DEFINISI
|
Penanggung
|
PT AIA FINANCIAL (“Kami”)
|
Pemegang Polis
|
Perorangan atau Badan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang
mengadakan perjanjian asuransi yang selanjutnya disebut “Anda”.
|
Tertanggung
|
Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi berdasarkan Polis ini.
|
Yang Ditunjuk
|
Perorangan atau Badan yang diberi hak untuk menerima Manfaat Asuransi sebagaimana dicantumkan
dalam Data Polis.
|
Umur
|
Umur masuk adalah 5 – 65 tahun dengan masa pertanggungan dapat diperpanjang sampai dengan Umur
69 tahun.
AIA akan menyesuaikan Umur masuk dan Umur maksimum pertanggungan kasus per kasus sesuai dengan
kebutuhan Pemegang Polis dan keputusan underwriting.
|
Premi Asuransi
|
Sejumlah uang yang Anda bayarkan kepada Kami sehubungan dengan penutupan Polis ini.
Premi yang Anda bayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya dan/atau komisi yang
diberikan oleh PT AIA FINANCIAL sebagai perusahaan asuransi kepada Tenaga Pemasar.
|
Masa Asuransi
|
Masa berlakunya perlindungan asuransi, yaitu sejak Tanggal Berlaku Polis sampai dengan Tanggal
Berakhir Polis, dengan memperhatikan ketentuan Polis.
|
Masa Leluasa
|
Jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Data Polis yang akan dihitung sejak Tanggal Jatuh
Tempo dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi, selain Premi pertama, belum
dibayar lunas.
|
Asuransi Proteksi Affinity Personal Accident
|
Manfaat Kematian karena Kecelakaan
Apabila Tertanggung meninggal karena Kecelakaan, maka Kami akan membayarkan Manfaat Kematian
karena Kecelakaan sebesar Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan setelah dikurangi dengan
Manfaat Cacat Tetap Total atau Manfaat Cacat Tetap Sebagian yang telah dibayarkan oleh Kami
kepada Anda (jika ada).
Manfaat Cacat Tetap Total
Apabila Tertanggung menderita Cacat Tetap Total, maka Kami akan membayarkan Manfaat Cacat Tetap
Total sebesar persentase Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan sebagaimana tercantum dalam Data
Polis.
Manfaat Cacat Tetap Sebagiam
Apabila Tertanggung menderita Cacat Tetap Sebagian, maka Kami akan membayarkan Manfaat Cacat
Tetap Sebagian sebesar persentase Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan sebagaimana tercantum
dalam Data Polis.
TABEL PERSENTASE ATAS KEHILANGAN FUNGSI DARI
|
Cacat Tetap Total:
|
|
- Kehilangan penglihatan total dari dua mata yang tidak dapat disembuhkan
|
100%
|
- Terputusnya dua tangan/dua kaki atau satu tangan dan satu kaki diatas pergelangan tangan/kaki
|
100%
|
- Kehilangan penglihatan total dari satu mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya satu tangan/kaki pada atau di atas
- pergelangan tangan/kaki
|
100%
|
|
|
- Kehilangan atau tidak berfungsinya satu kaki
|
50%
|
- Kehilangan atau tidak berfungsinya satu mata
|
50%
|
|
PERSYARATAN DAN TATA CARA
|
-
Dalam hal mengajukan Asuransi Jiwa, maka Pemegang Polis harus mengisi dan melengkapi dokumen sebagai berikut:
1. Mengisi Form SPPAK (Surat Persetujuan Penutupan Asuransi Kumpulan);
2. Melampirkan Dokumen KYC :
a. Fotokopi : Akta Pendirian / AD / SIUP / SITU / TDP / Surat Keterangan Domisili;
b. Fotokopi NPWP;
c. Fotokopi KTP yang tanda tangan SPPAK.
3. Data Tertanggung, yang terdiri dari namun tidak terbatas pada Nama, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin.
-
Pengajuan asuransi dinyatakan diterima apabila semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi dan Penanggung telah menerima Premi pertama sebagai salah satu syarat penerbitan dan berlakunya Polis.
-
Pemegang Polis disarankan untuk melakukan pembayaran Premi sesuai jangka waktu yang telah direncanakan diawal untuk mengoptimalkan tercapainya tujuan Asuransi.
-
Pembayaran Premi harus ditujukan atas nama Penanggung dan pembayaran hanya akan dinyatakan lunas pada tanggal Premi diterima dan tercatat pada rekening Penanggung sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam Polis.
-
Yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Anda. Apabila Anda Berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk. Apabila Anda dan Yang Ditunjuk Berhalangan, maka ahli waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk yang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat AsuransiYang berhak mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi adalah Pemegang Polis. Apabila Pemegang Polis berhalangan, maka yang berhak adalah Yang Ditunjuk.
-
Yang berhak menerima Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal adalah Yang Ditunjuk, dalam hal Yang Ditunjuk Berhalangan maka ahli waris yang sah menurut hukum dari Yang Ditunjuk yang berhak menerima Manfaat.
-
Berkas – berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan permintaan pembayaran manfaat asuransi adalah sebagai berikut:
1. Manfaat Kamatian akibat Kecelakaan:
i. Formulir permintaan pembayaran Manfaat Asuransi yang disediakan Kami yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
ii. Surat pernyataan di atas kop surat Anda yang menyatakan bahwa Tertanggung adalah bagian dari Anda;
iii. Salinan Tanda bukti diri Tertanggung, Yang Ditunjuk, atau ahli waris yang sah menurut hukum (KTP/SIM/Paspor);
iv. Asli, Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian dari instansi yang berwenang (Kantor Kelurahan / Kecamatan) yang menyatakan sebab kematian;
v. Asli, Formulir Isian Klaim Asuransi Keterangan Kematian (diisi oleh Keluarga / Yang Ditunjuk) disertai dengan salinan tanda bukti diri Yang Ditunjuk yang menandatangani formulir;
vi. Asli, Formulir Isian Klaim Asuransi Keterangan Kematian (diisi oleh dokter yang merawat). Formulir wajib diisi lengkap dan benar. Formulir ini dapat digantikan dengan Surat Keterangan Kematian Asli atau salinan legalisir dari dokter / pejabat instansi (seperti: Rumah Sakit / Klinik / Praktek dokter / Puskesmas) yang berwenang menyatakan sebab-sebab kematian Tertanggung (diagnosa / kondisi
/ riwayat kesehatan / kronologis kematian);
vii. Asli, Surat Keterangan Kematian dari yang berwenang minimal oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, apabila Tertanggung meninggal di luar negeri;
viii. Asli, Surat Keterangan Kepolisian (Berita Acara Kepolisian);
ix. Jika pembayaran manfaat ditujukan ke rekening Yang Ditunjuk, maka perlu dilampirkan surat keterangan kebenaran Yang Ditunjuk dari minimal Kelurahan setempat disertai dengan dokumen yang membuktikan adanya hubungan dengan Tertanggung (antara lain: Kartu Keluarga / Surat Nikah / Akta Kelahiran), disertai dengan salinan tanda bukti diri Yang Ditunjuk (KTP / SIM / Paspor);
x. Dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Kami dalam melakukan proses klaim sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
2. Manfaat Cacat Tetap, baik Total maupun Sebagian akibat Kecelakaan:
i. Formulir permintaan pembayaran Manfaat Asuransi yang disediakan Kami yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
ii. Surat pernyataan di atas kop surat Anda yang menyatakan bahwa Tertanggung adalah bagian dari Anda;
iii. Salinan Tanda bukti diri Tertanggung, Yang Ditunjuk, atau ahli waris yang sah menurut hukum (KTP/SIM/Paspor);
iv. Asli, Formulir A Klaim TPD: Formulir Klaim untuk Cacat Tetap Total;
v. Asli, Formulir B Klaim TPD: Formulir Klaim untuk Cacat Tetap Total (diisi oleh dokter yang merawat) yang menyatakan bahwa Tertanggung mengalami kehilangan anggota tubuh yang disebabkan oleh kecelakaan, yang menyebabkan Tertanggung dalam keadaan kehilangan kedua fungsi penglihatan secara terus menerus dan tidak mungkin lagi diadakan penyembuhan atau, mengalami terputusnya anggota tubuh (tangan / kaki). Formulir B dapat digantikan dengan Surat Keterangan Dokter yang merawat atau Resume Medis Tertanggung beserta dengan hasil pemeriksaan penunjang (bila ada);
vi. Jika pembayaran manfaat ditujukan ke rekening Yang Ditunjuk, maka perlu dilampirkan surat keterangan kebenaran Yang Ditunjuk dari minimal Kelurahan setempat disertai dengan dokumen yang membuktikan adanya hubungan dengan Tertanggung (antara lain: Kartu Keluarga / Surat Nikah / Akta Kelahiran), disertai dengan salinan tanda bukti diri Yang Ditunjuk (KTP / SIM / Paspor);
vii. Dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Kami dalam melakukan proses klaim sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Asuransi diatas harus diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak risiko yang dipertanggungkan terjadi.
-
Pembayaran Manfaat Asuransi akan dilakukan apabila seluruh berkas-berkas yang diisyaratkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh Penanggung.
-
Jangka waktu pembayaran Manfaat Asuransi diatur dalam Data Polis.
|
Tata cara pengaduan pembelian produk
|
Dalam hal terdapat pengaduan yang ingin Pemegang Polis sampaikan dalam pembelian produk asuransi, dapat:
-
Menghubungi AIA Customer Care Line melalui telepon (021) 1500980
-
-
Mengunjungi kantor PT AIA FINANCIAL; atau
-
Menghubungi Tenaga Pemasar PT AIA FINANCIAL
|
Tata cara pengajuan klaim manfaat
|
Dalam hal pengajuan klaim manfaat yang ingin dilakukan, dapat:
-
Mengisi formulir klaim lengkap sesuai dengan manfaat yang akan diklaim
-
Mengirimkan formulir asli ke departemen klaim AIA dengan UP: Bagian Klaim Group, Gedung AIA Central lantai 11., Jl. Jend.Sudirman Kav.48A, Jakarta Selatan, 12930 Indonesia
-
Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai status klaim yang diajukan dapat menghubungi AIA Customer Care Line: 1500 980 atau (021) 3000 1980
|
PENGECUALIAN
|
Manfaat Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Polis ini tidak akan dibayarkan apabila secara langsung maupun tidak langsung Tertanggung meninggal karena Kecelakaan yang diakibatkan oleh:
-
Kecelakaan yang terjadi sebelum Polis ini diterbitkan oleh Kami;
-
Tertanggung dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/ pelanggaran hukum atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum, baik aktif maupun tidak;
-
Keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan olah raga atau kesenangan/hobi yang beresiko tinggi, seperti: kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate), menyelam, terjun payung, mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), olah raga arung jeram, BASE (Buildings, Antennas, Spans, Earth), bungee jumping, adu kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), bersepeda (touring atau lintas alam), berkuda, berperahu (baik dengan layar maupun tidak), pesawat udara, terbang layang dan/atau olah raga dirgantara lainnya;
-
Tertanggung sebagai penumpang pesawat udara, kecuali sebagai penumpang pesawat udara yang mempunyai jadwal penerbangan tetap;
-
Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi;
-
Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru- hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer;
-
Gangguan mental dan/atau kejiwaan atau perawatan yang ditangani oleh psikiater;
-
Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir;
-
Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre- Existing Conditions);,
-
Tertanggung melukai diri dengan sengaja atau mencoba bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu, baik dilakukan dalam keadaan waras atau tidak;
-
Tertanggung menggunakan obat bius, narkotika dan/atau zat adiktif lainnya, minuman.
-
keras dan/atau minuman memabukkan lainnya, keracunan nikotin.
|