Skip to main content
  • Bahasa
  • English
  • Search
  • AIA FINANCIAL INDONESIA
  • PRODUK KAMI
    • PROTEKSI JIWA
    • KESEHATAN
    • PENYAKIT KRITIS
    • PROTEKSI DENGAN MANFAAT INVESTASI
    • Proteksi Secara Digital
    • CREDIT LIFE
    • DANA PENSIUN
    • EMPLOYEE BENEFIT
  • Momen Penting
    • Proteksi dengan Manfaat Investasi
    • Menikah
    • Masa Depan Anak
    • Hari Tua
    • Warisan
    • Hal Tak Terduga
  • TENTANG AIA
    • Komunitas Dan Tanggung Jawab Sosial
    • INFORMASI MEDIA
    • AIA Di Indonesia
    • Karir Bersama AIA
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Aktivitas dan Promo terbaru
    • Sustainability Report
    • UNIT LINK ANNUAL REPORT
    • AIAPedia
  • LAYANAN
    • Laporan Publikasi Penanganan Pengaduan
    • NILAI UNIT
    • CUSTOMER CARE
    • FORMULIR
    • PERTANYAAN
    • RUMAH SAKIT REKANAN
    • Publikasi
    • Personal Medical Management
    • Prosedur Klaim Manfaat Kesehatan AIA-Admedika
    • AIA Premium Medical Care
    • TELEKONSULTASI
  • iRecruit
    • Formulir Lead
    • Pantau Aplikasi
    • Acara
  • AIA Vitality
    • TENTANG AIA VITALITY
    • CARA AIA VITALITY BEKERJA
    • Artikel Vitality
  • My AIA
    • My AIA
    • PENSION e-@CCESS
    • EBENEFITS
    • AGENCY
    • BANCASSURANCE
    • Profil
    • Polis
    • Tenaga Pemasar
    • Pembayaran
    • Klaim
    • Dana Investasi
    • Dokumen
  • Komitmen Kami
  • Personal Medical Management
AIA
  • PRODUK KAMI

    PRODUK KAMI

    Produk dan manfaat perlindungan asuransi untuk semua kebutuhan Anda

    Lihat Selengkapnya

    Untuk Individu

    Untuk Korporasi

    • PROTEKSI JIWA

      Protection untuk beragam gaya hidup Anda dan keluarga

    • KESEHATAN

      Nikmati hidup dengan perawatan kesehatan kelas satu

    • PENYAKIT KRITIS

      Perlindungan terhadap risiko terkena Penyakit kritis

    • PROTEKSI DENGAN MANFAAT INVESTASI

      Pengembangan dana yang optimal untuk proteksi dengan manfaat investasi yang Anda miliki

    • Proteksi Secara Digital

      Perlindungan anti ribet untuk Anda yang aktif

    • CREDIT LIFE

    • DANA PENSIUN

      Perencanaan dana pension untuk Karyawan Anda

    • EMPLOYEE BENEFIT

      Perlindungan terbaik untuk Karyawan Anda dan Keluarga mereka

  • Momen Penting

    Momen Penting

    Saat-saat penting dalam Tahapan Kehidupan Anda dan Keluarga

    Lihat Semua Momen Penting
    • Proteksi dengan Manfaat Investasi

      Persiapkan tabungan dan investasi untuk simpanan masa depan

    • Menikah

      Persiapkan diri anda mulai dari sebelum hingga setelah pernikahan

    • Masa Depan Anak

      Persiapkan masa depan anak anda sejak dini

    • Hari Tua

      Recanakan masa tua anda untuk hidup yang bahagia

    • Warisan

      Jaminan masa depan bagi anda dan keluarga anda

    • Hal Tak Terduga

      Seringkali hal tak terduga menimpa, persiapkan segala sesuatu dimulai sejak dini

  • TENTANG AIA

    TENTANG AIA

    Selama puluhan tahun AIA melayani jutaan nasabah di seluruh wilayah Asia Pasifik

    Pelajari lebih lanjut
    • Komunitas Dan Tanggung Jawab Sosial

      Kami menyadari komunitas sangat penting bagi pertumbuhan kami

    • INFORMASI MEDIA

      Berita terbaru dari AIA

    • AIA Di Indonesia

      Tentang AIA Di Indonesia

    • Karir Bersama AIA

      Temukan kesempatan bekerja di AIA

    • Laporan Keuangan Perusahaan

      Anda dapat mengunduh laporan yang Anda perlukan

    • Aktivitas dan Promo terbaru

      Ikuti aktivitas & promo terbaru kami

    • Sustainability Report

      Komitmen kami dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan

    • UNIT LINK ANNUAL REPORT

      Laporan Tahunan Kinerja Unit Link AIA

    • AIAPedia

      Mengenal lebih jauh berbagai istilah asuransi

  • LAYANAN

    LAYANAN

    Kami selalu memberikan layanan yang terbaik untuk Anda

    Contact AIA
    • Laporan Publikasi Penanganan Pengaduan

    • NILAI UNIT

      Informasi Nilai Unit dan Kinerja Investasi

    • CUSTOMER CARE

      Alamat Kantor Pelayanan Kami

    • FORMULIR

      Anda Dapat Mengunduh Formulir Yang Anda Perlukan

    • PERTANYAAN

      Daftar Pertanyaan Yang Sering Diajukan

    • RUMAH SAKIT REKANAN

      Daftar Alamat Rumah Sakit, Klinik dan Dokter Rujukan

    • Publikasi

      Market Review, Market Focus, The Bridge Talks, Market Condition Update

    • Personal Medical Management

      Dukungan medis personal dengan akses global

    • Prosedur Klaim Manfaat Kesehatan AIA-Admedika

    • AIA Premium Medical Care

    • TELEKONSULTASI

  • iRecruit

    iRecruit

    • Formulir Lead

    • Pantau Aplikasi

    • Acara

  • AIA Vitality

    AIA Vitality

    • TENTANG AIA VITALITY

    • CARA AIA VITALITY BEKERJA

    • Artikel Vitality

      Artikel Vitality

  • My AIA

    My AIA

    Layanan portal untuk Nasabah dan Tenaga Pemasar AIA.

      NASABAH
    • My AIA
      Pension e-@ccess
      eBenefits
      TENAGA PEMASAR
    • Agency
      Bancassurance

    My AIA

    Login or register to access and manage all your policies, claims and more.

    Login
    Already have an account?
    New to AIA?

    If you are not an AIA customer and do not have a login, you can register for a My AIA account.

    Selamat datang

    Akses dan atur polis, klaim, dan lain sebagainya.

    Keluar
    • Profil

      Tampilkan dan atur profil saya

    • Polis

      Tampilkan dan atur detail polis saya

    • Tenaga Pemasar

      Tampilkan informasi profil dan kontak tenaga pemasar saya

    • Pembayaran

      Tampilkan informasi pembayaran saya

    • Klaim

      Tampilkan informasi klaim saya

    • Dana Investasi

      Tampilkan informasi dana investasi saya

    • Dokumen

      Tampilkan informasi dan download dokumen saya

  • Language Select
    • Bahasa
    • English
  • Search
  • Hubungi Kami
    • CALL US

      AIA Customer Care Line
      1 500 980 atau 021-30001980
      Buka hari Senin-Jumat,
      pukul 08:00 -16:30 WIB

    • Kirim Email

      Anda bisa mengirimkan email kepada kami dengan cara yang cepat dan mudah.

    • FAQ

      Cari tahu pertanyaan yang sering diajukan di sini. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

    • Daftar Istilah

      Ketahui istilah-istilah yang biasa kami gunakan beserta maknanya.

TENTANG AIA
Back to Top
  • {{title}}

    {{label}}
  • PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK


    PT AIA FINANCIAL (“Perusahaan”) senantiasa menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada setiap aspek bisnisnya dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK. 05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (“POJK No. 73/2016”) serta peraturan pelaksanaannya.

    I.      Visi, Tujuan dan Nilai-Nilai Perusahaan

    Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik mendukung pelaksanaan Visi, Tujuan dan Nilai-Nilai Perusahaan sebagai berikut:

    1.    Visi: Menjadi penyedia asuransi jiwa terkemuka di Indonesia.

    2.    Tujuan: Berperan sebagai pemimpin dalam mendorong perkembangan sosial dan ekonomi di Indonesia.

    3.    Nilai-Nilai: Filosofi operasional Perusahaan adalah: “Melakukan hal yang benar, dengan cara yang benar, dengan orang yang tepat”.

    Tujuan Perusahaan dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yaitu (i) untuk melindungi hak dan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholder) dan (ii) mendorong pemegang saham, anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (“DPS”), karyawan serta agen Perusahaan untuk mengambil keputusan dan menjalankan tindakannya dengan dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

    Ⅱ.      Organ Perusahaan

    Pelaksanaan tugas dan kewenangan organ Perusahaan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Dewan Komisaris senantiasa mengacu kepada prinsip-prinsip umum dan fungsional yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Perusahaan memiliki unit bisnis syariah dan memiliki DPS yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. DPS mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha unit bisnis syariah Perusahaan.

    1.    RUPS

     

    RUPS adalah organ Perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris Perusahaan. Perusahaan menyelenggarakan RUPS baik melalui rapat maupun melalui keputusan sirkular pemegang saham  dengan mengacu kepada ketentuan rapat yang terdiri dari pemberitahuan rapat, agenda dan kuorum rapat sebagaimana diatur dalam UUPT dan Anggaran Dasar Perusahaan. Setiap tahun Perusahaan menyelenggarakan RUPS Tahunan sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban Direksi Perusahaan kepada Pemegang Saham Perusahaan. Apabila diperlukan dan dengan senantiasa mengacu kepada ketentuan hokum yang berlaku, Perusahaan menyelenggarakan RUPS Luar Biasa terkait dengan pengambilan keputusan-keputusan strategis Perusahaan.

    2.    Direksi Perusahaan

    Direksi adalah organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, Susunan Direksi Perusahaan adalah sebagai berikut:

    a.    Presiden Direktur;

    b.    Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko;

    c.    Direktur Keuangan;

    d.    Direktur Keagenan; dan

    e.    Direktur Distribusi Kemitraan.

    Seluruh anggota Direksi Perusahaan berdomisili di Indonesia dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Perusahaan senantiasa memastikan bahwa paling sedikit separuh dari jumlah anggota Direksi Perusahaan memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko. Pada saat ini Perusahaan memiliki anggota Direksi yang membidangi kepatuhan dan risiko yang dalam pelaksanaannya didukung dengan standar praktik dari Grup Perusahaan bidang kepatuhan dan risiko.

    Direksi Perusahaan menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan.

    Untuk menunjang pelaksanaan tugas Direksi terutama terkait dengan pengendalian internal, Perusahaan membentuk Komite Investasi, Komite Klaim, Komite Pengendalian Produk, Market Conduct Committee and Appeal Board, Komite Kepatuhan dan Etik, Komite  Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Asset-Liability Management Committee. Komite-komite tersebut bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas Direksi dalam menjalankan perusahaan sehingga kinerja Perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif dan efisien. Jadwal dan ketentuan rapat komite-komite yang dibentuk oleh Direksi Perusahaan diatur di dalam piagam masing-masing komite.

    3.      Dewan Komisaris

     

    Anggota Dewan Komisaris Perusahaan saat ini berjumlah 4 orang, dimana salah satunya menjabat sebagai Presiden Komisaris. Seluruh anggota Dewan Komisaris telah memperoleh persetujuan dari OJK. Sesuai dengan POJK No. 73/2016, separuh dari anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen dan berdomisili di Indonesia. Dewan Komisaris menyelenggarakan rapat secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu bulan. Dalam periode 1 tahun, paling sedikit 4 kali rapat diantaranya dilakukan dengan mengundang Direksi dan 1 kali diantaranya dilakukan dengan mengundang auditor eksternal. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris membentuk Komite Pemantau Risiko dan Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen Perusahaan. Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko wajib melakukan rapat komite paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan.

    4.      DPS

    Perusahaan memiliki DPS yang diangkat oleh RUPS berdasarkan rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Seluruh DPS Perusahaan telah mendapat persetujuan OJK. DPS melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran kepada Direksi Perusahaan untuk memastikan unit usaha syariah diselenggarakan  sesuai dengan prinsip syariah. DPS menyelenggarakan rapat DPS secara berkala paling sedikit 6 kali dalam 1 tahun.

    Untuk lebih lengkapnya, struktur organisasi perusahaan adalah sebagaimana disajikan pada bagian Struktur Organisasi.

    5.      Prinsip Tata Kelola  Perusahaan Yang Baik

    Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency) dan kesetaraan dan kewajaran (fairness) diterapkan oleh Perusahaan sebagai berikut:

    a.   Keterbukaan (Transparency)

    Dalam mewujudkan keterbukaan, Perusahaan menyediakan berbagai informasi yang lengkap, akurat dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan. Perusahaan mengkomunikasikan visi, sasaran dan strateginya secara berkesinambungan dan berkelanjutan kepada manajemen, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya melalui berbagai aktivitas pertemuan dan penyediaan informasi yang dapat diakses dengan mudah. Salah satu bentuk komunikasi yang dilakukan oleh manajemen Perusahaan secara teratur kepada karyawan adalah melalui pertemuan bersama karyawan (townhall) yang diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun. Dalam townhall manajemen memaparkan, antara lain, pencapaian Perusahaan dan arah strategi bisnis Perusahaan kepada karyawan.

    Perusahaan secara teratur menyampaikan kepada OJK informasi keuangan serta informasi lainnya yang material dan berdampak signifikan pada kinerja Perusahaan secara akurat dan tepat waktu. Disamping itu, perusahaan juga menyediakan informasi mengenai laporan keuangan dalam web site Perusahaan serta informasi penting lainnya yang dapat diakses dengan mudah oleh para pemangku kepentingan.

    b.    Akuntabilitas (Accountability)

    Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa terdapat kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban diantara organ-organ Perusahaan yaitu RUPS, Direksi, Dewan Komisaris dan DPS yang dalam pelaksanaan tugasnya didukung oleh komite-komite yang memiliki tugas dan fungsi khusus. Perusahaan memiliki komite-komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris maupun Direksi. 

    Dewan Komisaris dan berbagai komite baik yang didirikan oleh Dewan Komisaris maupun Direksi, melakukan pengawasan serta pemantauan atas pengelolaan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi sebagai bentuk pelaksanaan mekanisme check and balances.

    Disamping itu Perusahaan juga memiliki berbagai pedoman terkait kebijakan Perusahaan, Kode Etik, sistem deteksi dini, penerapan penghargaan dan tindakan disiplin, serta struktur pengendalian internal yang tepat dan baik. 

    c.    Pertanggungjawaban (Responsibility)

    Pengelolaan Perusahaan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kepatuhan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan telah menetapkan standard Kode Etik sebagai pedoman bagi seluruh manajemen, karyawan dan agen Perusahaan dalam mengambil keputusan yang tepat pada setiap keadaan serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan praktek penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat

    Direksi wajib melakukan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Itikad baik dalam hal ini mengandung pengertian bahwa Direksi dalam menjalankan kepengurusan mengutamakan kepentingan Perusahaan semata-mata, serta tidak memanfaatkan kedudukannya sebagai Direksi untuk mengambil keuntungan secara pribadi baik langsung maupun tidak langsung dari Perusahaan secara tidak adil. Direksi wajib untuk sebisa mungkin menghindari terjadinya benturan kepentingan serta wajib untuk mengungkapkan apabila terdapat benturan kepentingan ataupun potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya.

    Perusahaan juga senantiasa dan secara berkelanjutan melaksanakan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat bagi para pemangku kepentingan yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab sosial Perusahaan kepada masyarakat.

    Perusahaan dari waktu ke waktu senantiasa menyampaikan laporan-laporan berkala dan laporan lainnya kepada OJK dan regulator terkait lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku termasuk diantaranya Penilaian Sendiri (Self Assessment) atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. 

    d.    Kemandirian (Independency)

    Perseroan dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.

    Untuk meningkatkan independensi dalam pengambilan keputusan bisnis, Perusahaan telah mengembangkan beberapa aturan, pedoman, dan praktek terutama pada tingkat Dewan Komisaris dan Direksi demi terlaksananya pengelolaan Perusahaan yang mandiri dan professional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat. 

    e.    Kesetaraan dan Kewajaran (fairness)

    Perusahaan berkomitmen untuk menerapkan prinsip kesetaraan dan kewajaran dalam hubungannya dengan Pemangku Kepentingan termasuk tertanggung, pemegang polis, karyawan dan mitra bisnis. Untuk memastikan prinsip ini berjalan dengan baik Perusahaan menetapkan kebijakan internal, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prosedur terkait lainnya.

    Perusahaan memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukkan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai prinsip keterbukaan. Salah satu bentuk pelaksanaan prinsip kesetaraan dan kewajaran yaitu diwujudkan dalam pemberian kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugas secara professional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan kondisi fisik

    Hubungi Kami
    AIA Customer Care Line

    1500 980

    atau

    (021) 3000 1 980

    id.customer@aia.com
    Lihat Selengkapnya
    HUBUNGI KAMI
    AIA Customer Care Line

    1500 980

    atau

    (021) 3000 1 980

    id.customer@aia.com
    KANTOR PUSAT
    AIA Customer Care Line
    AIA Central
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A
    Jakarta Selatan 12930
    Indonesia
    Telp. 62-21 5421 8888
    Daftar Kantor AIA Di Luar Kantor Pusat
    TENTANG KAMI

    Tentang AIA Financial

    Daftar Produk Kami

    Daftar Agen Kami

    Laporan Keuangan Perusahaan

    Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

    Struktur Organisasi

    AIA.COM
    Tentang Grup AIA
    KANTOR PUSAT
    AIA Central
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A
    Jakarta Selatan 12930
    Indonesia
    Telp. 62-21 5421 8888
     
    Daftar Kantor AIA Di Luar Kantor Pusat
    PT AIA FINANCIAL berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
    TENTANG KAMI
    Tentang PT AIA FINANCIAL
    Daftar Produk Kami
    Daftar Agen Kami
    Laporan Keuangan Perusahaan
    Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
    Struktur Organisasi
     
    AIA.COM
    Tentang Grup AIA

    Hak Cipta© 2020, AIA Group Limited dan anak perusahaannya. Hak cipta dilindungi
    Terms of Use | Privacy Statement | Terms of Use | Privacy Statement | Terms of Use | Privacy Statement | Terms of Use | Privacy Statement
    ×

    Informasi Penting

    Nasabah yang terhormat,


    browser Internet Explorer tidak mendukung tampilan terbaik MYAIA. Anda dapat menggunakan browser lain seperti Chrome, Firefox, Microsoft Edge atau Safari versi terakhir.


    Silakan klik tautan berikut untuk mengunduh browser Chrome : Download Chrome



    Hak Cipta© 2019, AIA Group Limited dan anak perusahaannya. Hak cipta dilindungi.