ARTIKEL

Cek Dulu, Mungkin Ini Alasan Klaim Asuransi Ditolak

Good morning exercise
Klaim asuransi ada yang diterima dan ditolak. Inilah yang perlu menjadi perhatian bagi kita. Cara mengantisipasinya, sedari awal, kita perlu mengetahui informasi detail seputar asuransi, seperti klausul manfaat serta cara pengajuan klaim asuransi. 
 
Saat mengambil suatu asuransi, pertimbangan kita salah satunya adalah bisa mendapatkan klaim atas biaya kesehatan. Namun, mungkin kita pernah menemui kejadian di kehidupan sehari-hari dari kenalan atau teman terkait pengajuan klaim asuransi yang berhasil dan klaim asuransi yang ditolak. 
 
Bagi yang mengalami klaimnya ditolak, bisa jadi menganggap rugi mengambil polis asuransi. Padahal, belum tentu. Permasalahannya, banyak orang tidak membaca dan mempelajari secara detail persyaratan dan klausul dalam asuransi. Hal inilah yang menyebabkan ketidaktahuan dalam pengajuan klaim dan klaim ditolak.
 
Untuk itu, sebelum menentukan pengambilan asuransi, pastikan kita mencari informasi detail seputar asuransi, membandingkan antarasuransi, cara pengajuan klaim, dan manfaat lebih dari asuransi yang dipilih. Syarat klaim asuransi biasanya cukup panjang, tetapi jangan diabaikan. Pastikan kita memahami kriteria, persyaratan, dan cara pengajuan klaim asuransi.
 
Jika sudah membaca informasi asuransi, tetapi masih belum ragu, tanyakan informasi lainnya pada agen asuransi. Pastikan komunikasi dengan agen asuransi berjalan lancar. Jadi, jika sewaktu-waktu terjadi masalah atau muncul pertanyaan, informasi bisa didapatkan segera.
 
Lantas, bagaimana jika klaim asuransi tetap ditolak? Berikut ini adalah beberapa penyebab klaim asuransi ditolak dan cara antisipasinya.
Polis tidak aktif (lapse)
Klaim asuransi ditolak bisa jadi karena polis asuransi tidak aktif atau istilahnya lapse. Ini terjadi akibat pembayaran polis asuransi melewati masa jatuh tempo atau tanggal grace period (masa tenggang) yang ditentukan. Jadi, pastikan pembayaran asuransi lancar tiap bulannya. Ketahui pula informasi terkait masa tenggang agar polis tidak lapse.

Tidak sesuai syarat klaim

Tiap asuransi memiliki syarat dan kriteria dalam pengajuan klaim. Jadi, penting bagi kita untuk mempelajari informasi secara detail terkait dengan asuransi yang diambil. Misalnya, mulai dari jenis-jenis penyakit yang bisa menggunakan asuransi hingga dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim.

Belum lewat masa tunggu

Setelah membeli asuransi, biasanya diperlukan waktu tunggu sebelum mengajukan klaim. Hal ini perlu diperhatikan. Terkadang sejumlah orang merasa setelah membeli asuransi, asuransi bisa langsung dipakai. Padahal, klaim asuransi umumnya memiliki masa tunggu tertentu bagi nasabah baru sebelum mengajukan klaim. Untuk itu, carilah mengenai masa tunggu sebelum memilih asuransi. 

Pre-existing condition

Klaim asuransi bisa saja ditolak karena nasabah memiliki riwayat penyakit sebelumnya. Artinya, sebelum mengambil asuransi, nasabah memiliki penyakit yang belum sembuh, masih menjalani masa pengobatan atau nasabah memiliki penyakit tertentu yang diabaikan dan baru ditangani saat memiliki asuransi. Jadi, ketika mengambil asuransi, pastikan tubuh dalam kondisi sehat atau sudah sembuh dari penyakit sebelumnya.

Masuk daftar pengecualian

Klaim yang diajukan oleh nasabah termasuk dalam daftar pengecualian asuransi. Ini juga yang menyebabkan klaim asuransi ditolak. Tiap jenis asuransi dengan jenis polis yang berbeda, biasanya memiliki jenis penawaran perlindungan kesehatan yang beragam. Perbedaan ini contohnya mulai dari jenis kelas ruang rawat inap di rumah sakit (kelas 1-3 atau ruang VIP) hingga jenis penyakit yang bisa diklaim lewat asuransi. Untuk itu, penting bagi kita mempelajari info asuransi yang dipilih hingga paham dan detail agar tidak salah pilih.
 
Pada prinsipnya, memahami dan mempelajari informasi seputar asuransi sedetail mungkin, termasuk alur proses penyajuan klaim asuransi adalah cara mengantisipasi agar klaim asuransi tidak ditolak. Di AIA Indonesia, pengajuan klaim asuransi dapat secara mudah dilakukan melalui Tanya Anya ke nomor WhatsApp 0811 1960 1000. Dengan mengajukan klaim secara elektronik, Nasabah hanya perlu mengisi sejumlah data dan mengunggah dokumen sesuai dengan jenis klaim yang diajukan. Proses pengajuan klaim akan diproses setelah kode OTP dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon seluler Nasabah yang telah terdaftar sebelumnya.
 
Untuk informasi lebih lanjut tentang Tanya Anya, kunjungi: Tanya ANYA | AIA (aia-financial.co.id)
REFERENSI
 
AAJI.or.id. Klaim Asuransimu Ditolak, Mungkin ini Penyebabnya. [Diakses 21 Januari 2024]
AAJI.or.id. Tips Hindari Klaim Ditolak Perusahaan Asuransi. [Diakses 21 Januari 2024]
Cermati.com. Klaim Asuransi ditolak, ini 10 Alasannya. [Diakses 21 Januari 2024]

Anda mungkin juga tertarik dengan