Asuransi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan program pensiun bagi anda sebagai karyawan dengan iuran pasti yang memberikan manfaat asuransi pensiun anda dengan tujuan menjaga kesinambungan penghasilan peserta pada masa pensiun serta ahli warisnya apabila anda meninggal dunia sebelum usia pensiun.
Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan diri sendiri dan keluarga anda dapat dipelihara, tidak membebani orang lain pada saat pensiun.