Press Release 2023

AIA Luncurkan AIA BAHAGIA BERSAMA, Asuransi Unit Link AIA Pertama yang Memenuhi Ketentuan SEOJK PAYDI NO. 5 TAHUN 2022

19/01/2023 dot Baca 3 menit
AIA Bahagia Bersama Unit Link
Jakarta – Pada 14 Maret 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan aturan terbaru yakni Surat Edaran OJK nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unit link.
Aturan yang mulai efektif berlaku pada 2023 ini mengatur tiga aspek utama produk unit link yaitu pemasaran, transparansi produk, dan tata kelola aset unit link. Dengan adanya penyempurnaan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah memahami dan merasakan manfaat dari produk unit link.
 
Merespon aturan tersebut, PT AIA FINANCIAL (AIA) sebagai perusahaan asuransi jiwa terdepan dan tepercaya, meluncurkan produk unit link terbarunya yakni AIA Bahagia Bersama yang menjadi produk asuransi unit link AIA pertama yang telah disetujui dan memenuhi ketentuan SEOJK PAYDI No. 5 Tahun 2022.
 
Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy, mengatakan, “Kami menyambut baik adanya regulasi baru SEOJK PAYDI no. 5 Tahun 2022 ini untuk perlindungan berbagai pihak baik perusahaan, tenaga pemasar, dan terutama nasabah. Untuk itu, dukungan besar kami diwujudkan melalui peluncuran AIA Bahagia Bersama sebagai produk asuransi unit link pertama kami yang telah disetujui dan memenuhi regulasi tersebut. Kepemimpinan AIA dalam pengembangan produk dilandaskan pemahaman mendalam pada kebutuhan nasabah, serta memastikan kualitas produk yang mengikuti standar dan ketentuan yang ditetapkan regulator.
 
“Sebelumnya, AIA juga telah menerapkan beberapa aturan SEOJK seperti zero illustration pada Mei 2022 untuk menampilkan kemungkinan fluktuasi investasi pada produk unit link dan menampilkan besaran biaya asuransi dari produk asuransi dasar dan asuransi tambahan secara transparan,” jelas Sainthan.
 
Sementara itu, Asep Iskandar, Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, “Kami mencatatkan persetujuan produk unit link untuk AIA dan mengapresiasi langkah AIA karena menjadi perusahaan asuransi jiwa yang secara dini telah mengaplikasikan ketentuan SEOJK pada produk unit link terbarunya.
 
“Kami berharap, ini bisa diteruskan oleh perusahaan asuransi jiwa lainnya mengingat perlindungan nasabah harus selalu menjadi proritas dalam menjalankan bisnis. Tentunya, hal ini bisa berujung pada terciptanya iklim industri asuransi jiwa yang semakin kondusif,” tambah Asep.
 
Pada produk AIA Bahagia Bersama, biaya akusisi telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru yakni 40% untuk 3 tahun pertama, tahun keempat hingga keenam 20% dan tahun ketujuh hingga kesembilan sebesar 5%.
 
Manfaat lainnya, produk ini memberikan masa perlindungan hingga usia 99 tahun dengan uang pertanggungan mulai dari Rp 100 juta atau minimal 5 kali premi dasar tahunan.
 
AIA juga melakukan inovasi terhadap proses penjualan asuransi unit link salah satunya melalui fitur rekaman video unit link yang terintegrasi dengan sales tools sehingga nasabah bisa mendapatkan informasi terkait produk unit link dan manfaatnya dengan baik dan transparan.
 
AIA juga semakin menyempurnakan proses pemasaran dengan fokus memasarkan sesuai dengan kebutuhan nasabah (needs-based selling). Hal ini dibuktikan dengan dukungan dua sarana digital yaitu iPosX, yang digunakan oleh tenaga pemasar AIA yang didalamnya terdapat fitur iNeeds sebagai sarana pemasaran interaktif, informatif yang mentransformasi proses pemasaran sesuai kebutuhan nasabah.
AIA Bahagia Bersama juga telah terintegrasi dengan program AIA Vitality yang akan memotivasi gaya hidup nasabah untuk lebih sehat dan bisa mendapatkan berbagai reward seperti diskon premi dalam bentuk diskon biaya akuisisi, cashback tahunan yang meningkat sesuai dengan status AIA Vitality nasabah.
 
“Kami yakin AIA Bahagia Bersama bisa mendapatkan respon positif dari masyarakat mengingat masih tingginya minat nasabah untuk produk unit link. Melalui AIA Bahagia Bersama, kami akan terus mendukung kemajuan industri asuransi jiwa, karena untuk kami di AIA, perlindungan nasabah selalu menjadi prioritas utama,” kata Sainthan.
 
Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), permintaan nasabah akan produk unit link masih tinggi. Jika merujuk data AAJI, pada triwulan III-2022 produk unit link masih mendominasi total pendapatan premi industri asuransi jiwa dengan kontribusi sebesar 57,7%, sementara 42,3% sisanya berasal dari produk asuransi tradisional.
 
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, mengatakan, “Langkah AIA meluncurkan produk unit link yang telah disesuaikan dengan SEOJK PAYDI diharapkan dapat membantu masyarakat memilih produk unit link yang tepat dengan fokus pada kebutuhan dan mengenali manfaat produk dengan baik secara transparan. Selain memiliki fungsi proteksi dengan manfaat investasi, produk unit link juga penting karena berkontribusi memperkuat fundamental Indonesia guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi negara melalui penempatan instrumen investasi yang tepat.”
 
Oleh karena itu, AAJI menilai adanya aturan ini tidak akan membuat minat masyarakat turun terhadap produk unit link atau bahkan akan membebani nasabah.