PROTEKSI JIWA
Protection untuk beragam gaya hidup Anda dan keluarga
Untuk Individu
Untuk Korporasi
Selama puluhan tahun AIA melayani jutaan nasabah di seluruh wilayah Asia Pasifik
Pelajari lebih lanjutLayanan portal untuk Nasabah dan Tenaga Pemasar AIA.
If you are not an AIA customer and do not have a login, you can register for a My AIA account.
AIA Customer Care Line
1 500 980
atau 021-30001980
Buka hari Senin-Jumat,
pukul 08:00
-16:30 WIB
Anda bisa mengirimkan email kepada kami dengan cara yang cepat dan mudah.
Cari tahu pertanyaan yang sering diajukan di sini. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Ketahui istilah-istilah yang biasa kami gunakan beserta maknanya.
{{title}}
{{label}}
Pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.
Dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun, dan telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992
Dana pensiun sebagai badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun: pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. Manfaat pensiun diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun. Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di Indonesia terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Dalam rangka menjalankan program Pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan, rasa aman, perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian, Pemerintah Indonesia membentuk lembaga yang menanggung hal tersebut, yang ditujukan baik karyawan negeri maupun swasta
Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain:
Dari pengertian tiga lembaga di atas, maka dapat diketahui dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun, dan telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992.
Pedoman tata kelola dana pensiun dalam Keputusan Ketua No. KEP-136/BL/2008, meliputi:
Nasabah yang terhormat,
browser Internet Explorer tidak mendukung tampilan terbaik MYAIA. Anda dapat menggunakan browser lain seperti Chrome, Firefox, Microsoft Edge atau Safari versi terakhir.
Silakan klik tautan berikut untuk mengunduh browser Chrome : Download Chrome
Hak Cipta© 2019, AIA Group Limited dan anak perusahaannya. Hak cipta dilindungi.