PROTEKSI JIWA
Protection untuk beragam gaya hidup Anda dan keluarga
{{title}}
{{label}}Terencana Bersama Kami untuk Hidup Kini dan Nanti
Masa Asuransi
Usia Masuk
Mata Uang
Produk Ini Dapat Dibeli Melalui
Hadirkan rasa aman dengan AIA Amani, yang memberikan perlindungan jiwa dengan tambahan proteksi saat perjalanan Ibadah Haji/Umrah, menawarkan rasa aman terhadap biaya rumah sakit yang tidak terduga dengan manfaat perawatan medis cashless jika Anda terdiagnosa Tindakan Bedah Sakit Organ Serius, Santunan Tunai Harian serta manfaat lainnya yang akan membuat Anda lebih tenang dalam menjalani keseharian dan beribadah.
AIA Amani adalah Asuransi Jiwa Syariah dengan konsep tolong menolong sesama Peserta dan kontribusi yang Anda bayarkan dikelola secara transparan.
![]() |
Proteksi terhadap Sakit Organ Serius dengan konsep syariah |
![]() |
Fasilitas cashless apabila membutuhkan Tindakan Bedah Sakit Organ Serius |
![]() |
Santunan Tunai Harian, maksimal 20 hari per Tahun Polis |
![]() |
Dana Tahapan 50% dari Nilai Tunai Peserta pada akhir Tahun Polis ke-20 |
![]() |
Tambahan santunan meninggal apabila meninggal dalam perjalanan Ibadah Haji /Umrah |
![]() |
Pilihan masa bayar sesuai kebutuhan Anda 10 tahun atau 20 tahun untuk perlindungan hingga usia 88 tahun |
Asuransi Tambahan untuk Melengkapi Proteksi Anda
Pelajari lebih lanjut tentang AIA Vitality
Opsi untuk bergabung dengan Vitality Program AIA Amani
Dengan bergabung dengan Vitality Program AIA Amani, Anda akan mendapatkan pengalaman menyenangkan untuk hidup lebih sehat, lebih lama dan lebih baik.
Selain itu, Anda berhak mendapatkan Diskon Kontribusi dan Cashback yang besarnya sesuai dengan Status Vitality pada setiap akhir Tahun Keanggotaan Vitality Program
Manfaat Vitality Program yang terintegrasi pada AIA Amani
Diskon Premi
Dapatkan diskon Kontribusi Tahun Pertama Polis sebesar 5% - 7,5%
Cashback
Dapatkan cashback setiap tahun sepanjang Masa Asuransi/ menjadi member AIA Vitality
Ketentuan selengkapnya mengenai diskon Kontribusi dan cashback di atur selengkapnya dalam Ketentuan Vitality Program – AIA Amani.
Pelajari lebih lanjut tentang AIA Vitality
Apakah yang dimaksud dengan Sakit Organ Serius?
DEFINISI SAKIT ORGAN SERIUS
SAKIT ORGAN SERIUS | DEFINISI | PENGAJUAN KLAIM |
---|---|---|
SISTEM ORGAN | Tanpa Tindakan Bedah (Severe Impairment) (i)Hasil pemeriksaan Ekokardiogram menunjukkan fraksi ejeksi jantung kurang dari atau sama dengan 30%, atau (ii)Gangguan jantung setidaknya kelas IV dari Klasifikasi New York Heart Association (NYHA); atau (iii)Gangguan jantung pada Tahap D dari Klasifikasi tahapan gagal jantung sesuai American College of Cardiology Foundation/American Heart Association (ACCF/AHA). Keadaan tersebut tidak dapat dipulihkan dan terjadi dalam jangka waktu terus menerus setidaknya 6 bulan, dan tidak dapat diperbaiki dengan asupan obat. |
Non Cashless |
Dengan Tindakan Bedah (Severe Surgery) Menjalani Tindakan Bedah jantung terbuka (dengan membuka rongga dada - thoracotomy) untuk mengobati seluruh Penyakit atau gangguan jantung apapun. |
Cashless | |
SISTEM ORGAN PERNAPASAN | Tanpa Tindakan Bedah (Severe Impairment) Penyakit paru kronis yang parah dan tidak dapat dipulihkan disertai dispnea saat istirahat dan tes fungsi paru secara konsisten menunjukkan FEV1 kurang dari atau sama dengan 30% dari nilai FEV1 yang diprediksi dan analisis gas darah arteri dengan tekanan oksigen parsial 55mmHg atau kurang (PaO2 55mmHg); membutuhkan terapi oksigen tambahan permanen sesuai pedoman pengobatan standar untuk gagal napas. Diagnosis harus ditegakkan oleh Spesialis Paru disertai dengan hasil laboratorium yang mendukung. |
Non Cashless |
Dengan Tindakan Bedah (Severe Surgery) |
Cashless |
|
SISTEM ORGAN GINJAL | Tanpa Tindakan Bedah (Severe Impairment) Gangguan fungsi ginjal yang parah dan tidak dapat dipulihkan yang membutuhkan dialisis ginjal permanen atau transplantasi ginjal. |
Non Cashless |
Dengan Tindakan Bedah (Severe Surgery) Menjalani Tindakan Bedah transplantasi ginjal sebagai penerima sebagai akibat dari kegagalan ginjal yang tidak dapat diobati. |
Cashless |
|
SISTEM ORGAN SYARAF | Tanpa Tindakan Bedah (Severe Impairment) Terjadinya salah satu dari keadaan berikut ini: (i)Diagnosis Penyakit neuro-muskular yang mengakibatkan kelemahan otot yang signifikan dan ketidakmampuan permanen untuk melakukan 3 dari 6 Kegiatan Hidup Sehari-hari. Penyakit neuromuskular yang ditanggung meliputi Penyakit motor neuron, multiple sclerosis, distrofi otot dan sklerosis lateral amyotrophic. Kondisi permanen tersebut harus didiagnosis dalam kurun waktu paling sedikit 6 bulan. (ii)Koma yang membutuhkan penggunaan sistem pendukung kehidupan dan berlangsung terus menerus selama minimal 96 jam dan mengakibatkan defisit neurologis permanen. Kondisi permanen tersebut harus didiagnosis dalam kurun waktu paling sedikit 6 bulan. (iii)Diagnosis demensia berat yang disebabkan oleh penyakit Alzheimer atau penyakit organik ireversibel dengan Clinical Dementia Rating 3 dan didukung oleh skor Mini Mental State Examination (“MMSE”) 17 atau kurang (dari 30) atau dinilai dengan 2 (dua) tes neuropsikometri yang dilakukan dalam 6 bulan terpisah dengan serangkaian tes yang dengan jelas menentukan tingkat keparahan gangguan tersebut. Semua diagnosis harus dikonfirmasi secara klinis oleh spesialis yang terdaftar di bidang yang relevan. |
Non Cashless |
Dengan Tindakan Bedah (Severe Surgery) Menjalani Tindakan Bedah pada tengkorak kepala yang membutuhkan anestesi umum dimana kraniotomi (Tindakan Bedah pembukaan tengkorak) dilakukan. Prosedur Burrhole, prosedur Transfenoidal, endoskopi atau prosedur minimal lainnya, serta Tindakan Bedah otak akibat Kecelakaan dikecualikan. |
Cashless | |
SISTEM INDERA (penglihatan, pendengaran, penciuman, pengecapan dan peraba) |
Tanpa Tindakan Bedah (Severe Impairment) Terjadinya salah satu dari keadaan berikut ini: (i)Kehilangan penglihatan permanen dan tidak dapat dipulihkan di kedua mata sebagai akibat dari Penyakit atau Kecelakaan dan ketika diuji dengan alat bantu visual menggunakan grafik mata Snellen atau tes lain yang setara, hasil penglihatan 3/60 atau lebih buruk pada kedua mata, atau bidang visual 20 derajat atau kurang di kedua mata. Kebutaan harus dikonfirmasi oleh dokter mata. Kondisi permanen tersebut harus didiagnosis dalam kurun waktu paling sedikit 6 bulan. (ii)Kehilangan pendengaran permanen dan tidak dapat dipulihkan sekurang-kurangnya 90 desibel pada semua frekuensi pendengaran di kedua telinga sebagai akibat dari Penyakit atau Kecelakaan. Bukti medis berupa tes audiometri dan ambang batas suara harus disediakan dan disahkan oleh dokter spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT). Kondisi permanen tersebut harus didiagnosis dalam kurun waktu paling sedikit 6 bulan. (iii)Hilangnya kemampuan berbicara secara total dan tidak dapat dipulihkan akibat cedera atau penyakit pada pita suara. Ketidakmampuan untuk berbicara harus ditetapkan untuk jangka waktu 12 bulan terus menerus. Diagnosis ini harus didukung oleh bukti medis yang diberikan oleh dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT). Semua penyebab terkait psikiatri dikecualikan. Tidak ada manfaat yang akan dibayarkan jika perangkat, atau implan dapat mengakibatkan pemulihan sebagian atau keseluruhan penglihatan/pendengaran/bicara. |
Non Cashless |
Dengan Tindakan Bedah (Severe Surgery) |
Tidak tersedia | |
SISTEM ORGAN HATI DAN LIVER | Tanpa Tindakan Bedah (Severe Impairment) Gagal hati stadium akhir yang dikonfirmasi oleh spesialis di bidang yang relevan dan memenuhi skor Child-Pugh Kelas C dan MELD minimal 19. Penyakit hati sekunder akibat alkohol atau penyalahgunaan obat-obatan dikecualikan. |
Non Cashless |
Dengan Tindakan Bedah (Severe Surgery) Menjalani Tindakan Bedah transplantasi hati sebagai penerima sebagai akibat dari kegagalan hati yang tidak dapat diobati. |
Cashless | |
KETIDAKMAMPUAN | Tanpa Tindakan Bedah (Severe Impairment) Kecelakaan atau sakit yang mengakibatkan salah satu dari kondisi berikut terpenuhi: (i)Jika Pihak Yang Diasuransikan berusia di bawah 16 tahun pada saat kecelakaan atau sakit, harus mengakibatkan cacat fisik permanen dan tidak dapat dipulihkan serta membutuhkan Perawatan medis di fasilitas medis khusus sepanjang hidup Pihak Yang Diasuransikan. Kondisi permanen tersebut harus didiagnosis dalam kurun waktu paling sedikit 6 bulan. (ii)Jika Pihak Yang Diasuransikan berusia 16 tahun atau lebih pada saat Kecelakaan atau sakit, kondisi tersebut harus menyebabkan ketidakmampuan permanen dari Pihak Yang Diasuransikan untuk melakukan setidaknya 3 dari 6 Kegiatan Hidup Sehari-hari tanpa bantuan orang lain. Kondisi permanen tersebut harus didiagnosis dalam kurun waktu paling sedikit 6 bulan. (iii)Kehilangan seluruhnya dan secara permanen penggunaan kedua lengan atau kedua kaki, atau satu lengan dan satu kaki, dan kelumpuhan tersebut berlangsung selama setidaknya 6 bulan sejak tanggal Kecelakaan atau Penyakit. Luka bakar derajat ketiga atau ketebalan penuh yang menutupi setidaknya 20% dari luas permukaan tubuh yang diukur dengan The Rule of Nines atau Lund and Browder Body Surface Chart.yang diukur dengan The Rule of Nines atau Lund and Browder Body Surface Chart. |
Non Cashless |
Dengan Tindakan Bedah (Severe Surgery) Tidak tersedia |
Tidak tersedia | |
LAINNYA | Tanpa Tindakan Bedah (Severe Impairment)
KANKER Tumor ganas yang terdiagnosa dengan konfirmasi histologis dan ditandai oleh penyebaran sel-sel ganas yang tidak terkendali bersifat invasif dan menghancurkan Jaringan normal. Istilah tumor ganas termasuk Leukemia, Limfoma dan Sarkoma. Untuk definisi di atas, berikut ini dikecualikan:
SERANGAN JANTUNG Kematian otot jantung akibat iskemia, yang dibuktikan dengan sekurang-kurangnya tiga kriteria berikut yang membuktikan terjadinya serangan jantung baru:
Untuk definisi di atas, berikut ini dikecualikan:
Catatan penjelasan: 0.5ng/ml = 0.5ug/L = 500pg/ml
STROKE Serangan serebrovaskular termasuk infark jaringan otak, serebral dan perdarahan subarachnoid, emboli serebral dan trombosis serebral. Diagnosa ini harus didukung oleh semua kondisi berikut:
Ø Hilangnya fungsi motorik total dan permanen pada satu atau lebih anggota tubuh Ø Hilangnya kemampuan berbicara secara permanen karena kerusakan pada pusat bicara di otak Ø Ketidakmampuan permanen untuk melakukan 3 dari 6 “aktivitas kehidupan sehari-hari” tanpa bantuan orang lain
Berikut ini dikecualikan:
|
Non Cashless |
Dengan Tindakan Bedah (Severe Surgery) Tidak tersedia |
Tidak tersedia |
Catatan:
Definisi Kegiatan Hidup Sehari-hari adalah aktivitas yang dapat dan umum dilakukan oleh orang pada umumnya, yang terdiri dari:
1)Berpindah Tempat Duduk: kemkampuan untuk duduk atau bangun dari tempat duduk tanpa dibantu oleh orang lain.
2)Bergerak: kemampuan untuk pindah dari satu ruangan ke ruangan yang lain tanpa dibantu oleh orang lain.
3)Berpakaian: kemampuan untuk memakai dan melepaskan pakaian tanpa dibantu oleh orang lain.
4)Mandi: kemampuan untuk mandi atau membersihkan badan tanpa dibantu oleh orang lain.
5)Makan: kemampuan untuk memasukkan makanan ke dalam tubuh tanpa dibantu oleh orang lain.
6)Buang Air: kemampuan untuk menggunakan alat-alat yang berkaitan dengan buang air besar atau kecil tanpa dibantu oleh orang lain.
Ada beberapa kondisi tertentu seperti Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya yang di mana Manfaat Asuransi tidak akan dibayarkan. Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut mengenai jenis – jenis kondisi yang dikecualikan, hal ini tertera and mengacu di ketentuan Polis.
Masa dimana Manfaat Asuransi berdasarkan Polis ini tidak berlaku untuk:
a.Santunan Sakit Organ Serius/santunan Perawatan medis Tindakan Bedah Sakit Organ Serius yaitu selama 80 (delapan puluh) hari kalender; atau
b.Santunan Tunai Harian yaitu selama 30 (tiga puluh) hari kalender apabila disebabkan bukan Kecelakaan (untuk Kecelakaan dikecualikan) dan selama 80 hari kalender apabila disebabkan Penyakit Spesifik tertentu.
Masa Tunggu diatas dihitung sejak Tanggal Berlaku Polis; atau Tanggal pemulihan Polis terakhir, hal mana yang terjadi terakhir.
Setiap pengajuan asuransi mengacu kepada ketentuan dan persetujuan underwriting AIA. Syarat dan ketentuan dari produk ini, termasuk pengecualian dimana manfaat asuransi tidak akan dibayarkan, dijelaskan dalam ketentuan Polis. Silakan membaca ketentuan Polis dengan seksama.