Tetap Total berdasarkan Polis ini tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung menderita Cacat Tetap Total yang disebabkan oleh atau sehubungan dengan Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (kecuali telah melewati 12 bulan sejak Tanggal Berlaku Polis atau tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang terjadi terakhir, pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan yang tidak ada hubungannya dengan Penyakit atau Cidera, penyakit bawaan, cacat atau kelainan sejak lahir, Penyakit Menular Seksual (PMS) dan/atau semua Penyakit yang terbukti disebabkan oleh penyimpangan seksual, HIV/AIDS, obat-obatan terlarang, atau percobaan bunuh diri.
Catatan: Daftar Pengecualian selengkapnya dapat dibaca dalam Polis.
Anda dapat berkonsultasi dengan perencana/penasehat keuangan sebelum berkomitmen untuk membeli produk ini, serta membaca ringkasan produk serta materi pemasaran yang tersedia sebelum memutuskan apakah produk asuransi ini sesuai untuk Anda. Ringkasan produk dan materi pemasaran dapat diperoleh melalui tenaga pemasar AIA.