- Program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya
dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu (usia pensiun).
- Yang utama adalah menjaga kesinambungan penghasilan peserta pada masa pensiun.
- Selain itu juga untuk kesinambungan penghasilan bagi ahli warisnya
apabila peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun.
Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan diri sendiri dan keluarga dapat dipelihara, tidak membebani orang lain pada saat pensiun.
Manfaat ditujukan untuk hari tua, yang berarti tidak untuk ditarik sebelum tiba saat pensiun.
Manfaat Bagi Peserta
- Jaminan kesinambungan penghasilan di masa tua.
- Pendanaan yang "sudah pasti" oleh Pemberi Kerja.
- Disiplin menabung.
- Fasilitas pajak.
- Iuran sebagai pengurang pajak penghasilan (karyawan dan/atau perusahaan).
- Hasil investasi di dalam program ini bebas pajak sampai dengan saat manfaat ditarik.
- Bebas sitaan.
Manfaat Bagi Pemberi Kerja
- Untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada karyawannya yang pensiun sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK-13/2003 pasal 167).
- Untuk menghindari masalah cash flow di kemudian hari.
- Iuran perusahaan dapat diakui sebagai biaya pensiun sehingga mengurangi pajak perusahaan.
- Program yang murah dalam segi pembiayaan.
- Mempertahankan pekerja yang berkualitas.
- Faktor keunggulan dalam mendapatkan pekerja berkualitas.
|