Informasi Klaim
|
PERMINTAAN PEMBAYARAN MANFAAT ASURANSI (1) Permintaan pembayaran Manfaat Asuransi harus diajukan secara tertulis oleh ahli waris Peserta kepada Penanggung. (2) Peserta masih terdaftar sebagai Pelanggan Pemegang Polis. (3) Semua permintaan pembayaran Manfaat Asuransi harus dilakukan secara tertulis oleh ahli waris Peserta kepada Penanggung, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kematian Peserta. Persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut: a. Fotocopy identitas (KTP/SIM/Passport) Peserta yang masih berlaku; b. Fotocopy identitas (KTP/SIM/Passport) ahli waris yang masih berlaku;
c.
Form permintaan Manfaat Asuransi; d. Surat Kuasa Ahli Waris (apabila Ahli waris lebih dari satu dan di bawah umur); e. Surat Keterangan dari ahli waris tentang sebab-sebab kematian (formulir A – AIA Financial); f. Surat Keterangan dokter yang sah dan berwenang tentang sebab-sebab kematian (formulir B – AIA Financial); g. Surat keterangan dari Kepolisian dimana pihak Kepolisian dilibatkan, apabila Peserta meninggal akibat kecelakaan atau jika pihak Kepolisian tidak dapat memberikan keterangan sebab kematian maka dapat digantikan dengan surat keterangan dari pejabat pemerintah yang berwenang lainnya; h. Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang; atau i. Surat Keterangan kematian dari yang berwenang dilegalisir minimal oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia, apabila Peserta meninggal di luar negeri; j. Fotocopy Kartu Keluarga; k. Dokumen-dokumen lain yang dinyatakan perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi. (4) Biaya-biaya untuk mendapatkan berkas-berkas dalam pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi menjadi beban ahli waris Peserta. (5) Seluruh berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Asuransi yang diajukan harus menggunakan bahasa Indonesia. (6) Manfaat Asuransi yang tidak diambil sejak Penanggung menyatakan bahwa Manfaat Asuransi tersebut dapat dibayarkan, tidak diberikan bunga dan/atau ganti rugi apapun. |
||



